Imunisasi
Apa itu imunisasi?
- Imunisasi diklasifikasikan sebagai imunisasi wajib, imunisasi sementara, dan imunisasi lainnya.
· Imunisasi wajib adalah vaksinasi yang direkomendasikan oleh negara (selanjutnya disebut “Imunisasi wajib”), Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik harus melakukan imunisasi melalui puskesmas dan institusi medis yang berwenang untuk penyakit-penyakit berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 24 Ayat 1 dan 2, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」 Pasal 8 Ayat 3,「Penunjukan Penyakit Menular yang Memerlukan Imunisasi wajib」Pasal 1).
Jenis penyakit menular
|
Objek Imunisasi
|
Masa imunisasi
|
Tuberkulosis (BCG, suntik di bawah epidermis)
|
Semua bayi dan balita
|
Dalam 4 minggu setelah lahir
|
Hepatitis B
|
Semua bayi dan balita
|
Imunisasi dasar 3 kali pada usia 0, 1, dan 6 bulan setelah lahir (Namun, jika ibu adalah antigen permukaan hepatitis B (HBsAg) positif, imunisasi dosis 1 dengan imunoglobulin (HBIG) dan hepatitis B harus diinokulasi di tempat yang berbeda dalam waktu 12 jam setelah lahir)
|
Difteri
|
Semua bayi dan balita
|
- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir - Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun - Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun ※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV. ※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.
|
Tetanus
|
Semua bayi dan balita
|
- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir - Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun - Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun ※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV. ※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.
|
Pertusis
|
Semua bayi dan balita
|
- Imunisasai dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir - Imunisasi 1 kali lagi pada usia 15~18 bulan setelah lahir dan pada usia 4~6 tahun - Suntikkan vaksin Tdap atau Td 1 kali pada usia 11-12 tahun ※ Total 3 kali imunisasi dasar dan imunisasi tambahan untuk anak usia 4 hingga 6 tahun dapat diinokulasi dengan Vaksin kombo DTap-IPV. ※ Dalam kasus imunisasi dasar dengan DTaP saja atau vaksin kombo DTaP-IPV, dianjurkan untuk menggunakan vaksin dari produsen yang sama.
|
Polio
|
Semua bayi dan balita
|
- Imunisasi dasar 3 kali pada 2, 4, 6 bulan setelah lahir (vaksinasi ke-3 tersedia pada 6-18 bulan) - Suntikkan imunisasi tambahan 1 kali pada usia 4-6 tahun ※ Vaksinasi polio juga dimungkinkan dengan vaksin kombinasi DTap-IPV. ※ Namun, dalam kasus imunisasi dasar dengan vaksin DTaP-IPV, harus inokulasi dengan vaksin yang sama.
|
Hemofilus tipe b influensa
|
- Bayi berusia 2 hingga 59 bulan - Anak-anak di atas 5 tahun berisiko tinggi terkena infeksi Hib invasif (penyakit sel sabit, setelah splenektomi, imunosupresi karena kemoterapi, leukemia, infeksi HIV, defisiensi imunitas humoral, dll.) - 2 tahun atau lebih muda dengan penyakit H invasif
|
- Imunisasi dasar 3 kali pada usia 2, 4, 6 bulan setelah lahir - 1 kali imunisasi tambahan pada usia 12-15 bulan setelah lahir
|
Pneumokukus
|
- Vaksin terkonjugasi protein (10valent, 13valent) ·Bayi dan anak usia 2 sampai 59 bulan · Anak-anak berusia 2 bulan hingga 18 tahun berisiko tinggi terkena infeksi pneumokokus - Vaksin polisakarida (23 valent) ·Orang anak dan dewasa berusia 2 hingga 64 tahun dengan risiko tinggi infeksi pneumokokus · Lansia berusiah 65 tahun atau lebih
|
- Vaksin terkonjugasi protein (10-valent, 13-valent): 3 imunisasi dasar pada usia 2, 4, 6 bulan, dan vaksinasi tambahan pada usia 12-15 bulan ※ Vaksinasi silang antara vaksin 10-valent dan 13-valent tidak dianjurkan. - Vaksin polisakarida (23 valent) - 1 dosis untuk orang yang berusia di atas 65 tahun - Inokulasi minimal 2 minggu sebelum operasi jika memungkinkan pada awal splenektomi, implantasi koklea, kemoterapi atau terapi imunosupresif
|
Campak
|
Semua bayi dan balita
|
1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun
|
Beguk
|
Semua bayi dan balita
|
1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun
|
Rubéla
|
Semua bayi dan balita
|
1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir dan usia 4-6 tahun
|
Penyakit cacar
|
Semua bayi dan balita
|
1 dosis masing-masing pada usia 12-15 bulan setelah lahir
|
Vaksin ensefalitis Jepang (vaksin inaktif)
|
Semua bayi dan balita
|
- Pada umur 12 sampai 23 bulan setelah lahir, imunisasi 2 kali dengan interval 7-30 hari, dan dosis ketiga 12 bulan setelah dosis kedua - 1 dosis masing-masing pada usia 6 tahun dan 12 tahun ※ Vaksin inaktif ensefalitis Jepang diklasifikasikan menjadi vaksin inaktif yang berasal dari jaringan otak tikus dan vaksin inaktif yang berasal dari sel Vero, dan vaksinasi silang antara kedua vaksin tidak dianjurkan.
