INDONESIAN

Keluarga multikultural
Rancanan dasar untuk mendukung keluarga multikultral
Rancangan dasar untuk mendukung keluarga multikultral
- Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga harus menetapkan rencana dasar untuk kebijakan keluarga multikultural yang mencakup hal-hal berikut setiap lima tahun dengan berkonsultasi dengan kepala badan administrasi pusat terkait untuk mendukung keluarga multikultural(「UU Dukungan Keluarga Multikultural」 Pasal 3-2 (1),(2) dan (3)).
· Arah dasar kebijakan untuk mendukung keluarga multikultural
· Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan evaluasi untuk setiap bidang untuk mendukung keluarga multikultural
· Hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan sistem untuk mendukung keluarga multikultural
· Hal-hal yang menyangkut promosi kegiatan anggota keluarga multikultural di setiap bidang, seperti ekonomi, masyarakat, dan budaya
· Hal-hal yang berkaitan dengan mengamankan dan mendistribusikan sumber daya keuangan untuk mendukung keluarga multikultural
· Hal-hal lain yang diperlukan untuk menunjang keluarga multikultural