INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Sistem Pelaporan Penyakit Menular
Laporan dari kepala puskesmas
- Kepala Puskesmas yang telah menerima laporan sesuai dengan 「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 11 dan 12 harus melaporkan rinciannya kepada Gubernur dari Provinsi daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Bupati, kepala distrik dan laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Kota Otonomi Khusus, Walikota dan Gubernur masing-masing (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 13 Ayat 1).
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Kota Otonomi Khusus, Walikota dan Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala distrik yang telah menerima laporan sesuai dengan hal tersebut di atas, dapat melakukan pengujian patogen penyakit menular terhadap orang yang termasuk Pasal 11 Ayat 1 (4) (hanya bila didugai memiliki penyakit menular kelas 1) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 13 Ayat 2).
※ Seseorang yang menolak untuk diuji patogen penyakit menular akan dikenakan denda tidak lebih dari 3,000,000 won (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 80 (2)-2).
- Kepala Puskesmas yang akan melaporkan sesuai dengan hal tersebut di atas menerbitkan laporan terjadinya penyakit menular, laporan kematian (optometrik), penyakit menular, laporan hasil uji patogen (termasuk laporan elektronik), atau laporan tentang terjadinya reaksi yang merugikan setelah vaksinasi pada waktu sesuai dengan klasifikasi berikut, dan laporan kejadian yang relevan harus disampaikan kepada Gubernur dari Provinsi daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Bupati, kepala distrik (memaksudkan kepala distrik dari distrik otonomi) dengan menggunakan sistem informasi, dan laporan tersebut harus diserahkan kepada kepala KDCA, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Walikota metropolitan, dan Gubernur Provinsi dengan menggunakan sistem informasi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 13 Ayat 3, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 10 dan Lampiran No. (1-3), No. (1-4), No. (1-5), No. 2).
· Pelaporan kejadian, kematian, dan hasil uji patogen penyakit menular kelas 1 : Langsung setelah menerima laporan sesuai 「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 11 dan 12
· Pelaporan kejadian, kematian, dan hasil uji patogen penyakit menular kelas 2 dan kelas 3 : Dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan sesuai dengan「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 dan 12
· Pelaporan tentang terjadinya dan kematian penyakit menular kelas 4 : Dalam waktu 7 hari setelah menerima laporan sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 dan 12
· Pelaporan reaksi yang abnormal setelah vaksinasi: Langsung setelah menerima laporan sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11
Pelaporan lainnya
- Jika salah satu penumpang memiliki pasien yang dikenali sebagai penyakit menular, pengusaha kapal dan pelaut harus melaporkan tanpa penundaan fakta tersebut kepada walikota, bupati, kepala distrik dan kepala polisi atau kepala polisi maritim (「UU Usaha Kapal Ekskursi dan Feri」 Pasal 29 Ayat 1 (1)).
- Setelah menerima laporan di atas, Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Walikota, Bupati, kepala distrik, kepala polisi dan kepala polisi maritim harus segera laporkan kepada kepala daerah yurisdiksi setempat dan harus mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaikinya 「UU Usaha Kapal Ekskursi dan Feri」 Pasal 29 Ayat 2).
- Pelapor situasi bencana (Gubernur dari Provinsi daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Bupati, kepala distrik, Kepala Pos Pemadam Kebakaran, Kepala Polsek Maritim, Kepala badan yang bertanggung jawab untuk pengendalian bencana, atau kepala organisasi yang mengelola infrastruktur inti nasional), dalam hal terjadi bencana yang disebabkan oleh penyebaran penyakit menular atau masuknya penyakit menular baru ke dalam negeri, segera dan tanpa penundaan harus memberitahukan kepada Menteri Administrasi Umum dan Keamanan, para Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah terkait, Gubernur dan Walikota daerah Otonomi Khusus (「UU Dasar tentang pengendalian bencana dan keselamatan」 Pasal 20 Ayat 1 Bagian awal dan 「Aturan Penegakan UU Dasar tentang pengendalian bencana dan keselamatan」 Pasal 5-2 (5)).
- Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah yang bersangkutan, Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, dan Walikota/Gubernur harus melakukan penegasan terhadap hal-hal yang dilaporkan dan memberitahukannya kepada Menteri Administrasi Umum dan Keamanan (Bagian terakhir dari「UU Dasar tentang pengendalian bencana dan keselamatan」 Pasal 20 Ayat 1 Bagian akhir)