INDONESIAN

Pekerja yang dipecat (diPHKkan)
Pemutusan hubungan kerja
Alasan pemutsan hubungan kerja
- Alasan pemutusan hubungan kerja ada tiga, yaitu yang pertama, mengundurkan diri sesuai dengan kemauan atau persetujuan dari tenaga kerja sendiri, yang kedua pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara sepihak sesuai keinginan pemberi kerja, yang ketiga, pemutusan kerja yang terjadi karena masa kerja telah habis sesuai dengan perjanjian terlepas dari niat tempat kerja dan karyawan (rujuk Keputusan Mahkamah Agung 2014다9632 yang diumumkan pada tanggal 30 Mei 2018).