Pencegahan penyakit menular
Tindakan pencegahan penyakit menular
- Kepala KDCA, Gubernur dari Provinsi Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Gubernur atau walikota·bupati·kepala distrik harus mengambil semua tindakan berikut atau mengambil beberapa tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyakit menular (「UU Kerangka Kerja Pelayanan Kesehatan dan Medis」 Pasal 40, 「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 1 dan 2).
· Menutup semua atau sebagian lalu lintas di daerah yurisdiksi (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Membatasi atau melarang pertunjukan publik, pertemuan, upacara, atau pertemuan lain dari berbagai orang (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan juga dapat membatasi atau melarang untuk mencegah penyakit menular)
· Memerintahkan pengelola, operator, dan pengguna tempat atau fasilitas yang berisiko penyebaran penyakit menular untuk mematuhi pedoman protokol kesehatan, seperti membuat daftar pengunjung dan memakai masker
· Memerintahkan pengguna alat transportasi yang rentan terhadap penyebaran penyakit menular, seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang, untuk mematuhi pedoman protokol kesehatan, seperti memakai masker
· Memerintahkan untuk mematuhi pedoman karantina, seperti memakai masker, dengan menentukan area dan periode ketika ada kekhawatiran tentang penyebaran penyakit menular
· Melakukan pemeriksaan kesehatan, autopsi jenazah atau pembedahan
· Melarang penjualan atau penerimaan makanan yang berisiko menyebarkan penyakit menular, atau memerintahkan pembuangan makanan tersebut jika diperlukan
· Memerintahkan tindakan pencegahan bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pembunuhan atau terkena penyakit zoonosis untuk mencegah penyakit zoonosis
· Membatasi atau melarang kepemilikan atau pergerakan benda-benda yang merupakan sarana penyebaran penyakit menular, atau memerintahkan pembuangan, pembakaran, atau pengaturan lain yang diperlukan untuk benda-benda tersebut (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Menempatkan dokter di sarana transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, tempat kerja, atau tempat lain yang banyak orang berkumpul, atau memerintahkan pemasangan fasilitas yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular
· Memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, atau melarang pendirian, renovasi, perubahan, pembongkaran, atau penggunaan pasokan air, saluran pembuangan, sumur, tempat pembuangan sampah, atau toilet (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu, dan air minum harus disediakan secara terpisah selama periode larangan)
· Memerintahkan pendirian fasilitas pengendalian tikus, pengganggu kesehatan, atau vektor penyakit menular lainnya
· Membatasi atau melarang menangkap ikan, berenang, atau menggunakan sumur di tempat tertentu (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu, dan air minum harus disediakan secara terpisah selama periode larangan)
· Melarang penangkapan hewan atau memakan makanan mentah yang menjadi inang perantara bagi vektor penyakit menular (Hal tersebut harus diberitahukan kepada warga terlebih dahulu)
· Memobilisasi tenaga medis yang diperlukan selama masa epidemi
· Memobilisasi fasilitas seperti tempat tidur rumah sakit, pusat pelatihan, dan fasilitas penginapan selama periode epidemi
· Memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang telah atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular
· Mengatur suspek penyakit menular yang dicurigai untuk dirawat inap atau dikarantina di tempat yang layak untuk jangka waktu tertentu
※ Seseorang yang melanggar tindakan rawat inap atau karantina untuk jangka waktu tertentu di tempat yang layak akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10,000,000 won (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 79-3 (5)).
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota, bupati, kepala distrik dapat memerintahkan kepada pengelola dan pengguna tempat atau fasilitas yang berisiko menularkan penyakit menular untuk menutup tempat atau fasilitas tersebut yang tidak mengikuti pedoman karantina, seperti membuat daftar pengunjung dan memakai masker, dan juga dapat memerintahkan untuk menunda operasi atau menetapkan penutupan dengan jangka waktu hingga 3 bulan (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Teks utama dari Pasal 49 Ayat 3).
※ Namun, jika seseorang yang telah menerima perintah untuk menghentikan operasi terus beroperasi selama periode penghentian operasi, tempat atau fasilitas bersangkutan harus diperintahkan penutupan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 3lampiran).
※ Manajer/pengelola yang telah menerima perintah untuk menutup atau menghentikan pengoperasian suatu tempat atau fasilitas harus mematuhinya, jika tidak mematuhi perintah penutupan tanpa alasan yg dapat dibenarkan, dapat dikenakan hukuman berupa penjara maximum 2 tahun atau denda maximum 20,000,000 won. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 4 dan Pasal 79 (3-3)).
※ Apabila penutupan suatu tempat atau fasilitas tidak lagi diperlukan karena keadaan siaga krisis atau perubahan pedoman karantina, Walikota·Gubernur atau Bupati·Kepala Distrik yang memerintahkan penutupan suatu tempat atau fasilitas, dapat memutuskan apakah akan menutup atau tidak melalui komite regional berdasarkan「UU tentang Manajemen Bencana dan Keselamatan」Pasal 11(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 6).
