Penetapan hukum berlaku
Akibat umum dari perceraian
- Mengenai perceraian, hukum yang mengatur perceraian akan diterapkan menurut peringkat hukum di bawah ini. Namun, jika salah satu pasangan adalah warga negara Korea yang selalu tinggal di Korea, maka aturan perceraian akan tunduk pada 「Hukum Perdata」 Korea(「 UU Sipil internasional」Pasal 39).
· Hukum negara tempat pasangan suami istri yang tinggal
· Hukum lokasi yang paling dekat hubungan suami istri
※ Hukum yang diterapkan adalah hukum yang digunakan dalam hubungan hukum menurut hukum privat internasional.
Perceraian musyawarah yang diterapkan 「Hukum Perdata」 di Korea
Persyaratan isi konten
- Untuk bercerai secara musyawarah dalam kesepakatan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut(「Hukum perdata」Pasal 834).
· Pasangan suami-istri setuju untuk bercerai.
· Dalam kesepakatan bercerai membutuhkan kemampuan untuk mengambil keputusan, maka jika belum dewasa, harus ada persetujuan dari orang tua atau wali dewasa (「Hukum perdata」Pasal835, Pasal 808(2)).
Persyaratan prosedural
- Prosedur panduan perceraian dan periode pertimbangan(「Hukum perdata」 Pasal 834)
· Untuk melakukan perceraian musyawarah, harus menerima informasi tentang perceraian yang diberikan oleh Pengadilan Keluarga, dan jika perlu,pula disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang konselor profesional dengan keahlian dan pengalaman(「Hukum perdata」Pasal 836-2(1)).
· Jika ada anak pengasuhan, maka masa pertimbangan perceraian diadakan selama 3 bulan, jika tidak, selama 1 bulan, dan setelah itu konfirmasi perceraian dapat diperoleh(Pasal 836-2 (2) dari「Hukum perdata」) kemudian harus ada kesepakatan tentang penunjukan wali atau harus ada putusan di pengadilan keluarga sebagai cara alternatif(「Hukum perdata」Pasal 836-2(4)).
※ Namun, jika ada kebutuhan mendesak untuk bercerai, seperti ada rasa sakit yang tak tertahankan akibat kekerasan, Pengadilan Keluarga dapat mempersingkat atau meniadakan masa pertimbangan di atas(「Hukum perdata」 Pasal 836-2(3)).
- Pelaporan perceraian
· Perceraian musyawarah harus dikonfirmasi oleh Pengadilan Keluarga dan dilaporkan sesuai dengan 「UU tentang Pendaftaran Hubungan Keluarga dll」barulah perceraian itu dapat diberlaku(「Hukum perdata」Pasal 836(1)).
Dampak hukum dari perceraian
Permintaan pembagian properti
- Ketika pasangan bercerai, maka pembagian properti yang mereka peroleh bersama selama pernikahan. Saat itu, atas nama siapa terhadap properti itu tidak penting, dan salah satu pihak dapat mengklaim pembagian itu kepada pihak lain (「Hukum perdata」 Pasal839-2 dan Pasal 830(2)).
Permintaan uang tunjangan penghiburan
- Jika pasangan bercerai, salah satu pihak dapat menuntut ganti rugi terhadap lawan pasangan yang bertanggung jawab atas kerusakan pernikahan. Kerusakan mencakup kerusakan kekayaandan kerusakan mental(「Hukum perdata」Pasal806 dan 「Hukum perdata」Pasal 843).
Hak orangtua dan pengasuhan anak
- Penunjukan otoritas orang tua
· Perceraian mufakat atau kesepakatan
√ Dalam perceraian kesepakatan, otoritas orang tua harus ditunjuk oleh pasangan dengan kesepakatan, dan jika kesepakatan tidak dapat dicapai, maka pengadilan keluarga akan menunjuk otoritas orang tua dengan putusan atau atas permintaan kedua pihak[「Hukum perdata」 Pasal 909(4) dan 「UU Gugatan Kasus Rumah Tangga」Pasal 2(1) Ayat2 NAMOK 5)].
√ Setelah otoritas orang tua telah ditetapkan pun, jika diperlukan untuk kesejahteraan anak, maka pengadilan keluarga dapat mengubah otoritas orang tua sesuai dengan permintaan kerabat tingkat kedekatan 4 bagi anak[「Hukum perdata」Pasal 909 (6) dan 「UU Gugatan Kasus Rumah Tangga」Pasal 2(1) Ayat 2 Namok 5)].
· Perceraian melalui putusan pengadilan
√ Jika terjadi perceraian lewat putusan pengadilan, maka Pengadilan Keluarga memutuskan otoritas orang tua secara ex officio(「Hukum perdata」Pasal 909 (5)).
√ Setelah otoritas orang tua telah ditetapkan pun, jika diperlukan untuk kesejahteraan anak, maka pengadilan keluarga dapat mengubah otoritas orang tua sesuai dengan permintaan kerabat tingkat kedekatan 4 bagi anak[「Hukum perdata」Pasal 909 (6) dan「UU Gugatan Kasus Rumah Tangga」Pasal 2(1) Ayat 2 NAMOK 5)].
- Penunjukan pengasuh
· Keputusan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengasuhan
√ Ketika terjadi perceraian, pasangan harus memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak, dan jika kesepakatan tidak dapat dicapai, maka pengadilan keluarga harus putuskan secara ex officio atau atas permintaan dari pihak yang bersangkutan(「Hukum perdata」Pasal 837(1),(2) dan (4)).
1. Penetapan pengasuh
2. Menanggung beban biaya pengasuhan anak
3. Pelaksanaan hak wawancara dan negosiasi dan cara penggunaan
· Perubahan hal-hal yang berhubungan dengan pengasuhan
√ Walaupun sudah ada penetapan dengan pengasuhan,jika diperlukan untuk kesejahteraan anak, maka Pengadilan Keluarga dapat mengubah hal-hal yang terkait dengan pengasuhan secara ex officio atau atas permintaan ayah, ibu, anak, dan jaksa penuntut(「Hukum perdata」Pasal 837 (5))
· Status orang tua yang kehilangan hak pengasuhan
√ Walau pun hal-hal yang terkait dengan pengasuhan telah ditentukan oleh perceraian, tidak ada perubahan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak (「UU Perdata」 Pasal 837 (6)). Dengan kata lain, hubungan darah antara orang tua dan anak ( 「UU Perdata」 Pasal 768) terus berlanjut, dan hak untuk menyetujui perkawinan bagi anak yang di bawah umur (「UU Perdata」Pasal 808 (1)), kewajiban untuk menghidupi (「UU Perdata」Pasal 974(1)) Dan hak warisan (「UU Perdata」Pasal 1000(1)) tetap diperlakukan.
Permohonan perpanjangan masa tinggal
Pasangan warga negara Korea meninggal atau hilang
- Jika pasangannya yang merupakan warga negara Korea, tadinya sudah menikah, tetapi saat ini meninggal, hilang dan tidak dapat mempertahankan hubungan perkawinan yang normal, maka ketika orang asingmengajukan perpanjanganImigran Pernikahan (F-6), dokumen yang harus diserahkan adalah sebagai berikut.(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Pasal 31,「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 76(2) ayat6 dan tanda bintang 5-2 ).
1. Formulir permohonan perpanjangan izin tinggal (「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Lampiran khusus no 42 )
2. Dokumen yang membuktikan fakta kematian atau hilang, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa hubungan pernikahan telah diputus tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan
- Isi Perizinan
· Setelah melakukan pemeriksaan, perpanjangan izin masa tinggal diberisebagai status Imigran Pernikahan (F-6).