INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Imunisasi
Apa itu imunisasi?
- Imunisasi diklasifikasikan sebagai imunisasi wajib, imunisasi sementara, dan imunisasi lainnya.
· Imunisasi wajib adalah vaksinasi yang direkomendasikan oleh negara (selanjutnya disebut “Imunisasi wajib”), Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik harus melakukan imunisasi melalui puskesmas dan institusi medis yang berwenang untuk penyakit-penyakit berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 24 Ayat 1 dan 2, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」 Pasal 8 Ayat 3,「Penunjukan Penyakit Menular yang Memerlukan Imunisasi wajib」Pasal 1).

Jenis penyakit menular

Objek Imunisasi

Masa imunisasi

Tuberkulosis

(BCG, suntik di bawah epidermis)

Semua bayi dan balita

Dalam 4 minggu setelah lahir

Hepatitis B

Semua bayi dan balita

Imunisasi dasar 3 kali pada usia 0, 1, dan 6 bulan setelah lahir

(Namun, jika ibu adalah antigen permukaan hepatitis B (HBsAg) positif, imunisasi dosis 1 dengan imunoglobulin (HBIG) dan hepatitis B harus diinokulasi di tempat yang berbeda dalam waktu 12 jam setelah lahir)

Difteri

Semua bayi dan balita

- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir

- Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun

- Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun

※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV.

※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.

Tetanus

Semua bayi dan balita

- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir

- Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun

- Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun

※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV.

※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.

Pertusis

Semua bayi dan balita

- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir

- Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun

- Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun

※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV.

※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.

Polio

Semua bayi dan balita

- Imunisasi dasar 3 kali pada 2, 4, 6 bulan setelah lahir (vaksinasi ke-3 tersedia pada 6-18 bulan)

- Suntikkan imunisasi tambahan 1 kali pada usia 4-6 tahun

※ Vaksinasi polio juga dimungkinkan dengan vaksin kombinasi DTap-IPV.

※ Namun, dalam kasus imunisasi dasar dengan vaksin DTaP-IPV, harus inokulasi dengan vaksin yang sama.

Hemofilus tipe b

influensa

- Bayi berusia 2 hingga 59 bulan

- Anak-anak di atas 5 tahun berisiko tinggi terkena infeksi Hib invasif (penyakit sel sabit, setelah splenektomi, imunosupresi karena kemoterapi, leukemia, infeksi HIV, defisiensi imunitas humoral, dll.)

- 2 tahun atau lebih muda dengan penyakit H invasif

- Imunisasi dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir

- 1 kali imunisasi tambahan pada usia 12-15 bulan setelah lahir

Pneumokukus

- Vaksin terkonjugasi protein (10valent, 13valent)

·Bayi dan anak usia 2 sampai 59 bulan

· Anak-anak berusia 2 bulan hingga 18 tahun berisiko tinggi terkena infeksi pneumokokus

- Vaksin polisakarida (23 valent)

·Orang anak dan dewasa berusia 2 hingga 64 tahun dengan risiko tinggi infeksi pneumokokus

· Lansia berusiah 65 tahun atau lebih

 

- Vaksin terkonjugasi protein (10-valent, 13-valent): 3 imunisasi dasar pada usia 2, 4, 6 bulan, dan vaksinasi tambahan pada usia 12-15 bulan

※ Vaksinasi silang antara vaksin 10-valent dan 13-valent tidak dianjurkan.

- Vaksin polisakarida (23 valent)

- 1 dosis untuk orang yang berusia di atas 65 tahun

- Inokulasi minimal 2 minggu sebelum operasi jika memungkinkan pada awal splenektomi, implantasi koklea, kemoterapi atau terapi imunosupresif

Campak

Semua bayi dan balita

1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun

Beguk

Semua bayi dan balita

1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun

Rubéla

Semua bayi dan balita

1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun

Penyakit cacar

Semua bayi dan balita

1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir

Vaksin ensefalitis Jepang

(vaksin inaktif)

Semua bayi dan balita

- Pada umur 12 sampai 23 bulan setelah lahir, imunisasi 2 kali dengan interval 7-30 hari, dan dosis ketiga 12 bulan setelah dosis kedua

- 1 dosis masing-masing pada usia 6 tahun dan 12 tahun

※ Vaksin inaktif ensefalitis Jepang diklasifikasikan menjadi vaksin inaktif yang berasal dari jaringan otak tikus dan vaksin inaktif yang berasal dari sel Vero, dan vaksinasi silang antara kedua vaksin tidak dianjurkan.