- Dalam hal pengelola atau operator tetap beroperasi meskipun ada perintah penutupan di atas, Gubernur atau Walikota, Bupati ·Kepala distrik dapat meminta pegawai negeri sipil terkait untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk menutup tempat atau fasilitas(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 5).
· Pembongkaran papan nama di tempat atau fasilitas bersangkutan
· Memasang pemberitahuan yang menunjukkan bahwa tempat atau fasilitas ditutup sesuai dengan perintah penutupan
Jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan denda
- Pengelola, petugas dan pengguna akan dikenakan denda apabila melanggar kategori berikut. (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 2 dan 4 - (1), Pasal 49 ayat 1 - (2-2) dan (2-3), 「Keputusan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 33 dan Lampiran 3 nomor 2 bagian h dan i)
Subjek
|
Pelanggaran
|
Denda
|
Pengelola, petugas (ketua, dll) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 2)
|
Apabila pengelola atau petugas dari tempat atau fasilitas yang berisiko menyebarkan penyakit menular tidak mematuhi pedoman karantina, seperti menyiapkan daftar akses dan mengenakan masker;
|
√ melanggar 1 kali : 500.000 won √ melanggar 2 kali : 1.000.000 won √ melanggar 3 kali atau lebih : 2.000.000 won
|
Pengguna (pelanggan) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 83 ayat 4 nomor 1)
|
√ ketika seseorangyang menggunakan tempat atau fasilitas yang berisiko menyebarkan penyakit menular tidak mematuhi aturan karantina, seperti menyiapkan daftar masuk dan memakai masker; √ ketika seseorang yang menggunakan transportasi yang dikhawatirkan menyebarkan penyakit menular seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara tidak mematuhi aturan karantina seperti memakai masker;
|
√ melanggar 1 kali : 100.000 won √ melanggar 2 kali atau lebih : 100.000 won
|
Kegiatan pencegahan seperti petugas pencegahan penyakit
Petugas Pencegahan Penyakit
- Kepala KDCA, Gubernur dari Provinsi Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Gubernur atau walikota menunjuk petugas pencegahan penyakit yang membidangi pencegahan dan karantina penyakit menular (dengan ketentuan tingkat 4 atau pegawai negeri sipil dengan pengalaman cukup banyak di bidang terkait penyakit menular dan menunjuk tingkat 5 dengan pengalaman cukup banyak sebagai petugas karantina di Provinsi·Kota otonomi khusus, Kota, Kabupaten, Daerah Distrik) (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 60 Ayat 1 teks utama dan 「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 25 Ayat 1).
※ Namun, dalam hal diperlukan untuk pencegahan dan karantina penyakit menular, Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota Otonomi Khusus, Walikota, bupati, kepala distrik dapat mengangkat petugas pencegahan penyakit dari kalangan pegawati negeri sipil yang berada di bawah kendalinya(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 60 Ayat 1 lampiran).
- Petugas pencegahan penyakit bertanggung jawab atas tugas-tugas berikut di bawah perintah kepala lembaga di tempat ditugaskan(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Teks utama dari Pasal 60 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 2 (1)~(7)).
· Pencegahan penyakit menular dan tindakan karantina
· Pengobatan dan perlindungan pasien penyakit menular, dll.
· Penetapan dan pelaksanaan rencana vaksinasi untuk pencegahan penyakit menular
· Edukasi dan promosi tentang penyakit menular
· Pengumpulan, analisis dan penyediaan informasi tentang penyakit menular
· Penyelidikan dan penelitian penyakit menular
· Pengumpulan, inspeksi, pengawetan, pengendalian dan pemantauan resistensi obat (Termasuk sampel seperti darah, cairan tubuh dan biopsy untuk identifikasi patogen penyakit menular)
※ Namun, petugas pencegahan penyakit yang berafiliasi dengan KDCA juga bertanggung jawab untuk memelihara spesialis untuk pencegahan penyakit menular (「Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 60 Ayat 2 lampiran).
- Ketika suatu penyakit menular diperkirakan akan masuk atau menyebar ke negara itu dan tanggapan segera diperlukan, petugas pencegahan penyakit memiliki wewenang untuk melakukan tindakan berikut termasuk membatasi perjalanan, mengevakuasi penduduk, dan membuang makanan dan barang-barang yang merupakan vektor penyakit menular untuk tindakan pencegahan dan karantina, pengobatan dan perlindungan pasien penyakit menular, pembakaran, penugasan tugas kepada personel manajemen penyakit menular seperti tenaga medis, dan pengaturan bahan karantina di lokasi wabah penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 60 Ayat 3 dan「Keputusan Penegakan UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular」 Pasal 25 Ayat 2).
