Perlindungan korban KDRT
Perlindungan dan dukungan bagi korban KDRT
- Imigran Pernikahanyang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dapat menerima perlindungan dan dukungan berikut dari pemerintah negara bagian dan lokal(「UU Dukungan Keluarga Multikultural」Pasal8(3)·(4)).
· Penggunaan pusat konseling dan tempat perlindungan kekerasan dalam rumah tangga dengan layanan penterjemah bahasa asing
· Ketika hubungan pernikahan diputus karena kekerasan dalam rumah tangga, layanan yang diperlukan seperti penerjemahan bahasa, konseling hukum, dan dukungan administratif disediakan untuk memastikan bahwa mereka tidak ditempatkan pada posisi yang merugikan karena kesulitan dalam komunikasi dan kurangnya informasi tentang sistem hukum dll.
Pelaporan kekerasan dalam rumah tangga
- Ketika tenaga kerja profesional dan kepala pusat dukungan keluarga multikultural atau agen perantara pernikahan internasional berdasarkan 「UU Manajemen Perantara Pernikahan」 menyadari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga saat menjalankan tugas, diwajibkan segera menyelidiki dan melaporkan hal itu ke agensi, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal4(2) ayat 4·Ayat 5).
※ Jika orang yang termasuk dalam kasus di atas, tidak melaporkan kejahatan KDRT saat menjalankan tugasnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka dikenakan denda 3 juta won maksimum(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal66 ayat 1).
- Siapa pun yang melaporkan tindak pidana KDRTsebagaimana tersebut di atas tidak dibolehkan dihukum atas perbuatan pelaporan tersebut(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal4(4)).
Pengaduan terhadap pihak yang melukai
- Korban KDRT (selanjutnya disebut “korban”) atau kuasa hukumnya dapat menggugat pelaku KDRT. Jika wali hukum korban itu adalah pelaku KDRT sendir, atau bersama-sama melakukan tindak pidana KDRT dengan pelaku, maka kerabat korban dapat menggugat mereka(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」 Pasal 6(1)).
- Para korban dapat mengajukan pengaduan bahkan, walau pelaku DDRT adalah keluarga garis vertikal langsung dari korban maupun pasangannya. Hal yang sama berlaku ketika wali hukum itu menggugat(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」Pasal 6(2)).
- Jika tidak ada walihukum atau kerabat untuk korban, maka jaksa penuntut harus menunjuk seseorang yang dapat menuntut untuk korban dalam waktu 10 hari, jika pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan(「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT」 Pasal 6(3)).
Dukungan untuk kehadirananak korban KDRT di sekolah
- Jika korban atau anggota keluarga yang ditemani oleh korban (orang yang menerima perlindungan atau pengasuhan korban di antara mereka yang berada di bawah Pasal 2 ayat 2 dari 「UU Khusus tentang Hukuman terhadap Kejahatan KDRT, Selanjutnya disebut sebagai 'para korban') adalah seorang anak, maka jika ia perlu bersekolah (termasuk masuk, masuk kembali, pindah sekolah dan transfer) di luar alamat tadi, dapat menerima dukungan(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」Pasal 4-4(1)).
※ Yang dimaksud dengan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」 Pasal2 ayat 4).
Larangan disposisi merugikan bagi korban
- Setiap orang yang mempekerjakan korban tidak boleh memecat atau memberikan kerugian lain kepada korban sehubungan dengan kejahatan KDRT berdasarkan 「UU Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga」(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」 Pasal 4-5).
Perpanjangan masa tinggal
- Menteri Kehakiman dapat memberi perpanjangan izin tinggal kepada orang asing yang merupakan pasangan dari warga negara Korea yang sedang menjalani sidang pengadilan, penyidikan oleh lembaga investigasi, atau prosedur hukum lainnya untuk KDRT sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dari 「UUKasus Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga」. Dalam hal perpanjangan masa tinggal dapat diberikan sampai selesainya prosedur pemulihan yang tepat, dan bahkan setelah berakhirnya masa tinggal ini, jika dianggap perlu untuk pemulihan kerusakan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang(「UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 25-2).
Penggunaan pusat konseling dan penampungan kekerasan dalam rumah tangga
Penggunaan pusat konseling dan tempat perlindungan kekerasan dalam rumah tangga
- Korban dapat mendapatkan bantuan untuk hal-hal di bawah ini di Pusat Konseling KDRT(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」 Pasal 6).
