INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Disinfeksi
Kewajiban disinfeksi
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus atau Walikota·Bupati·kepala distrik wajib membersihkan atau mendisinfeksi menurut standar dan cara disinfeksi untuk mencegah penyakit menular, atau melakukan pengobatan tikus dan hama pengganggu kesehatan (selanjutnya disebut “disinfeksi”) dan untuk melaksanakan hal tersebut, setiap Puskesmas dapat membentuk dan mengoperasikan tim karantina (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 51 Ayat 1 Bagian awal dan Ayat 2, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 36 Ayat 1~3 lampiran 5·6).
※ Disinfeksi harus dilakukan dengan aman dengan efek berbahaya minimal pada kesehatan manusia dan alam (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 51 Ayat 1 Bagian akhir).
- Seseorang yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas yang termasuk dalam「Keputusan Penegakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 24 di antara fasilitas di mana banyak orang tinggal atau menggunakan, seperti apartemen, tempat akomodasi, dll. harus melakukan disinfeksi yang diperlukan untuk mencegah penyakit menular sesuai dengan standar frekuensi disinfeksi「Aturan Penegakan UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」lampiran 7 (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 51 Ayat 3 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 36 Ayat 4 dan lampiran 7).
· Manajer/operator fasilitas yang perlu didisinfeksi sesuai dengan di atas harus menyuruh pemilik usaha disinfeksi untuk melakukan disinfeksi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 51 Ayat 4 teks utama).
· Namun, ketika seorang pengelola perumahan berdasarkan 「UU Pengendalian Perumahan」dilengkapi dengan peralatan disinfeksi, ia dapat langsung mensterilkan apartemen atau perumahan yang dikelolanya (dengan ketentuan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 51 Ayat 4 lampiran).
· Seseorang yang tidak mendisinfeksi sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 51 Ayat 3 akan dikenakan denda karena kelalaian tidak lebih dari 1,000,000 won (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pasal」Pasal 83 Ayat 3 (3)).
Penitipan dan agen untuk pekerjaan disinfeksi
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus atau Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Walikota·Bupati·kepala distrik dapat mempercayakan institusi medis dan institusi/organisasi terkait kesehatan dan medis lainnya untuk karantina dan disinfektan selama pencegahan penyakit menular (「Keputusan Penegakan UU Kesehatan Daerah」Pasal 23 Ayat 1 (3)).
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi Khusus atau Walikota·Bupati·kepala distrik dapat meminta perusahaan disinfeksi melakukan disinfeksi atas nama mereka (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 56).
· Seseorang yang berniat untuk melakukan disinfeksi sebagai bisnis harus memenuhi standar fasilitas, peralatan dan tenaga kerja yang ditentukan dalam lampiran 8 dari 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 dan melaporkannya kepada Gubernur dari provinsi otonomi khusus, Waklikota, Bupati, Kepala distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 52 Ayat 1 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 37 Ayat 1).
· Pemilik usaha disinfeksi (merujuk pada perwakilannya dalam kasus badan usaha) harus menerima pelatihan disinfeksi sesuai dengan kurikulum dalam lampiran 9 dari 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pelaporan usaha disinfeksi,dan pekerja disinfeksi juga harus menerima pendidikan disinfeksi (memerlukan pelatihan pemeliharaan setidaknya 1 kali dari tanggal penyelesaian pendidikan sebelumnya sampai akhir bulan di mana tahun ke-3 jatuh) (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 55 Ayat 1~2 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 41 Ayat 1~2).
※ Pendidikan untuk desinfektan, dll. sesuai dengan di atas dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepala KDCA, dan jika begitu, surat penunjukan harus dikeluarkan untuk lembaga pendidikan berdasarkan「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 lampiran 30(「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 41 Ayat 3).
· Perusahaan disinfeksi harus melakukan disinfeksi sesuai dengan standar dan metode sesuai dengan lampiran 5 dan 6 dari 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」dan mencatat hal-hal terkait disinfeksi dan menyimpannya selama 2 tahun (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 54 Ayat 1 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 40 Ayat 1 dan 3, lampiran 5 dan 6).
Fasilitas untuk didisinfeksi
- Fasilitas yang memerlukan disinfeksi yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular adalah sebagai berikut (「Aturan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 24 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 Ayat 4 dan lampiran 7).