Vaksin ensefalitis Jepang

vaksin yang dilemahkan

Semua bayi dan balita

Dosis ke-1 pada usia 12~23 bulan setelah lahir, dosis ke-2 12 bulan setelah dosis pertama

※ Vaksinasi silang dengan vaksin ensefalitis Jepang yang tidak aktif dan vaksin hidup yang dilemahkan tidak dianjurkan.

Influensa

- Penyakit paru-paru kronis, penyakit jantung kronis

- Orang yang menerima pengobatan, penyembuhan, atau akomodasi di fasilitas kelompok seperti fasilitas kesejahteraan sosial untuk penyakit kronis

- Epilepsi kronis, penyakit ginjal kronis, penyakit neuromuskular, penyakit tumor darah, penyakit diabetes, immunocompromised (pengguna imunosupresan), anak-anak berusia 6 bulan hingga 18 tahun yang mengonsumsi aspirin

- Lansia di atas 65 tahun

- Tenaga medis

- Orang dengan penyakit kronis, wanita hamil, dan mereka yang hidup dengan orang tua di atas 65

- Orang yang merawat bayi di bawah usia 6 bulan

- Ibu hamil

- Orang berusia 50-64 tahun

- Orang yang berusia 6~59 bulan setelah lahir

- Pekerja organisasi yang menanggapi SARS dan flu burung

- Peternakan ayam, bebek dan babi dan pekerja industri terkait

Bulan 10~12

Tipus

- Orang yang memiliki kontak dekat dengan pembawa tifus (keluarga, dll)

- Orang yang bepergian atau tinggal di daerah endemis tifus

- Orang yang menangani bakteri tifus

Satu dosis pada anak-anak 5 tahun atau di atas. Vaksinasi tambahan setiap 3 tahun

(Untuk anak di bawah usia 2-5 tahun, ditentukan dengan mempertimbangkan latar belakang epidemiologi dan risiko terkena tifus)

Demam berdarah sindrom nefrotik

- Kelompok yang berisiko tinggi terpapar virus demam berdarah nefrotik, seperti personel militer dan petani

- Petugas laboratorium yang menangani virus demam berdarah nefrotik atau bereksperimen dengan tikus

- Orang yang dinilai berisiko tinggi terpapar individu, seperti orang yang sering melakukan aktivitas di luar ruangan

2 dosis dengan interval satu bulan dan 1 dosis setelah 12 bulan

Hepatitis A

- Orang dewasa berusia 20-an dan 30-an tahun yang belum pernah divaksinasi atau tidak pernah menderita hepatitis A

- Jika Anda bepergian ke negara (wilayah) dengan insiden hepatitis A yang tinggi

- Orang yang melakukan kontak dengan penderita hepatitis A

- Pekerja laboratorium yang menangani virus hepatitis A

- Prajurit, tenaga medis, dan pekerja layanan makanan

- Orang dengan gangguan pembekuan darah

- Penderita epilepsi kronis

- Pecandu narkoba

- Pria homoseksual

Dosis ke-1 pada usia 12~23 bulan, dosis ke-2 pada 6~12 bulan (atau 6~18 bulan)

Virus Papiloma

- Gadis berusia 12 tahun

Inokulasi 2 kali dengan interval 6 bulan

Infeksi rotavirus Grup A

Bayi Umur 2-6 bulan

Imunisasi pertama wajib diselesaikan sebelum bayi berumur 15 minggu (Semua Imunisasi wajib diselesaikan sebelum bayi berumur 8 bulan)