|
Vaksin ensefalitis Jepang vaksin yang dilemahkan
|
Semua bayi dan balita
|
Dosis ke-1 pada usia 12~23 bulan setelah lahir, dosis ke-2 12 bulan setelah dosis pertama ※ Vaksinasi silang dengan vaksin ensefalitis Jepang yang tidak aktif dan vaksin hidup yang dilemahkan tidak dianjurkan.
|
Influensa
|
- Penyakit paru-paru kronis, penyakit jantung kronis - Orang yang menerima pengobatan, penyembuhan, atau akomodasi di fasilitas kelompok seperti fasilitas kesejahteraan sosial untuk penyakit kronis - Epilepsi kronis, penyakit ginjal kronis, penyakit neuromuskular, penyakit tumor darah, penyakit diabetes, immunocompromised (pengguna imunosupresan), anak-anak berusia 6 bulan hingga 18 tahun yang mengonsumsi aspirin - Lansia di atas 65 tahun - Tenaga medis - Orang dengan penyakit kronis, wanita hamil, dan mereka yang hidup dengan orang tua di atas 65 - Orang yang merawat bayi di bawah usia 6 bulan - Ibu hamil - Orang berusia 50-64 tahun - Orang yang berusia 6~59 bulan setelah lahir - Pekerja organisasi yang menanggapi SARS dan flu burung - Peternakan ayam, bebek dan babi dan pekerja industri terkait
|
Bulan 10~12
|
Tipus
|
- Orang yang memiliki kontak dekat dengan pembawa tifus (keluarga, dll) - Orang yang bepergian atau tinggal di daerah endemis tifus - Orang yang menangani bakteri tifus
|
Satu dosis pada anak-anak 5 tahun atau di atas. Vaksinasi tambahan setiap 3 tahun (Untuk anak di bawah usia 2-5 tahun, ditentukan dengan mempertimbangkan latar belakang epidemiologi dan risiko terkena tifus)
|
Demam berdarah sindrom nefrotik
|
- Kelompok yang berisiko tinggi terpapar virus demam berdarah nefrotik, seperti personel militer dan petani - Petugas laboratorium yang menangani virus demam berdarah nefrotik atau bereksperimen dengan tikus - Orang yang dinilai berisiko tinggi terpapar individu, seperti orang yang sering melakukan aktivitas di luar ruangan
|
2 dosis dengan interval satu bulan dan 1 dosis setelah 12 bulan
|
Hepatitis A
|
- Orang dewasa berusia 20-an dan 30-an tahun yang belum pernah divaksinasi atau tidak pernah menderita hepatitis A - Jika Anda bepergian ke negara (wilayah) dengan insiden hepatitis A yang tinggi - Orang yang melakukan kontak dengan penderita hepatitis A - Pekerja laboratorium yang menangani virus hepatitis A - Prajurit, tenaga medis, dan pekerja layanan makanan - Orang dengan gangguan pembekuan darah - Penderita epilepsi kronis - Pecandu narkoba - Pria homoseksual
|
Dosis ke-1 pada usia 12~23 bulan, dosis ke-2 pada 6~12 bulan (atau 6~18 bulan)
|
Virus Papiloma
|
- Gadis berusia 12 tahun
|
Inokulasi 2 kali dengan interval 6 bulan
|
Infeksi rotavirus Grup A
|
Bayi Umur 2-6 bulan
|
Imunisasi pertama wajib diselesaikan sebelum bayi berumur 15 minggu (Semua Imunisasi wajib diselesaikan sebelum bayi berumur 8 bulan)
|
· Imunisasi sementara harus diberikan melalui pusat kesehatan masyarakat yang berwenang jika Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik termasuk dalam salah satu kondisi berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 25 Ayat 1 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
√ Ketika kepala KDCA meminta Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik untuk memberikan vaksinasi untuk mencegah penyakit menular
√ Ketika Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik menganggap bahwa vaksinasi diperlukan untuk mencegah penyakit menular
· Imunisasi lainnya adalah imunisasi yang dapat diterima di institusi medis selain yang berbantuan nasional, seperti tuberkulosis (BCG, imunisasi per-cutaneous), rotavirus, meningokokus, dan herpes zoster.