Jenis fasilitas yang perlu didisinfeksi

Frekuensi disinfeksi

Dari April hingga September

Dari Oktober hingga Maret

1. Tempat akomodasi berdasarkan 「UU Pengelolaan Sanitasi Publik」(hanya jika jumlah kamar 20 atau lebih), dan tempat akomodasi wisata sesuai 「UU Promosi Pariwisata」

2. Tempat pelayanan makanan (selanjutnya disebut “tempat pelayanan makanan”) berdasarkan「Keputusan Pemberlakuan UU Sanitasi Makanan」Pasal 21 Ayat 8 (kecuali sub-ayat E) dengan total luas lantai 300 meter persegi atau lebih

3. Bus kota, bus pedesaan, bus antar kota, bus sewaan, kendaraan pemakaman berdasarkan 「UU Bisnis Transportasi Kendaraan Penumpang」, pesawat berdasarkan 「UU Keselamatan Penerbangan」, fasilitas bandara berdasarkan 「UU Bisnis Penerbangan」, dan kapal penumpang berdasarkan 「UU Transportasi Maritim」, ruang tunggu dengan luas lantai total 300 meter persegi atau lebih sesuai dengan 「UU Pelabuhan」,kendaraan angkutan penumpang kereta api dan fasilitas stasiun dan stasiun sesuai dengan「UU Bisnis Perkeretaapian」dan 「UU Perkeretaapian Perkotaan」

4. Supermarket besar, toko khusus,pusat perbelanjaan, dan toko skala besar lainnya berdasarkan 「UU Pengembangan Industri Distribusi」 dan pasar tradisional berdasarkan 「UU Khusus untuk Promosi Pasar Tradisional dan Distrik Perbelanjaan」

5. Institusi kesehatan tingkat rumah sakit berdasarkan 「UU Kesehatan」Pasal 3 Ayat 2 (3)

Lebih dari 1 kali/

1 bulan

Lebih dari 1 kali/

2 bulan

6. Tempat kantin kelompok berdasarkan 「UU Sanitasi Makanan」Pasal 2 Ayat 12 (berlaku hanya untuk kasus di mana makanan terus menerus disediakan untuk lebih dari 100 orang sekaligus)

6-2. Tempat usaha dengan luas lantai total 300 meter persegi atau lebih di antara usaha jasa makanan yang menjalankan jasa katering konsinyasi sesuai dengan 「Keputusan Penegakan UU Sanitasi Makanan」Pasal 21 Ayat 8 sub-ayat E

7.Asrama sesuai dengan 「Keputusan Penegakan UU Bangunan」 lampiran 1 (2) sub-ayat D

7-2.Lampiran 2 (8) sub-ayat A. 「Keputusan Penegakan U U tentang Instalasi dan Pengelolaan Fasilitas Pemadam Kebakaran」 (hanya jika dapat menampung lebih dari 50 orang)

8. Panggung pertunjukan sesuai dengan 「UU pertunjukan」 (hanya jika jumlah kursi adalah 300 atau lebih)

9. Sekolah berdasarkan 「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 2 dan「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 2

10. Lembaga pendidikan Swasta dengan luas lantai total 1.000 meter persegi atau lebih sesuai dengan 「UU tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Akademi Swasta dan Ekstrakurikuler Pengajaran」

11. Gedung perkantoran dan gedung serba guna dengan total luas lantai 2.000 meter persegi atau lebih

12. Pusat penitipan anak berdasarkan 「UU Perawatan Bayi」 dan sekolah TK berdasarkan 「UU Pendidikan Anak Usia Dini」 (hanya pusat penitipan anak dan sekolah TK yang menampung lebih dari 50 orang)

Lebih dari 1 kali/

2 bulan

Lebih dari 1 kali/

3 bulan

13. Perumahan multi-unit berdasarkan 「UU Pengelolaan Perumahan Komunal」(hanya untuk 300 rumah tangga atau lebih)

Lebih dari 1 kali/

3 bulan

Lebih dari 1 kali/

6 bulan