Keputusan hukum yang berlaku
Keputusan hukum yang berlaku
- Persoalan warisan harus ditangani sesuai dengan undang-undang nasional pemberi warisan (orang yang memberikan warisan)(「UU Sipil internasional」Pasal 49(1)).
- Namun, jika jika salah cara sudah ditetapkan secara eksplisit, makaditetapkan oleh pewaris dengan cara yang ditetapkanpada surat wasiat, maka cara menerima warisan dilaksanakansesuai dengan hukum itu(「UU Sipil internasional」Pasal 49(2)).
· Pada saat penunjukan, Hukum negara di mana pewarisberada sebagai tempat tinggal permanen. Namun, penunjukan tersebut hanya berlaku jika orang yang meninggal memiliki tempat tinggal permanen di negara tersebut sampai meninggal.
· Untuk warisan yang berhubungan dengan real estat, hukum yang diberlakukan adalah hukum lokasi real estat
Jika 「Hukum Perdata」Korea diberlakukan, dalam hal menerima warisan oleh orang asing sebagai pasangan dari orang Korea yang meninggal
Peringkat warisan
- Pewarisan berlangsung menurut urutan berikut, namun pasangan selalu menjadi ahli waris(「Hukum Perdata」Pasal 1000(1)).
1. Garis keturunan ke bawah langsung dari pewaris (putra, putri, cucu, cicit, dll sebagai kerabat sedarah yang diturunkan langsung)
2. Garis ke atas dari pewaris (mengacu pada orang tua, kakek-nenek sebagai kerabat sedarah antara nenek moyang yang turun langsung kepada dirinya sendiri)
3. Saudara laki-laki dan perempuan pewaris
4. Kerabat darah agunan dalam 4 derajat bagi pewaris
※ Jika keturunan langsung atau saudara kandung yang akan menjadi ahli waris 1 dan 3meninggal atau didiskualifikasi sebelum pewarisan, maka jika ada keturunan langsung, dia akan mengganti orang yang sudah meninggal atau didiskualifikasi sebagai ahli waris baru (「Hukum Perdata」Pasal 1001).
- Pasangan yang masih hidup selalu menjadi ahli waris, dan jika bagi pewaris ada keturunan langsung atau keluarga garis ke atas langsung, menjadi ahli waris bersama dalam urutan pewarian yang sama, dan jika tidak ada ahli waris, maka akanmenjadi ahli waris tunggal.(「Hukum Perdata」Pasal 1003 (1)).
- Apabila termasuk kepada salah satu kasus di bawah ini, tidak dapat menerima warisan(「Hukum Perdata」Pasal 1004).
· Apabila sengaja membunuh atau mencoba membunuh keluarga garis ke atas langsung ·pewaris dan istrinya atau ahli waris yang diprioritaskan atau yang urutan yang sama.
· Apabila sengaja melukai keluarga garis ke atas langsung ·pewaris dan istrinya sampai membuat mereka mengalami kematian.
· Apabila terjadi halangan kepada pewaris dalamkemauan pembuatan wasiat atau penarikan wasiat warisandengan cara penipuan atau paksaan
· Apabila membuat pewaris membuatan wasiat warisan dengan cara penipuan atau paksaan
· Apabila melakukan pemalsuan, pengubahan, perusakan, atau penyembunyian surat wasiat dari pewaris
Jumlah Warisan yang ditentukan hukum
- Apabila ada banyak ahli waris dengan urutan yang sama, maka warisan dibagi rata.(「Hukum Perdata」Pasal 1009(1)).
- Nominal warisan bagi pasangan pewaris, jika diwarisi bersama dengan garis keturunan langsung, akan ditambahkan 50% dari warisan keturunan langsung, dan jika diwarisi bersama dengan keluarga garis ke atas langsung pewaris, maka 50%ditambahkan dari warisan keluarga garis ke atas(「Hukum Perdata」Pasal 1009(2)).