Prosedur Mengundang Orang Asing untuk Menikah dan Tinggal bersama
Prosedur Mengundang Orang Asing untuk Menikah dan Tinggal Bersama
- Orang asing harus memiliki undangan dari pasangannya untuk mendapatkan visa untuk tujuan pernikahan dan hidup bersama seperti di bawah ini(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Bagian depan Pasal 9-4 (1)).
· Anak-anak asing yang belum dewasa dari warga negara Korea atau pasangan dari pemegang visa izin tempat tinggal permanen (F-5) dan anak-anak kecil mereka(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Tanda bintang 1-2 no. Visa Tinggal (F-2) GAMOK)
· Pasangan warga negara(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi 」 Tanda bintang 1-2 no27. Imigran Pernikahan (F-6) GAMOK)
※ Dalam hal ini, pengundang menjadi penjamin bagi orang yang diundang.(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」 Bagian belakang Pasal 9-4 (1)).
- Orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan visa untuk tujuan pernikahan atau tinggal bersama harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangannyatelah menyelesaikan program bimbingan pernikahan internasional, atau menuliskan nomor penyelesaian program bimbingan pernikahan internasional pada surat undangan, pada saat mengajukan visa.(「Aturan Pelaksanaan UU Pengendalian Imigrasi」Pasal 9-4(2)).
Program Informasi Pernikahan Internasional
Ruang lingkup orang yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan Program Informasi Pernikahan Internasional
- Orang-orang yang harus mengikuti Program Informasi Pernikahan Internasional
· Pasangan Korea yang ingin mengundang warga negara asing, seperti Cina, Vietnam, Filipina, Kamboja, Mongolia, Uzbekistan, dan Thailand ke dalam pernikahan internasional untuk tujuan pernikahan dan kohabitasi
- Pembebasan dari menyelesaikan Program Informasi Pernikahan Internasional
· Selama lebih dari enam bulan tinggal di negara pasangan asing atau negara ketiga dengan visa jangka panjang untuk belajar di luar negeri atau bekerja dinas sebagai pengirim dll.
· Pasangan asing memasuki Korea dengan status pendatang jangka tinggal panjang yang terlampir dalam lampiran 1-2 dari 「Keputusan Penegakan Undang-Undang Kontrol Imigrasi」 dan berpacaran dengan pengundang dan telah tinggal secara sah selama 91 hari lebih
· Ketika ada alasan penting seperti kehamilan pasangan, persalinan, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya
※ Jika tidak mengajukan visa pernikahan dalam waktu 5 tahun sejak tanggal penyelesaian program, maka visa tersebut akan hangus danharus memintanya kembali setelah jangka waktu tersebut berlalu.
Program Informasi Pernikahan Internasional
- Pengenalan sistem nasional lokal, budaya, etiket dll yang terkait dengan pernikahan internasional
- Pengenalan kebijakan pemerintah seperti prosedur penerbitan visa pernikahan dan standar pemeriksaan (termasuk panduan pendidikan publik anak-anak imigrasi)
- Jika memperkenalkan grup konsultasi sipil imigran nikah atau kerugiannya, atau pengalaman imigran nikah internasional atau pasangan suami/istri Korea
- Pendidikan hak asasi manusia (penghormatan terhadap hak asasi manusia antara pasangan dan upaya penyelesaian konflik, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dll )
Cara pendaftaran
- Harus melamar sebelum mengundang pasangan asing (sebelum aplikasi visa).
- Mengaplikasi terlebih dahulu melalui situs jaringan informasi integrasi sosial (
https://www.socinet.go.kr) dan berpartisipasi dalam program pelatihan yang telah ditentukan