· Konsultasi tentang soal KDRT
· Korban yang mengalami kesulitan dalam kehidupan keluarga dan sosial secara normal akibat KDRT atau yang sangat membutuhkan perlindungan untuk sementara waktu dapat dilindungi atau dipindahkan ke institusi medis atau penampungan.
· Kerja sama dan dukungan dari Korean Bar Association atau asosiasi pengacara lokal untuk memberikan nasihat tentang masalah hukum seperti tuduhan terhadap pelaku berdasarkan 「UU Bantuan Hukum」
· Perlindungan sementara bagi korban yang diserahkan dari kantor polisi dll
· Konseling bagi pelapr KDRT atau peminta konseling tentang KDRT dan keluarganya
- Korban dapat menerima perlindungan dan dukungan berikut di fasilitas perlindungan KDRT(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」Pasal 7-2 ayat1).
Klasifikasi
|
Isi Konten
|
Fasilitas perlindungan jangka pendek
|
Fasilitas yang melindungi korban dalam waktu 6 bulan
|
Fasilitas perlindungan jangka panjang
|
Fasilitas yang menyediakan perumahan yang nyaman untuk kemandirian untuk korban dalam jangka waktu dua tahun
|
Fasilitas perlindungan orang asing
|
Fasilitas yang melindungi korban asing untuk jangka waktu dua tahun
|
Fasilitas perlindungan penyandang diabilitas
|
Fasilitas yang melindungi korban penyandang disabilitas yang diterapkan oleh 「UU Kesejahteraan Penyandang Cacat」dalam dua tahun
|
- Korban KDRT dapat memperoleh dukungan dari fasilitas perlindungan KDRT sebagai berikut(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」Pasal 8(1)).
· Penyediaan akomodasi
· Konseling dan pengobatan untuk stabilitas psikologis dan adaptasi masyarakat
· Dukungan medis dan manajemen kesehatan seperti pengiriman korban ke institusi medis untuk perawatan (termasuk pemeriksaan kesehatan dalam satu bulan setelah masuk)
· Menghubungkan dukungan dan layanan yang diperlukan untuk proses investigasi dan persidangan
· Meminta kerjasama dan dukungan yang diperlukan untuk lembaga bantuan hukum
· Pelaksanaan pendidikan swasembada dan penyediaan informasi ketenagakerjaan
· Hal-hal yang dipercayakan pada fasilitas perlindungan sesuai dengan hukum lainnya
· Hal-hal lain yang diperlukan untuk melindungi korban
Perlindungan pengobatan
Perlindungan pengobatan
- Jika korban, keluarga, kerabat, atau kepala pusat konseling atau tempat penampungan meminta, maka perawatan dan perlindungan berikut dapat diberikan(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」 Pasal 18(1) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」 Pasal 6).
· Konsultasi dan bimbingan kesehatan
· Perawatan untuk kerusakan fisik dan mental
· Terapi psikiatrik seperti melaksanakan berbagai program pengobatan untuk stabilitas psikologis ibu hamil
· Tes atau perawatan untuk melindungi ibu hamil dan janinnya
· Perawatan medis untuk bayi baru lahir dalam keluarga korban KDRT
Beban biaya
- Semua biaya perawatan dan perlindungan akan ditanggung oleh pelaku KDRT(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」Pasal18(2)).
- Jika korban mengajukan biaya perawatan dan perlindungan, meskipun pelaku KDRTmenanggung biayanya, maka pemerintah pusat atau daerah harus membayar biaya yang diperlukan untuk perawatan dan perlindungan atas nama pelaku KDRT kepada lembaga medis tersebut(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga」Pasal 18(3)).
- Apabila pemerintah pusat atau daerah telah membayar biayanya, hak untuk mengganti pelaku KDRT dapat diterapkan. Namun, jika korban menerima perawatan dan perlindungan saat dirawat di penampungan, atau jika pelaku kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam salah satu dari berikut ini, hak untuk mengganti tidak akan dilaksanakan(「UU Pencegahan Kekerasan dan perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga 」Pasal 18(4)).
· Penerima sesuai dengan Pasal 2 dari 「UUKeamanan Hidup Dasar Nasional」
· Penyandang disabilitas yang terdaftar sesuai dengan Pasal 32 dari 「UU Kesejahteraan Penyandang Cacat」