INDONESIAN

Menggunakan transportasi umum
Sebaiknya mengetahui
Mau mengetahui jenis taksi dan sistem ongkos?
- Biasanya mengingat taksi perseroan terbatas, taksi pribadi dan taksi hitam ketika berpikir jenis taksi
- Jenis taksi dibagikan seperti yang berikut berdasarkan pembagian 「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」(Pasal 3(2)「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」, Pasal 3(2)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」dan Pasal 9「Peraturan Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」).

Bentuk ringan

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil yang termasuk salah satu yang berikut

1. Mobil pribadi yang volume gas mesinnya kurang dari 1.000cc(hanya yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

2. Mobil pribadi yang panjangnya tidak lebih dari 3,6 m dan lebarnya tidak lebih dari 1,6m(hanya yang jumlah tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

Bentuk kecil

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil yang termasuk salah satu yang berikut

1. Mobil pribadi yang volume gas mesinnya kurang dari 1.600cc(hanya yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

2. Mobil pribadi yang panjangnya tidak lebih dari 4,7m dan lebarnya tidak lebih dari 1,7m(hanya yang jumlah tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

Benduk sedang

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil yang termasuk salah satu yang berikut

1. Mobil pribadi yang volume gas mesinnya lebih dari 1.600cc(hanya yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

2. Mobil pribadi yang panjangnya melebihi 4,7m dan lebarnya melebihi 1,7m(hanya yang jumlah tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

Bentuk besar

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil yang termasuk salah satu yang berikut(Namun mobil van di 2. tidak termasuk usaha pengaangkutan taksidi daerah kabupaten yang bukan adalah kabupaten kota metropolitan)

1. Mobil pribadi yang volume gas mesinnya lebih dari 2.000cc(hanya yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil lebih dari 6 orang tidak lebih dari 10 orang termasuk)

2. Mobil van yang volume gas mesinnya lebih dari 2.000cc dan yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 13 orang

Bentuk teladan

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil pribadi volume gas mesin lebih dari 1.900cc(hanya yang jumlah orang tertentu untuk naik mobil tidak lebih dari 5 orang termasuk)

Jenis kualitas tinggi

Usaha pengangkutan taksi yang menggunakan mobil yang termasuk Mobil pribadi yang volume gas mesinnya lebih dari 2.800cc