- Penyimpanan dan pelaporan catatan imunisasi
· Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik harus menyiapkan dan menyimpan catatan dan laporan vaksinasi ketika vaksinasi wajib dan vasinasi sementara diberikan, dan rinciannya vaksinasi harus dilaporkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota, Gubernur, dan kepala KDCA(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 28 Ayat 1, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 23 Ayat 1 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Jika seseorang selain Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik memvaksinasi, catatan vaksinasi dicatat dalam catatan dan laporan vaksinasi, dan catatan dan laporan vaksinasi harus disampaikan kepada Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 28 Ayat 2, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 23 Ayat 2, Lampiran No. 17 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
Konfirmasi selesainya imunisasi
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik (merujuk kepada kepala daerah otonomi) dapat meminta kepala sekolah dasar atau menengah sekolah untuk menyerahkan catatan tes apakah vaksinasi telah selesai sesuai dengan 「UU kesehatan sekolah」 Pasal 10(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 1 dan「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Kepala sekolah dasar dan menengah menerima sertifikat vaksinasi dari Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik (merujuk pada kepala daerah otonomi) dalam waktu 90 hari sejak tanggal siswa baru diterima. Setelah pemeriksaan, ini harus dicatat dalam sistem informasi pendidikan.(「UU Kesehatan Sekolah」Pasal 10 Ayat 1, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Jeju dan Penciptaan Kota Bebas Internasional」 Pasal 9 Ayat 3).
· Kepala sekolah dasar dan menengah harus menginstruksikan siswa masuk yang belum menerima semua vaksinasi sebagai akibat dari tes di atas untuk menerima imunisasi yang diperlukan, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung imunisasi. (「UU Kesehatan Sekolah」 Pasal 10 Ayat 2).
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik dapat meminta kepada direktur taman kanak-kanak berdasarkan 「UU Pendidikan Balita」dan direktur penitipan anak berdasarkan 「UU Perawatan Bayi dan Balita」 untuk memverifikasi sertifikat vaksinasi bayi dan balita yang telah menerima vaksinasi penting untuk mengkonfirmasi apakah bayi diimunisasi(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 2, 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 25 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Kepala pusat penitipan anak dapat memeriksa fakta tentang imunisasi bayi dan anak kecil dengan menggunakan sistem manajemen imunisasi terpadu sesuai dengan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 33-4 secara teratur setiap tahun (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 1 teks utama).
※ Namun, jika pengasuhan anak diberikan untuk pertama kalinya, konfirmasi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengasuhan anak (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 1 lampiran).
