INDONESIAN

Keluarga multikultural
Keputusan hukum yang berlaku
Keputusan hukum yang berlaku
- Persoalan warisan harus ditangani sesuai dengan undang-undang nasional pemberi warisan (orang yang memberikan warisan)(「UU Sipil internasional」Pasal 49(1)).
- Namun, jika jika salah cara sudah ditetapkan secara eksplisit, makaditetapkan oleh pewaris dengan cara yang ditetapkanpada surat wasiat, maka cara menerima warisan dilaksanakansesuai dengan hukum itu(「UU Sipil internasional」Pasal 49(2)).
· Pada saat penunjukan, Hukum negara di mana pewarisberada sebagai tempat tinggal permanen. Namun, penunjukan tersebut hanya berlaku jika orang yang meninggal memiliki tempat tinggal permanen di negara tersebut sampai meninggal.
· Untuk warisan yang berhubungan dengan real estat, hukum yang diberlakukan adalah hukum lokasi real estat