INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Pencegahan penyakit menular
Tindakan pencegahan penyakit menular
- Kepala KDCA, Gubernur dari Provinsi Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Gubernur atau walikota·bupati·kepala distrik harus mengambil semua tindakan berikut atau mengambil beberapa tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyakit menular (「UU Kerangka Kerja Pelayanan Kesehatan dan Medis」 Pasal 40, 「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 1 dan 2).
· Menutup semua atau sebagian lalu lintas di daerah yurisdiksi (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Membatasi atau melarang pertunjukan publik, pertemuan, upacara, atau pertemuan lain dari berbagai orang (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan juga dapat membatasi atau melarang untuk mencegah penyakit menular)
· Memerintahkan pengelola, operator, dan pengguna tempat atau fasilitas yang berisiko penyebaran penyakit menular untuk mematuhi pedoman protokol kesehatan, seperti membuat daftar pengunjung dan memakai masker
· Memerintahkan pengguna alat transportasi yang rentan terhadap penyebaran penyakit menular, seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang, untuk mematuhi pedoman protokol kesehatan, seperti memakai masker
· Memerintahkan untuk mematuhi pedoman karantina, seperti memakai masker, dengan menentukan area dan periode ketika ada kekhawatiran tentang penyebaran penyakit menular
· Melakukan pemeriksaan kesehatan, autopsi jenazah atau pembedahan
· Melarang penjualan atau penerimaan makanan yang berisiko menyebarkan penyakit menular, atau memerintahkan pembuangan makanan tersebut jika diperlukan
· Memerintahkan tindakan pencegahan bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pembunuhan atau terkena penyakit zoonosis untuk mencegah penyakit zoonosis
· Membatasi atau melarang kepemilikan atau pergerakan benda-benda yang merupakan sarana penyebaran penyakit menular, atau memerintahkan pembuangan, pembakaran, atau pengaturan lain yang diperlukan untuk benda-benda tersebut (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Menempatkan dokter di sarana transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, tempat kerja, atau tempat lain yang banyak orang berkumpul, atau memerintahkan pemasangan fasilitas yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular
· Memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, atau melarang pendirian, renovasi, perubahan, pembongkaran, atau penggunaan pasokan air, saluran pembuangan, sumur, tempat pembuangan sampah, atau toilet (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu, dan air minum harus disediakan secara terpisah selama periode larangan)
· Memerintahkan pendirian fasilitas pengendalian tikus, pengganggu kesehatan, atau vektor penyakit menular lainnya
· Membatasi atau melarang menangkap ikan, berenang, atau menggunakan sumur di tempat tertentu (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu, dan air minum harus disediakan secara terpisah selama periode larangan)
· Melarang penangkapan hewan atau memakan makanan mentah yang menjadi inang perantara bagi vektor penyakit menular (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Memobilisasi tenaga medis yang diperlukan selama masa epidemi
· Memobilisasi fasilitas seperti tempat tidur rumah sakit, pusat pelatihan, dan fasilitas penginapan selama periode epidemi
· Memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang telah atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular
· Mengatur suspek penyakit menular yang dicurigai untuk dirawat inap atau dikarantina di tempat yang layak untuk jangka waktu tertentu
※ Seseorang yang melanggar tindakan rawat inap atau karantina untuk jangka waktu tertentu di tempat yang layak akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10,000,000 won (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 79-3 (5)).
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota, bupati, kepala distrik dapat memerintahkan kepada pengelola dan pengguna tempat atau fasilitas yang berisiko menularkan penyakit menular untuk menutup tempat atau fasilitas tersebut yang tidak mengikuti pedoman karantina, seperti membuat daftar pengunjung dan memakai masker, dan juga dapat memerintahkan untuk menunda operasi atau menetapkan penutupan dengan jangka waktu hingga 3 bulan (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Teks utama dari Pasal 49 Ayat 3).
※ Namun, jika seseorang yang telah menerima perintah untuk menghentikan operasi terus beroperasi selama periode penghentian operasi, tempat atau fasilitas bersangkutan harus diperintahkan penutupan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 3lampiran).
※ Manajer/pengelola yang telah menerima perintah untuk menutup atau menghentikan pengoperasian suatu tempat atau fasilitas harus mematuhinya, jika tidak mematuhi perintah penutupan tanpa alasan yg dapat dibenarkan, dapat dikenakan hukuman berupa penjara maximum 2 tahun atau denda maximum 20,000,000 won. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 4 dan Pasal 79 (3-3)).
※ Apabila penutupan suatu tempat atau fasilitas tidak lagi diperlukan karena keadaan siaga krisis atau perubahan pedoman karantina, Walikota·Gubernur atau Bupati·Kepala Distrik yang memerintahkan penutupan suatu tempat atau fasilitas, dapat memutuskan apakah akan menutup atau tidak melalui komite regional berdasarkan「UU tentang Manajemen Bencana dan Keselamatan」Pasal 11(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 6).
- Dalam hal pengelola atau operator tetap beroperasi meskipun ada perintah penutupan di atas, Gubernur atau Walikota, Bupati ·Kepala distrik dapat meminta pegawai negeri sipil terkait untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk menutup tempat atau fasilitas(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 5).
· Pembongkaran papan nama di tempat atau fasilitas bersangkutan
· Memasang pemberitahuan yang menunjukkan bahwa tempat atau fasilitas ditutup sesuai dengan perintah penutupan
Jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda
- Pengelola, petugas dan pengguna akan dikenakan denda apabila melanggar kategori berikut. (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 2 dan 4 - (1), Pasal 49 ayat 1 - (2-2) dan (2-3), 「Keputusan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 33 dan Lampiran 3 nomor 2 bagian h dan i)

Subjek

Pelanggaran

Denda

Pengelola, petugas (ketua, dll) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 2)

Apabila pengelola atau petugas dari tempat atau fasilitas yang berisiko menyebarkan penyakit menular tidak mematuhi pedoman karantina, seperti menyiapkan daftar akses dan mengenakan masker;

√ melanggar 1 kali : 500.000 won

√ melanggar 2 kali : 1.000.000 won

√ melanggar 3 kali atau lebih : 2.000.000 won

Pengguna (pelanggan) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 4 nomor 1)

√ ketika seseorangyang menggunakan tempat atau fasilitas yang berisiko menyebarkan penyakit menular tidak mematuhi aturan karantina, seperti menyiapkan daftar masuk dan memakai masker;

√ ketika seseorang yang menggunakan transportasi yang dikhawatirkan menyebarkan penyakit menular seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara tidak mematuhi aturan karantina seperti memakai masker;

√ melanggar 1 kali : 100.000 won

√ melanggar 2 kali atau lebih : 100.000 won