· Kepala pusat penitipan anak dapat menginstruksikan wali untuk menerima vaksinasi yang diperlukan untuk bayi dan balita yang belum divaksinasi sebagai akibat dari konfirmasi di atas, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung vaksinasi, dll. (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 2)
· Kepala pusat penitipan anak dapat menginstruksikan wali untuk menerima imunisasi yang diperlukan untuk bayi dan balita yang belum diimunisasi sebagai akibat dari penegasan di atas, dan jika perlu, dapat meminta kerjasama dari kepala puskesmas yang berwenang untuk mendukung imunisasi. (「UU Perawatan Bayi dan Balita」 Pasal 31-3 Ayat 3)
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik menyerahkan catatan tes apakah imunisasi telah selesai dan jika ada bayi, balita dan pelajar yang belum divaksinasi, harus melakukan vaksinasi untuk mereka(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 3 dan「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
Institusi untuk Imunisasi
Penugasan Tugas Imunisasi
- Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong, atau walikota, bupati, kepala distrik bertanggung jawab untuk mengimunisasi warga yang sulit melakukan perawatan di Puskesmas atau yang tidak nyaman menggunakan Puskesmas, antara lain institusi medis berikut,dan dapat mempercayakannya ke institusi medis yang ditunjuk oleh walikota, dan institusi yang dipercayakan harus diumumkan(「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 20 Ayat 1 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
· Sebuah klinik berdasarkan 「UU Kesehatan」Pasal 3 Ayat 2 (1) A
· Institusi medis tingkat rumah sakit berdasarkan 「UU Kesehatan」Pasal 3 Ayat 2 (3) (terbatas pada kasus di mana rumah sakit gigi dan rumah sakit pengobatan oriental dengan tambahan memasang dan mengoperasikan departemen medis dengan memiliki dokter berdasarkan「UU Kesehatan」Pasal 43 Ayat 2)
Informasi Institusi Imunisasi
- Lembaga medis nasional yang ditunjuk imunisasi anak (situs web pembantu imunisasi, lembaga medis nasional yang ditunjuk imunisasi anak)
- Institusi medis senior yang ditunjuk pneumokokus (situs web pembantu vaksinasi, institusi medis senior yang ditunjuk pneumokokus)
- Institusi medis yang berpartisipasi dalam proyek pencegahan perinatal hepatitis B (situs web pembantu vaksinasi, institusi medis yang berpartisipasi dalam proyek pencegahan perinatal hepatitis B)
- Puskesmas (Situs web yang membantu imunisasi, situs web puskesmas)
- Institusi Imunisasi Terakreditasi Internasional
Proyek dukungan imunisasi nasional
Proyek dukungan imunisasi nasional untuk anak-anak
- Proyek Dukungan Imunisasi Nasional untuk Anak adalah proyek yang mendukung biaya imunisasi oleh negara sehingga mereka dapat menerima layanan imunisasi untuk pencegahan penyakit menular dengan gratis di rumah sakit dan klinik terdekat.
- Jika Anda menggunakan institusi medis yang ditunjuk, Anda bisa mendapatkan vaksinasi gratis di mana saja di negara ini terlepas dari alamat Anda.
Proyek pencegahan infeksi perinatal hepatitis B
- Hal ini untuk mencegah terjadinya hepatitis B kronis dan sirosis hati atau kanker hati dengan mencegah infeksi perinatal pada bayi baru lahir yang menjadi karier kronis lebih dari 90% jika dilahirkan dari ibu yang positif antigen permukaan hepatitis B (HBsAg).
- Sejak bulan 7 2002, untuk mencegah infeksi perinatal pada bayi baru lahir dari ibu dengan hepatitis B, negara telah mensubsidi penuh biaya pengobatan sehingga mereka dapat menerima imunisasi imunoglobulin dan hepatitis B serta tes antigen/antibodi.
- Jika tes hepatitis B ibu dilakukan selama kehamilan dan hasil tes positif untuk antigen permukaan (HBsAg) atau e-antigen (HBeAg), itu memenuhi syarat untuk 「proyek pencegahan infeksi perinatal Hepatitis B」. Jika Anda menyerahkan lembar hasil tes ke lembaga persalinan, menerima penjelasan tentang bisnis, dan menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Penyediaan Informasi Pribadi, Anda dapat menerima vaksinasi dan tes antigen/antibodi secara gratis sampai tindakan pencegahan selesai.
· Imunisasi ulang hepatitis B dan tes antigen/antibodi tersedia gratis bagi mereka yang tidak membentuk antibodi sebagai hasil tes hepatitis B.
