INDONESIAN

Menggunakan transportasi umum
Jika kecelakaan lalu-lintas terjadi dalam penggunaan taksi?
Dalam hal kecelakaan terjadi karena kesalahan sopir taksi
- Dalam hal sopir taksi keliru membuat kecelakaan lalu-lintas jadi menyebabkan mati dan lukaluka penumpang taksi atau kerusakan benda penumpang taksi sopir taksi atau perusahaan taksi yang memasukkan sopir itu harus memberi kompensasi kerugian itu berdasarkan Pasal 3 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」, Pasal 750 dan Pasal 756 「Undang-Undang Hukum Perdata」dan lain-lain.
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan sebab kesalahan sopir taksi dalam waktu penggunaan taksi dapat menerima kompensasi kerugiaan melalui proses pemberian kompensasi dengan asosiasi koperasi taksi pribadi(dalam hal taksi pribadi asosiasi koperasi taksi pribadi)atau perusahaan asuransi yang didaftar oleh penanggung jawab kecelakaan itu. Dalam hal ini tidak dapat meminta kompensasi kerugian berdasarkan 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」 atau 「Undang-Undang Hukum Perdata」.
Dalam hal kecelakaan terjadi sebab kesalahan kendaraan lawan atau sebab kesalahan dua pihak sopir taksi dan kendaraan lawan
- Dalam hal persetujuan pada persentase kesalahan tercapai
· Penumpang taksi dapat meminta kompensasi kerugiang langsung berdasarkan persentase kesalahan yang disetujui kepada setiap sopir yang bertanggung jawab pada kecelakaan berdasarkan konten yang disetujui.
· Sopir yang bertanggung jawab pada kecelakaan harus memberi kompensasi kerugian itu kepada penumpang taksi yang kena kerugian berdasarkan Pasal 3 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」, Pasal 750 dan Pasal 756 「Undang-Undang Hukum Perdata」dan lain-lain. Namun, dalam hal menerima kompensasi kerugian melalui prosedurproses pemberian kompensasi dengan asuransi atau asosiasi koperasi tidak perlu meminta kompensasi kerugian tambahan berdasarkan 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」atau「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Dalam hal ada perselisihan pada persentase kesalahan
· Penumpang yang kena kerugian dengan kecelakaan dapat meminta pemberian uang koperasi(uang kompensasi) langsung ke asosiasi koperasi taksi(dalam hal taksi pribadi asosiasi koperasi taksi pribadi) yang didaftar oleh sopir taksi itu(Pasal 10「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」).
√ Dalam hal ini keadaan sopir taksi dan sopir kendaraan lawan menolak fakta kejadian kecelakaan atau kesalahaannya bisa terjadi, jadi untuk menyiapkan ini sebaiknya melaporkan fakta ini kepada kantor polisi atau perusahaan asuransi serta mendatkan bukti tempat kejadian dan saksi.