· Mengatur orang terduga pengidap penyakit menular untuk dirawat di rumah sakit atau dikarantina di tempat yang layak untuk jangka waktu tertentu
· Mengatur disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk tempat atau bangunan yang terkontaminasi patogen penyakit menular
· Mengatur tindakan untuk mencegah pencucian di tempat tertentu atau memerintahkan agar sampah dibuang di tempat tertentu
· Mengatur tindakan pencegahan untuk orang yang berpartisipasi dalam pembunuhan atau terkena zoonosis untuk mencegah penyakit zoonosis
Petugas Karantina
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur apabila diperlukan untuk mencegah penyakit menular, mengangkat seorang anggota karantina dari kalangan pegawai negeri sipil yang bergerak di bidang kesehatan dan sanitasi untuk membidangi urusan karantina, dan, jika perlu, dapat mengarantina alat transportasi, dll.(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pasal 61 Ayat 1」dan 「Aturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 43 Ayat 1).
- Petugas karantina dapat menaiki alat angkut dan lain-lain secara cuma-cuma untuk melaksanakan tugas dan karantina sesuai ketentuan di atas. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 61 Ayat 2).
- Tugas petugas karantina adalah sebagai berikut (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 43 Ayat 2).
· Hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan epidemiologi
· Hal-hal yang berkaitan dengan disinfeksi tempat yang tercemar patogen penyakit menular
· Hal-hal yang berkaitan dengan pelacakan, perawatan rawat inap, dan pemantauan pasien penyakit menular, dll.
· Hal-hal yang berkenaan dengan pengumpulan, penghancuran, penguburan, atau penutupan benda dan tempat yang tercemar atau diduga tercemar patogen penyakit menular
· Hal-hal yang berkaitan dengan pengumuman karantina
Petugas Preventif
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, atau walikota, bupati, kepala distrik dapat mempunyai petugas preventif yang bertanggung jawab atas pencegahan penyakit menular di provinsi daerah otonomi khusus, kota, kabupaten, dan distrik (memaksudkan distrik otonomi) jika penyakit menular sedang atau kemungkinan akan menyebar. Namun, provinsi atau kota dengan Pemerintahan Otonomi Khusus dapat memiliki satu petugas yang bergaji per 20.000 penduduk dalam kota, kabupaten, distrik (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 62 Ayat 1 dan 2).
- Orang-orang yang dapat ditugaskan atau ditunjuk sebagai petugas preventif adalah sebagai berikut (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 44 Ayat 1).
· Dokter, dokter pengobatan oriental, dokter hewan, apoteker atau perawat
· Seseorang yang telah lulus dari jurusan kesehatan masyarakat di sekolah berdasarkan「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 2
· Pegawai negeri sipil terafiliasi yang bekerja di bidang kesehatan masyarakat
· Orang lain yang diakui memiliki pengetahuan dan pengalaman yang melimpah di bidang kesehatan masyarakat
- Petugas preventif melakukan tugas-tugas berikut (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 44 Ayat 2 ).
· Hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan epidemiologi
· Hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan informasi dan penilaian terjadinya penyakit menular
· Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan higiene
· Hal-hal yang berkaitan dengan nasihat teknis tentang pengendalian dan pengobatan pasien penyakit menular, dll.
· Hal-hal lain yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular
Asosiasi Promosi Kesehatan Korea atau KAHP
- KAHP didirikan untuk melaksanakan proyek pencegahan seperti investigasi dan penelitian tentang penyakit menular parasit(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 63 Ayat 1).
Pencegahan penyakit menular lainnya
- Kepala Satuan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Kepala Satuan Unit yang berada langsung di bawah Kementerian Pertahanan Negara dan manager atau perwakilan dari sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, perusahaan, balai pertunjukan, tempat ibadah, sarana transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api, berbagai kantor, tempat usaha, restoran, tempat penginapan, atau tempat lainnya di mana beberapa orang berkumpul harus mendisinfeksi atau mengambil tindakan lain yang diperlukan ketika pasien penyakit menular telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi, dan dengan berkonsultasi dengan Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota, Bupati dan kepala distrik tindakan tambahan harus diambil untuk mencegah penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 12 Ayat 1 (2), Pasal 50 Ayat 1 dan 「Aturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 8 Ayat 2).
· Pusat perawatan pascapersalinan berdasarkan 「UU Kesehatan Ibu dan Anak」Pasal 2 (10)
· Tempat pemandian, tempat potong rambut, dan salon kecantikan berdasarkan「UU Pengendalian Sanitasi Publik」Pasal 2
- Jika Menteri Pendidikan atau Pengawas Pendidikan memerintahkan penutupan sekolah berdasarkan 「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」 Pasal 64 untuk sekolah berdasarkan 「UU Kesehatan Sekolah」Pasal 2 (2) dengan alasan wabah penyakit menular, atau menangguhkan atau menutup sekolah sesuai 「UU Pendidikan Anak Usia Dini」Pasal 31, harus berkonsultasi dengan kepala KDCA (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 50 Ayat 2).