· Untuk ibu dengan hepatitis B, vaksinasi pertama terhadap hepatitis B dan imunoglobulin (HBIG), yang bayinya harus diimunisasi segera setelah lahir, tersedia gratis.
· Hepatitis B dosis ke-2 dan ke-3 diimunisasi pada usia 1 bulan dan 6 bulan setelah lahir.
· Untuk bayi prematur dengan berat badan kurang dari 2 kg saat lahir dan usia kehamilan kurang dari 37 minggu, mengimunisasi 3 dosis pada 1, 2, dan 6 bulan setelah lahir (total 4 kali) dengan tidak menghitung imunisasi hepatitis B pertama yang diberikan segera setelah lahir.
· Setelah menyelesaikan imunisasi hepatitis B ke-1 hingga ke-3 (usia 9 hingga 15 bulan setelah lahir), direkomendasi mereka menjalani tes antigen/antibodi.
· Imunisasi ulang dan tes ulang hepatitis B tersedia secara gratis jika hasil tes antigen/antibodi hepatitis B pertama tidak membentuk antibodi.
Gejala tidak normal setelah vaksinasi/Imunisasi
Kriteria melaporkan gejala tidak normal
- Vaksinasi adalah cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penyakit menular, tetapi vaksin juga dapat menyebabkan efek samping yang tidak dapat dihindari seperti obat-obatan lainnya. Reaksi yang merugikan setelah vaksinasi mengacu pada semua gejala atau penyakit yang dapat terjadi akibat vaksinasi dan secara temporal terkait dengan vaksinasi.
Kompensasi untuk kerugian yahg disebabkan oleh vaksinasi
Subjek dan standar kompensasi kerugian
- Ketika seseorang yang telah divaksinasi atau seseorang yang telah menerima obat profilaksis atau terapeutik menjadi sakit, menjadi cacat, atau meninggal sebagai akibat dari vaksinasi atau obat profilaksis atau terapeutik, Negara harus memberikan kompensasi sesuai dengan masing-masing standar pembayaran berikut, tenggat waktu dan prosedur permohonan(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 71 Ayat 1, 「Keputusan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 29 dan 30, 「Pemberitahuan publik tentang standar kompensasi untuk kecacatan(cedera) kerugian yang disebabkan oleh vaksinasi, dll.」 Pasal 3).
· Seseorang yang telah dirawat karena suatu penyakit
√ Biaya Pengobatan : Saldo tidak termasuk jumlah yang ditanggung atau dibayar oleh penanggung di antara biaya pengobatan untuk penyakit yang disebabkan oleh kerugian vaksinasi berdasarkan 「UU Jaminan Kesehatan Nasional」atau saldo tidak termasuk jumlah yang dibayarkan oleh Dana Tungjangan Kesehatan berdasarkan 「UU Manfaat Medis」 (Namun, jika kompensasi sekaligus dibayarkan, biaya pengobatan tidak dibayarkan).
√ Biaya perawatan: 50,000 won per hari, terbatas untuk perawatan rawat inap
· Orang yang menjadi penyandang cacat
√ Penyandang cacat berat: 100/100 santunan sekaligus untuk almarhum
√ Penyandang cacat sedang: 55/100 santunan sekaligus untuk almarhum
※ Jika tidak termasuk di atas tetapi termasuk dalam kelas cacat(cedera) yang ditentukan oleh 「UU Pensiun Nasional」, 「UU Pensiun Pejabat Publik」, 「UU Santunan Kecelakaan Pejabat Publik」, dan 「UU Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri」10/100 dari santunan sekaligus untuk almarhum akan diterima(Namun, santunan sekaligus untuk kerugian cacat(cedera) tidak diberikan berulang kali)
· Santunan untuk para penyintas dari almarhum [suami-istri (termasuk mereka yang berada dalam hubungan perkawinan de facto), anak-anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, prioritas di antara saudara kandung]
√ Jumlah yang setara dengan 240 kali upah minimum bulanan pada saat terjadi kematian berdasarkan「UU Upah Minimum」
√ Biaya pemakaman dan upacara kurban : 300,000 won
- Setiap penyakit, cacat, atau kematian yang dapat dikompensasikan sesuai dengan hal di atas disebabkan oleh pemberian vaksinasi atau obat pencegahan atau terapi yang relevan, terlepas dari apakah ada kelainan orang yang memberikan vaksinasi atau obat, Semua kasus yang diakui oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dapat dikompensasikan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 71 Ayat 2).
