INDONESIAN

Menggunakan transportasi umum
Dalam hal kecelakaan terjadi waktu penggunaan bus
Ada banyak kejadian seperti terluka atau kerusakan benda milik sebab yang bermacacm-macam seperti kecelakaan tabrakan bus, penghentian tiba-tiba atau keberangkatan tiba-tiba, licin di dalam bus karena hujan deras atau salju lebat dan lain-lain…Kalau hal ini terjadi kepada saya, menanggulangi bagaimana?
Tindakan apa dilakukan?
- Dalam hal kecelakaan terjadi dalam waktu penggunaan bus sopir bus itu atau awak yang lain(di bawah disebut sebagai "sopir dan lain-lain") harus menghentikan dan melakukan tindakan yang diperlukan seperti menolong korban dan lain-lain(Pasal 54(1) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
※ Orang yang tidak melakukan tindakan di atas dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 5 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 15 juta won(Pasal 148 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Dalam hal di atas sopir dan lain-lain bus itu harus melaporkan hal yang berikut kepada pegawai polisi jika pegawai polisi ada di tempat kejadian, dan jika pegawai polisi tidak ada di tempat kejadian melaporkan kepada kantor polisi yag paling dekat(Divisi patroli polisim gardu polisi dan kantor cabang termasuk) tanpa penundaan. Namun, dalam hal situasi sudah menindakan yang diperlukan untuk pencegahan kebahayaan di jalan komunikasi dengan lancar dan bus yang dijalankan dirusakkan saja dengan jelas tidak perlu(Pasal 54(2) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
· Tempat kecelakaan terjadi
· Jumlah orang koran dan tingkat luka
· Benda dirusakan dan tingkat kerusakan
· Hal tindakan yang lain dan lain-lain
※ Orang yang tidak melaporkan keadaan tindakan dan lain-lain pada waktu kecelakaan terjadi berdasarkan di atas dijatuhi hukuman penjara dengan denda tidak lebih dari 300 ribu won atau dengan penahanan (Pasal 154 Ayat 4 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Apabila kecelakaan lalu-lintas terjadi siapa pun tidak boleh menghalangi tindakan sopir dan lain-lain atau tindakan pelaporan berdasarkan di atas(Pasal 55 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
※ Orang yang menghalangi tindakan atau tindakan pelaporan waktu kecelakaan lalu-lintas terjadi dengan melanggar ini dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 6 bulan atau dengan denda tidak lebih dari 2 juta won(Pasal 153 Ayat 5「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Pegawai polisi di kantor polisi yang menerima pelaporan kejadian kecelakaan dapat menyuruh menunggu di tempat kejadian kepada sopir dan lain-lain yang melaporkan sampai pegawai polisi(kecuali pegawai polisi independen) datang ke tempat kejadian jika mengakui itu diperlukan untuk membantu koran atau mencegah kebahayaan lalu-lintas yang lain(Pasal 54(3) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Pegawai polisi dapat menyuruh perintah yang diperlukan untuk pembantuan koran dan keselamatan lalu-lintas pada sopir dan lain-lain bus yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas(Pasal 54(4) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
Bagaimana menerima kompensasi kerugian?
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan bus penanggung jawab kecelakaan harus memberi kompensasi kerugiannya berdasarkan Pasal 3「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」, Pasal 750 dan Pasal 756「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan bus dapat menerima kompensasi kerugiaan melalui proses pemberian kompensasi dengan asosiasi koperasi bus biasanya. Dalam hal menerima kompensasi berdasarkan ini tidak dapat meminta kompensasi kerugian tambahan berdasarkan 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」atau「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Selain itu jika mendaftar asuransi yang dapat menerima kompensasi kerugian yang terjadi dalam penggunaan transportasi umum seperti asuransi kecelakaan lalu-lintas umum melaporkan kecelakaan kepada perusahaan itu dan dapat menerima penasihat pada pelaporan kantor polisi dan pelayanan kompensasi dengan cepat.