※ Walaupun ada pembagian di atas usaha transportasi taksi yang menggunakan mobil listrik, mobil matahari, mobil hybrid dan mobil listrik hidrogen Pasal 2 Ayat 3 sampai Ayat 6 「Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pengembangan dan Penyediaan Mobil Ramah Lingkungan」(Pasal 9(2) 「Peraturan Penerapan Undang-Undang Usaha Pengangkutan Penumpang Mobil」).
- Karena sistem ongkos setiap pemerintah daerah berbeda jadi sebaiknya memeriksa konten terinci di homepage setiap pemerintah daerah yang termasuk.
※ Contohnya, sitem ongkos taksi kota khusus seoul diperiska di < Homepage kota khusus Seoul-information per sektor-lalu lintas-bus, kereta bawah tanah, taksi-taksi-sistem ongkos taksi>.
Jangan melakukan tindakan ini
- Naik taksi cumacuma dilarang! Orang yang naik taksi cumacuma dijatuhi hukuman penjara dengan denda, penahanan atau penalti tidak lebih dari 100 ribu won, penahanan atau penalti(Pasal 3(1) Ayat 39「Undang-Undang Hukuman Hukuman Perbuatan Kurang Baik」).
- Jangan memukul atau mengancam sopir taksi dalam pelayanan! Orang yang memukul atau mengancam sopir taksi (termasuk saat pengemudi taksi berhenti untuk sementara agar penumpang naik atau turun, sama seperti di bawah) dalam pelayanan dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 5 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won(Pasal 5-10 (1)「Uadang-Undang Tentang Tambahan Hukuman Pada Kejahatan Tertentu」).
· Dalam hal menyebabkan luka dengan memukul atau mangancam sopir taksi dalam pelayanan(memasukkan dalam hal sopir menghentikan mobil yang digunakan untuk usaha pengangkutan penumpang mobil berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」 sekejap untuk naik·turun penumpang dalam waktu pealayanan,di bawah sama) dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama lebih dari 3 tahun dan dalam hal menyebabkan kematian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama lebih dari 5 tahun(Pasal 5-10(2)「Uadang-Undang Tentang Tambahan Hukuman Pada Kejahatan Tertentu」).
Tolong memakai sabuk pengamanan jika naik taksi.
- Penumpang yang naik taksi yang dioperasikan di jalan tol dan jalur khusus mobil harus memakai sabuk pengamanan tempat duduk dengan menimbang kecepatan tertinggi, keadaan jalan dan lain-lain(Teks Pasal 27-2(1)「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」, Pasal 17-2(1) dan (2)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」).
· Namun, penumpang yang termasuk salah satu yang berikut tidak perlu memakai sabuk pengamanan(Syarat Pasal 27-2(1)「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」, Pasal 17-2(3)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」).
√ Orang yang diakui tentang bahwa tidak cocok untuk memakai sabuk pengamanan karena luka·penyakit·gangguan atau kehamilan
√ Orang yang diakui tentang bahwa cocok untuk memakai sabuk pengamanan karena sependiri·berat badan, dan keadaan tubuh yang lain
- Sopir taksi harus memberitahukan untuk memakai sabuk pengamanan sebelum keberangkatan taksi kepada penumpang dengan siaran bunyi atau kata(Pasal 26(3)「Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」, Pasal 58-2「Peraturan Undang-Undang Usaha Kendaraan Pengangkutan Penumpang」).
Jika ada keluhan melaporkannya.
- Setiap pemerintah daerah menerima pelaporan dari penumpang yang mengalami keluhan seperti penolakan kenaikan, pengumpulan ongkos yang tidak adil untuk perbaikan pelayanan penggunan taksi. Warga kota Seoul dapat melaporkan melalui "pusat panggilan Dasan 120 (☎120 tanpa kode tetepon daerah)", dan warga kota daerah lain dapat melaporkan kepada departemen tanggung jawab di balai kota·kantor kabupaten·kantor kecamatan yang termasuk.
√ Ketika melaporkan memberitahukan nomor kendaraan taksi, tempat, tanggal, isi pelanggar dan lain-lain dengan terinci sedapat mungkin. Sebaiknya mengambil gambar nomor kendaraan dengan kamera telepon genggam dan lain-lain.
√ Jika menerangkan bahwa penolakan kenaikan, pengumpulan ongkos yang tidak adil fakta sopir taksi termasuk dijatuhi hukuman penjara dengan denda administratif tidak lebih dari 1 juta won(Pasal 16(1) dan Pasal 23(2) Ayat 1「Undang-Undagn Perkembagnan Usaha Pengangkutan Taksi」).
Mencari benda hilang seperti ini.
- Ada pengalaman kehilangan benda milik seperti dompet atau telepon genggam setelah menggunakan taksi? Paling bagus tentu saja berhati-hati untuk tidak kehilangan benda, tetapi walaupun kehilangannya jangan bingung dan menanggulangi seperti ini.
- Jika ingat nomor kendaraan taksi meninggalkan benda dan waktu turun, lokasi turun
· Dalam hal taksi perusahaan terbatas ke perusahaan taksi itu,
· Dalam hal taksi pribadi berhubungi langsung ke sopir taksi atau asosiasi taksi pribadi lalu mencari benda.
- Jika tidak mengetahui nomor kendaraan taksi meninggalkan benda dan waktu turun, lokasi turun
· Tolong mengunjungi pusat benda hilang transportasi umum yang dioperasikan oleh homepage setiap kota·provinsi dan mencari.
※ Dalam hal kota Seoul mengunjungi <Pusat Barang Hilang Komprehensif Pemerintah Metropolitan Seoul> atau bertanya kepada < Pusat panggilan Dasan 120(☎120 tanpa kode tetepon daerah)> dan dapat mencari benda hilang. Khususnya pusat benda hilang transportasi umum kota Seoul berkolaborasi dengan < Pusat panggilan untuk mencari telepon genggam > yang dioperasikan oleh badan promosi komunikasi informasi Korea jadi jika berkoneksi dengan site ini juga mencari telepon genggam yang hilang.
- Jika membayar ongkos taksi dengan kartu, untuk mencari benda hilang dengan lebih mudah. Karena pada tanda terima kartu ongkos taksi nomor kendaraan taksi, waktu naik dan nomor telepon pengusaha tertulis.
· Walaupun kehilangan tanda terima dalam hal membayar dengan kartu dapat mencari nomor izin di perusahaan kartu dan memeriksa informasi perusahaan taksi.
Menyelesaikan benda diambil di taksi bagaimana?
- Jika dapat mengetahui nomor telepon orang kehilangan bisa mengembalikan langsung tapi jika terbatas dalam hal bus memberi benda diambil ke sopir taksi itu atau menyampaikannya ke kantor polisi yang dekat(kantor pemerintah polisi yang termasuk seperti divisi patroli polisi·gardu polisi dan lain-lain termasuk) atau lembaga kepolisian setempat di Provinsi Swakelola Khusus, Jeju (Pasal 1 (1) 「Undang-Undang Benda Hilang」).
※ Jika mengambil telepon genggam tolong melaporkan kepada kantor pos yang dekat atau memasukkannya ke kotak pos. Dalam hal ini < Pusat panggilan untuk mencari telepon genggam > menyimpannya dan menyampaikannya kepada orang kehilangan.
- Jika mencari pemilik benda diambil dapat menerima kompensasi. Orang yang dikembalikan benda hilang harus membayar kompensasi kepada pengambil dalam lingkungan lebih dari 5/100dan kurang dari 20/100 harga benda(Pasal 4 「Undang-Undang Benda Hilang」).
· Namun, tidak dapat meminta uang kompensasi ini jika 1 bulan telah berlalu setelah mengembalikan benda(Pasal 4 dan Pasal 6 「Undang-Undang Benda Hilang」).
- Jika tidak mengembalikan benda diambil dapat dihukum dengan kkejahatan penggelapan barang terlepas dasri penguasaan.
· Orang yang menyelingkuhkan benda hilang, benda terbias atau harta benda yang lapas dari milik orang lain dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 1 tahun atau dengan denda atau penalti tidak lebih dari 3 juta won(Pasal 360(1) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).
- Benda-benda yang tidak dapat mencari pemilik disimpan selama 7 hari di pusat benda hilang transportasi umum dan lain-lain dan setelah itu dipindahkan ke kantor polisi yurisdiksi atau lembaga kepolisian setempat. Kalau pemilik tidak mengambilnya sampai melewati 1 tahun 6 bulan setelah itu tunai dan benda berharga menjadi milik negeri atau dana perbendaharaan Provinsi Swakelola Khusus, Jeju dan benda yang lain akan disumbangkan dalam izin polisi untuk organisasi kesejahteraan masyarakat dan lain-lain(Rujak Pasal 15 「Undang-Undang Benda Hilang」).