Prosedur Kompensasi Kerugian
- Seseorang yang ingin mengajukan permohonan biaya pengobatan dan biaya perawatan harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus atau walikota, bupati, kepala distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 71 Ayat 1 (1),「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 47 Ayat 1 dan lampiran No. 32 dan 33).
· Permohonan Biaya Medis dan Biaya Perawatan
· Surakt konfirmasi medis 1 salinan
· 1 Salinan dokumen yang membuktikan hubungan antara pemohon dan pendaftar(Hanya bila hubungan antara pemohon dan pendaftar tidak dapat dibuktikan dengan Kartu keluarga)
- Seseorang yang ingin mengajukan kompensasi sekaligus dan biaya pemakaman harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus Sejong atau walikota, bupati, kepala distrik(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 71 Ayat 1 (2) dan (3),「Aturan Penegakan UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular」Pasal 47 Ayat 2, Lampiran Formulir 34 dan 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
Jenis
|
Dokumen yang dilampirkan
|
Santunan kematian sekaligus dan biaya pemakaman
|
• Permohonan santunan kematian dan biaya pemakaman • Sertifikat kematian • Laporan otopsi(namun pengecualian untuk hal-hal berikut ini) √ Otopsi tidak dapat dilakukan karena dikremasi dll √ Kepala KDCA telah melakukan penyelidikan epidemiologi dan mengakui bahwa kematian tersebut disebabkan oleh vaksinasi, dan Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota, bupati, kepala distrik atau pemohon telah diberitahu tentang hal ini • Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon adalah orang yang keluarga duka (Hanya jika tidak mungkin untuk membuktikan bahwa pemohon adalah seorang keluarga duka dengan salinan resmi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga)
|
Dalam hal kompensasi sekaligus untuk penyandang cacat
|
• Permohonan santunan sekaligus dan biaya pemakaman • Sertifikat medis yang dikeluarkan oleh institusi medis • Dokumen yang membuktikan hubungan antara pemohon dan pendaftar (Jika hubungan antara pemohon dan pendaftar tidak dapat dibuktikan dengan fotokopi KTP atau kartu keluarga)
|
- Walikota, bupati, kepala distrik menyerahkan dokumen yang diterima sesuai dengan hal tersebut di atas (selanjutnya disebut "Dokumen untuk menuntut kompensasi”) kepada Gubernur dari Provinsi Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, Gubernur atau walikota, lalu Gubernur dari Provinsi Otonomi khusus dan Walkikota dari Kota Otonomi Khusus yang menerima dokumen tersebut melakukan pemeriksaan dasar terhadap kerugian akibat vaksinasi tanpa penundaan dan hasil pemeriksaan dasar dan pendapat tertulis dilampirkan pada dokumen klaim kompensasi dan menyerahkan kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan (「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」, Pasal 31 Ayat 2, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3, 「UU Khusus untuk Pembentukan Provinsi Otonomi Khusus Jeju dan Penciptaan Kota Internasional yang Bebas」 Pasal 9 Ayat 3).
- Kepala KDCA memutuskan apakah akan memberi kompensasi setelah mendengar pendapat komite kompensasi kerugian vaksinasi, dan memberi tahu Walikota/Gubernur tentang fakta tersebut, dan Walikota/Gubenur (tidak termasuk Gubernur Provinsi Otonomi Khusus) memberitahu walikota, gubernur dan kepala distrik yang telah menerima pemberitahuan, akan memberitahu orang yang ingin menerima kompensasi atas keputusan tersebut (「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」, Pasal 31 Ayat 3, 「UU Khusus tentang Pembentukan Kota Otonomi Khusus Sejong」Pasal 8 Ayat 3).
- Kepala KDCA akan membayar kompensasi sesuai dengan standar kompensasi 「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 29 kepada mereka yang telah memutuskan untuk memberikan kompensasi sesuai dengan di atas (「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 4).