INDONESIAN

Keluarga multikultural
Perlindungan korban KDRT
Perlindungan dan dukungan bagi korban KDRT
- Imigran Pernikahanyang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dapat menerima perlindungan dan dukungan berikut dari pemerintah negara bagian dan lokal(「UU Dukungan Keluarga Multikultural」Pasal8(3)·(4)).
· Penggunaan pusat konseling dan tempat perlindungan kekerasan dalam rumah tangga dengan layanan penterjemah bahasa asing
· Ketika hubungan pernikahan diputus karena kekerasan dalam rumah tangga, layanan yang diperlukan seperti penerjemahan bahasa, konseling hukum, dan dukungan administratif disediakan untuk memastikan bahwa mereka tidak ditempatkan pada posisi yang merugikan karena kesulitan dalam komunikasi dan kurangnya informasi tentang sistem hukum dll.
Pelaporan kekerasan dalam rumah tangga
- Ketika tenaga kerja profesional dan kepala pusat dukungan keluarga multikultural atau agen perantara pernikahan internasional berdasarkan 「UU Manajemen Perantara Pernikahan」 menyadari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga saat menjalankan tugas, diwajibkan segera menyelidiki dan melaporkan hal itu ke agensi, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal4(2) ayat 4·Ayat 5).
※ Jika orang yang termasuk dalam kasus di atas, tidak melaporkan kejahatan KDRT saat menjalankan tugasnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka dikenakan denda 3 juta won maksimum(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal66 ayat 1).
- Siapa pun yang melaporkan tindak pidana KDRTsebagaimana tersebut di atas tidak dibolehkan dihukum atas perbuatan pelaporan tersebut(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal4(4)).
Pengaduan terhadap pihak yang melukai
- Korban KDRT (selanjutnya disebut “korban”) atau kuasa hukumnya dapat menggugat pelaku KDRT. Jika wali hukum korban itu adalah pelaku KDRT sendir, atau bersama-sama melakukan tindak pidana KDRT dengan pelaku, maka kerabat korban dapat menggugat mereka(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」 Pasal 6(1)).
- Para korban dapat mengajukan pengaduan bahkan, walau pelaku DDRT adalah keluarga garis vertikal langsung dari korban maupun pasangannya. Hal yang sama berlaku ketika wali hukum itu menggugat(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal 6(2)).
- Jika tidak ada walihukum atau kerabat untuk korban, maka jaksa penuntut harus menunjuk seseorang yang dapat menuntut untuk korban dalam waktu 10 hari, jika pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」 Pasal 6(3)).
Dukungan untuk kehadirananak korban KDRT di sekolah
- Jika korban atau anggota keluarga yang ditemani oleh korban (orang yang menerima perlindungan atau pengasuhan korban di antara mereka yang berada di bawah Pasal 2 ayat 2 dari 「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT, Selanjutnya disebut sebagai 'para korban') adalah seorang anak, maka jika ia perlu bersekolah (termasuk masuk, masuk kembali, pindah sekolah dan transfer) di luar alamat tadi, dapat menerima dukungan(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」Pasal 4-4(1)).
※ Yang dimaksud dengan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」 Pasal2 ayat 4).
Larangan disposisi merugikan bagi korban
- Setiap orang yang mempekerjakan korban tidak boleh memecat atau memberikan kerugian lain kepada korban sehubungan dengan kejahatan KDRT berdasarkan 「UU Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga」(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」 Pasal 4-5).
Perpanjangan masa tinggal
- Menteri Kehakiman dapat memberi perpanjangan izin tinggal kepada orang asing yang merupakan pasangan dari warga negara Korea yang sedang menjalani sidang pengadilan, penyidikan oleh lembaga investigasi, atau prosedur hukum lainnya untuk KDRT sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dari 「UUKasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga」. Dalam hal perpanjangan masa tinggal dapat diberikan sampai selesainya prosedur pemulihan yang tepat, dan bahkan setelah berakhirnya masa tinggal ini, jika dianggap perlu untuk pemulihan kerusakan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang(「UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 25-2).