· Imunisasi sementara harus diberikan melalui pusat kesehatan masyarakat yang berwenang jika Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik termasuk dalam salah satu kondisi berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 25 Ayat 1 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
√ Ketika kepala KDCA meminta Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik untuk memberikan vaksinasi untuk mencegah penyakit menular
√ Ketika Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik menganggap bahwa vaksinasi diperlukan untuk mencegah penyakit menular
· Imunisasi lainnya adalah imunisasi yang dapat diterima di institusi medis selain yang berbantuan nasional, seperti tuberkulosis (BCG, imunisasi per-cutaneous), rotavirus, meningokokus, dan herpes zoster.
- Penyimpanan dan pelaporan catatan imunisasi
· Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik harus menyiapkan dan menyimpan catatan dan laporan vaksinasi ketika vaksinasi wajib dan vasinasi sementara diberikan, dan rinciannya vaksinasi harus dilaporkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota, Gubernur, dan kepala KDCA(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 28 Ayat 1, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 23 Ayat 1 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Jika seseorang selain Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik memvaksinasi, catatan vaksinasi dicatat dalam catatan dan laporan vaksinasi, dan catatan dan laporan vaksinasi harus disampaikan kepada Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 28 Ayat 2, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 23 Ayat 2, Lampiran No. 17 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
Konfirmasi selesainya imunisasi
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik (merujuk kepada kepala daerah otonomi) dapat meminta kepala sekolah dasar atau menengah sekolah untuk menyerahkan catatan tes apakah vaksinasi telah selesai sesuai dengan 「UU kesehatan sekolah」 Pasal 10(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 1 dan「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Kepala sekolah dasar dan menengah menerima sertifikat vaksinasi dari Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik (merujuk pada kepala daerah otonomi) dalam waktu 90 hari sejak tanggal siswa baru diterima. Setelah pemeriksaan, ini harus dicatat dalam sistem informasi pendidikan.(「UU Kesehatan Sekolah」Pasal 10 Ayat 1, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Jeju dan Penciptaan Kota Bebas Internasional」 Pasal 9 Ayat 3).
· Kepala sekolah dasar dan menengah harus menginstruksikan siswa masuk yang belum menerima semua vaksinasi sebagai akibat dari tes di atas untuk menerima imunisasi yang diperlukan, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung imunisasi. (「UU Kesehatan Sekolah」 Pasal 10 Ayat 2).
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik dapat meminta kepada direktur taman kanak-kanak berdasarkan 「UU Pendidikan Balita」dan direktur penitipan anak berdasarkan 「UU Perawatan Bayi dan Balita」 untuk memverifikasi sertifikat vaksinasi bayi dan balita yang telah menerima vaksinasi penting untuk mengkonfirmasi apakah bayi diimunisasi(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 2, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 25 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Kepala pusat penitipan anak dapat memeriksa fakta tentang imunisasi bayi dan anak kecil dengan menggunakan sistem manajemen imunisasi terpadu sesuai dengan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 33-4 secara teratur setiap tahun (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 1 teks utama).
※ Namun, jika pengasuhan anak diberikan untuk pertama kalinya, konfirmasi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengasuhan anak (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 1 lampiran).
· Kepala pusat penitipan anak dapat menginstruksikan wali untuk menerima vaksinasi yang diperlukan untuk bayi dan balita yang belum divaksinasi sebagai akibat dari konfirmasi di atas, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung vaksinasi, dll. (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 2)
· Kepala pusat penitipan anak dapat menginstruksikan wali untuk menerima imunisasi yang diperlukan untuk bayi dan balita yang belum diimunisasi sebagai akibat dari penegasan di atas, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung imunisasi. (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 3)
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik menyerahkan catatan tes apakah imunisasi telah selesai dan jika ada bayi, balita dan pelajar yang belum divaksinasi, harus melakukan vaksinasi untuk mereka(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 3 dan「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).