INDONESIAN

Keluarga multikultural
Penyediaan perumahan khusus
Pasokan khusus seperti perumahan nasional
- Anggota keluarga multikultural yang telah tinggal di alamat yang sama dengan pasangan minimal selama 3 tahun, dan menjadi anggota rumah tangga Tidak memiliki rumah sejak tanggal pengumuman rekrutmen penghuni, orang asing itu dapat menerima pasokan khusus dalam kisaran 10% dari jumlah konstruksi perumahan nasional. Namun, jika disetujui oleh Walikota/Gubernur, persediaan khusus itu lebih dari 10% (「Aturan tentang Penyediaan Rumah」Pasal 35(1) ayat 18).
Cara Pendaftaran
- Orang yang ingin menerima pasokan khusus perumahan nasional harus mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen-dokumen berikut, dengan mengacu pada standar yang ditentukan dalam pemberitahuan khusus apartemen. (Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga,『Panduan Urusan Keluarga Tahun 2023(Ⅱ)』, <2023.1.>, Lihat hal 383~394).
· Satu lembar formulir Aplikasi
· 1 salinan persetujuan untuk pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi
· Dokumen yang membuktikan Tidak memiliki rumah: Bukti pajak daerah, perpajakan menurut kategori pajak, atau bukti pajak daerah dan non-pajak (tingkat nasional selama 10 tahun terakhir, termasuk semua anggota rumah tangga)
* Pemilik rumah yang termasuk dalam Pasal 53 dari Aturan Pasokan Perumahan diakui sebagai Tidak memiliki rumah
· Sertifikat Hubungan Keluarga
· KK atau Rangkuman KK
· Bukti pemasukan
· Jika dibutuhkan : Dokumen konfirmasi perolehan kewarganegaraan [salinan KTP, sertifikat fakta kewarganegaraan atau dokumen bukti dasar (detail), kartu tanda disabilitas, dokumen adopsi (bukti adopsi, bukti hubungan adopsi), dokumen konfirmasi non bisnis]