INDONESIAN

Keluarga multikultural
Prosedur Mengundang Orang Asing untuk Menikah dan Tinggal bersama
Prosedur Mengundang Orang Asing untuk Menikah dan Tinggal Bersama
- Orang asing harus memiliki undangan dari pasangannya untuk mendapatkan visa untuk tujuan pernikahan dan hidup bersama seperti di bawah ini(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Bagian depan Pasal 9-4 (1)).
· Anak-anak asing yang belum dewasa dari warga negara Korea atau pasangan dari pemegang visa izin tempat tinggal permanen (F-5) dan anak-anak kecil mereka(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Tanda bintang 1-2 no. Visa Tinggal (F-2) GAMOK)
· Pasangan warga negara(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi 」 Tanda bintang 1-2 no27. Imigran Pernikahan (F-6) GAMOK)
※ Dalam hal ini, pengundang menjadi penjamin bagi orang yang diundang.(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Bagian belakang Pasal 9-4 (1)).
- Orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan visa untuk tujuan pernikahan atau tinggal bersama harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangannyatelah menyelesaikan program bimbingan pernikahan internasional, atau menuliskan nomor penyelesaian program bimbingan pernikahan internasional pada surat undangan, pada saat mengajukan visa.(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 9-4(2)).