Prosedur orang berkualifikasi bertempat tinggal pendapatan kerja kunjungan(H-2)
Penyelesaian pendidikan pendapatan kerja orang asing
- Pekerja orang asing yang masuk ke negara dengan menerima visa pendapatan kerja kunjungan(H-2) harus mengikuti pendidikan pendapatan kerja orang asing yang dilaksanakan di badan tenaga kerja industri Korea atau badan koordinasi tenaga kerja internasional dalam waktu 15 hari sejak tanggal masuk ke negara(Pasal 12(2)「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」 dan Pasal 10「Peraturan Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
Pemeriksaan kesehatan
- Pengguna harus menerapkan pemeriksaan kesehatan umum atau khusus agar semua karyawan, termasuk pekerja asing (Pasal 129 dan 130 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
※ Orang yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan diberi pemeriksaan yang teliti ke-2. Sampai hasil pemeriksaan yang teliti ke-2 ditentukan, diisolasi dengan membicarakan dengan kantor pengelolaan masuk keluar negeri, lalu jika tidak ada keanehan, ditempatkan di tempat usaha dengan normal tapi jika ditentukan sebagai orang yang tidak berkualifikasi, diberi tindakan keluar negara.
Permintaan pendapatan kerja
- Pekerja orang asing menyelesaikan pendidikan pendapatan kerja harus menyampaikan surat permintaan pencarian kerja pekerja orang asing dengan melampirkan semua dokumen yang berikut yang dilampirkan kepada kepala pusat pekerjaan yang mempunyai yuridiksi pada tempat(Pasal 12(2) 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」 dan Pasal 12 dan formulir Ayat 9 Tambahan 「Peraturan Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
1. Fotocopy Paspor
2. Fotocopy visa yang termasuk kualifikasi bertempat tinggal pendapatan kerja kunjungan(H-2)
- Buku registrasi tentang pekerja orang asing yang meminta pencarian pekerjaan ditulis·dikelola oleh badan tenaga kerja industri Korea(Pasal 12(2) 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」 dan Pasal 31(2) Ayat 5「Keputusan Penerapan Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
Menandatangani kontrak kerja
- Menandatangani surat kontrak kerja standar dan lainlain
· Pekerja orang asing yang dipilih oleh pemakai Korea selatan antara pekerja orang asing yang terdaftar di buku registrasi pencari pekerjaan menandatangani kontrak kerja dengan pemakai itu. Waktu ini, kontrak kerja dilaksanakan dengan memakai surat kontrak kerja standar(Pasal 9(1) 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
· Pekerja orang asing yang menandatangani kontrak kerja menerima 1 salinan surat kontrak kerja(Pasal 16 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
- Periode kontrak kerja
· Pekerja orang asing dapat menandatangani kontrak kerja atau memperpanjangnya berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan dalam waktu 3 tahun(Pasal 9(3) dan Pasal 12(1), Pasal 18 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
· Namun, jika pemakai meminta pengizinan perekrutan lagi kepada menteri departemen tenaga kerja pekerjaan sebelum keluar negeri karena periode kegiatan pekerjaan 3 tahun selesai, pekerja orang asing dapat memperpanjang periode kegiatan pendapatan kerja dalam ruang lingkup kurang dari 2 tahun yang terbatas hanya 1 kali walaupun pembatasan periode 3 tahun, dan dapat menandatangani kontrak kerja dalam ruang lingkup periode kegiatan pendapatan pekerjaan yang diperpanjang(Pasal 18-2 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
√ Kepala lembaga stabilisasi pekerjaan yang mempunyai yuridiksi pada tempat yang ada permintaan perpanjangan periode kegiatan pendapatan kerja menerbitkan surat keterangan perpanjangan periode kegiatan pendapatan kerja orang yang habis tempo periode pendapatan kerja jika memenuhi persyaratan terkait setelah menimbang surat permintaan perpanjangan dalam waktu 7 hari sejak tanggal menerima surat permintaan(Pasal 14-2(2) dan formulir Ayat 12-4 Tambahan 「Peraturan Undang-Undang Tentang Perekrutan Dan Lain-Lain Pekerja Orang Asing」).
Pelaporan memulai kerja
- Jika pekerja asing yang telah mengajukan pendaftaran orang asing memulai bekerja untuk pertama kalinya di Korea, pekerja asing harus melaporkan hal-hal mengenai dimulainya pekerjaan (perubahan dalam hal-hal yang terdaftar) kepada seorang kepala Dinas Imigrasi (yang selanjutnya disebut sebagai “kepala dinas”), kepala kantor imigrasi (selanjutnya disebut sebagai “kepala kantor”), atau kepala kantor cabang imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggalnya dalam waktu 15 hari sejak tanggal dia mulai bekerja (Pasal 35 「Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian」 dan Pasal 44 (1)「Keputusan Penegakan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian」 dan Pasal 49-2, Angka 4 「Peraturan Pemberlakuan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian」.
Permintaan Pengizinan perpanjangan periode bertempat tinggal
- Pekerja asing yang bermaksud tetap tinggal melebihi masa tinggal yang diizinkan atas dasar memperbarui kontrak kerjanya harus mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang masa tinggalnya kepada kepala dinas, kepala kantor, atau kepala kantor cabang yang memiliki yurisdiksi atas masalah ini sebelum berakhirnya masa tinggal yang diizinkan (Pasal 25 (1) Undang-Undang Pengelolaan Keluar Masuk Negeri」dan Pasal 31 (1) 「Peraturan Undang-Undang Pengelolaan Keluar Masuk Negeri」).