INDONESIAN

Keluarga multikultural
Imigran Pernikahan
Imigran Pernikahandll.
- 'Minikah imigran dll' berarti pada anggota keluarga multikultural yang termasuk pada salah satu dari di bawah ini(「UU Dukungan Keluarga Multikultural」Pasal 2 ayat 2, 「UU Dasar tentang Perlakuan terhadap Orang Asing di Korea」Pasal 2 ayat 3·ayat 1 dan 「UU Kewarganegaraan 」Pasal 4(1)).
- Imigran Pernikahan: orang asing di Korea yang telah menikah dengan warga negara Korea atau memiliki hubungan pernikahan (Belum memiliki warga negara Korea, tetapi sekarang tinggal di Korea secara sah untuk tetap tinggal di Korea)
- Orang yang mendapatkan izin naturalisasi: Sebagai orang asing yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan Korea, namun telah memperoleh izin naturalisasi dari Menteri Kehakiman dengan persyaratan tertentu dan memperoleh kewarganegaraan Korea.