INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Pelaporan penyakit menular
Pelaporan penyakit menular oleh doktor
- Seorang dokter, dokter gigi, atau dokter medis oriental harus melapor kepada kepala institusi medis yang terkait jika ditemukan fakta berikut (tidak termasuk kasus karena penyakit menular Kategori 4 yang tunduk pada pemantauan sampel), dan harus instruksikan pasien dan orang yang tinggal bersamanya tentang cara mencegah infeksi seperti yang ditentukan oleh KDCA (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 11 Ayat 1 teks utama).
· Dalam hal mendiagnosis pasien penyakit menular, dll. atau memeriksa jenazah
· Dalam kasus mendiagnosis reaksi yang abnormal setelah vaksinasi atau memeriksa jenazahnya
· Dalam hal pasien penyakit menular, dll. meninggal karena penyakit menular yang termasuk dalam salah satu penyakit menular Kelas 1 hingga Kelas 3
· Ketika seseorang terduga pengidap penyakit menular menolak untuk diuji patogen penyakit menular
※ Namun, dokter, dokter gigi, atau dokter oriental yang tidak berafiliasi dengan institusi medis harus melaporkan fakta tersebut kepada kepala puskesmas yang berwenang (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 11 Ayat 1 lampiran).
- Ketika seorang karyawan yang tergabung dalam lembaga identifikasi patogen penyakit menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 16-2 menemukan pasien dengan penyakit menular mulai dari penyakit menular kelas 1 hingga penyakit menular kelas 3 melalui tes laboratorium, dll. harus melaporkan kepada kepala institusi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 Ayat 2 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 6 Ayat 3)
- Kepala institusi medis yang menerima laporan harus segera melaporkannya kepada kepala KDCA atau kepala puskesmas yang berwenang dalam waktu 24 jam untuk kasus penyakit menular kelas 2 dan kelas 3 penyakit menular, dan dalam waktu 7 hari untuk kasus penyakit menular kelas 4 (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 Ayat 3).
- Seorang doktor militer dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, atau satuan yang berada di bawah kendali langsung Kementerian Pertahanan Negara wajib melapor kepada komandan jika terjadi salah satu dari fakta tersebut di atas (tidak termasuk kasus penyakit menular kelas 4 yang menjadi sasaran pengawasan sampel berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 16 Ayat 5), komandan satuan yang menerima laporan harus langsung melaporkannya kepada kepala puskesmas yang berwenang untuk penyakit menular kelas 1, dan dalam waktu 24 jam untuk penyakit menular kelas 2 atau 3 (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 Ayat 4).
- Lembaga Pemantau Spesimen Penyakit Menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 16 Ayat 1, jika salah satu dari berikut ini benar karena penyakit menular Kelas 4 yang tunduk pada pemantauan spesimen, mengirimkan laporan untuk lembaga pemantau sampel (termasuk laporan dalam bentuk elektronik) kepada kepala KDCA atau puskemas bersangkutan melaui sistem informasi atau fax (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 11 Ayat 5 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 6 Ayat 4).
· Dalam hal mendiagnosis pasien penyakit menular, dll. atau memeriksa jenazah
· Ketika seorang pasien penyakit menular, dll. meninggal karena penyakit menular yang termasuk dalam penyakit menular kelas 1 hingga kelas 4
Pelaporan penyakit menular oleh orang lain yang wajib melapor
- Seseorang yang termasuk dalam salah satu kasus berikut, dalam kasus penyakit menular yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan di antara penyakit menular yang diklasifikasikan sebagai penyakit menular Kelas 1 hingga Kelas 3, harus meminta dokter, dokter gigi, atau ahli medis oriental dokter untuk diagnosa atau otopsi, atau harus melaporkan kepada kepala puskesmas yang mempunyai kewenangan atas domisili yang bersangkutan(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 12 Ayat 1 dan「Peraturan Penegakan UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular」 Pasal 8 Ayat 1 dan 2).

Orang yang wajib melapor lainnya

Penyakit menular yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan

√ Dalam rumah tangga biasa, kepala rumah tangga. Namun jika kepala rumah tangga tidak ada, maka anggota rumah tangga tersebut harus melapor

 

√ Pengelola, operator atau perwakilan di sekolah, fasilitas kesejahteraan sosial, rumah sakit, kantor pemerintah, perusahaan, gedung pertunjukan, tempat ibadah, sarana transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, berbagai kantor, tempat usaha, restoran, penginapan, atau tempat-tempat lain di mana banyak orang berkumpul, seperti apotek, fasilitas kesejahteraan sosial, pusat perawatan pascapersalinan, tempat pemandian, tempat potong rambut, dan salon kecantikan

 

√ Apotker, apoteker oriental, dan pendiri apotek

√ Tuberkulosis

√ Campak

√ Kolera

√ Tifus

√ Paratifoid

√ Disentri Makteri

√ Infeksi Escherichia coli enterohemoragik

√ Hepatitis A

- Sekalipun Anda tidak diwajibkan untuk melapor seperti yang dijelaskan di atas, Anda harus memberi tahu kepala puskesmas bila Anda menemukan pasien penyakit menular atau orang yang diduga meninggal karena penyakit menular (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 12 Ayat 2).
- Dalam hal pelaporan, hal-hal berikut harus dilaporkan atau diberitahukan kepada kepala puskesmas tanpa penundaan secara tertulis, lisan, telegram, telepon, atau komunikasi komputer (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 12 Ayat 3 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 9).
· Nama dan alamat pelapor, dan hubungan pelapor dengan penderita penyakit menular atau orang yang meninggal
· Nama, alamat, dan pekerjaan pasien penyakit menular, dll. atau yang sudah meninggal
· Gejala utama dan tanggal mulai pasien penyakit menular, dll. atau meninggal