Dalam hal kecelakaan terjadi waktu penggunaan bus
Ada banyak kejadian seperti terluka atau kerusakan benda milik sebab yang bermacacm-macam seperti kecelakaan tabrakan bus, penghentian tiba-tiba atau keberangkatan tiba-tiba, licin di dalam bus karena hujan deras atau salju lebat dan lain-lain…Kalau hal ini terjadi kepada saya, menanggulangi bagaimana?
Tindakan apa dilakukan?
- Dalam hal kecelakaan terjadi dalam waktu penggunaan bus sopir bus itu atau awak yang lain(di bawah disebut sebagai "sopir dan lain-lain") harus menghentikan dan melakukan tindakan yang diperlukan seperti menolong korban dan lain-lain(Pasal 54(1) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
※ Orang yang tidak melakukan tindakan di atas dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 5 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 15 juta won(Pasal 148 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Dalam hal di atas sopir dan lain-lain bus itu harus melaporkan hal yang berikut kepada pegawai polisi jika pegawai polisi ada di tempat kejadian, dan jika pegawai polisi tidak ada di tempat kejadian melaporkan kepada kantor polisi yag paling dekat(Divisi patroli polisim gardu polisi dan kantor cabang termasuk) tanpa penundaan. Namun, dalam hal situasi sudah menindakan yang diperlukan untuk pencegahan kebahayaan di jalan komunikasi dengan lancar dan bus yang dijalankan dirusakkan saja dengan jelas tidak perlu(Pasal 54(2) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
· Tempat kecelakaan terjadi
· Jumlah orang koran dan tingkat luka
· Benda dirusakan dan tingkat kerusakan
· Hal tindakan yang lain dan lain-lain
※ Orang yang tidak melaporkan keadaan tindakan dan lain-lain pada waktu kecelakaan terjadi berdasarkan di atas dijatuhi hukuman penjara dengan denda tidak lebih dari 300 ribu won atau dengan penahanan (Pasal 154 Ayat 4 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Apabila kecelakaan lalu-lintas terjadi siapa pun tidak boleh menghalangi tindakan sopir dan lain-lain atau tindakan pelaporan berdasarkan di atas(Pasal 55 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
※ Orang yang menghalangi tindakan atau tindakan pelaporan waktu kecelakaan lalu-lintas terjadi dengan melanggar ini dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 6 bulan atau dengan denda tidak lebih dari 2 juta won(Pasal 153 Ayat 5「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Pegawai polisi di kantor polisi yang menerima pelaporan kejadian kecelakaan dapat menyuruh menunggu di tempat kejadian kepada sopir dan lain-lain yang melaporkan sampai pegawai polisi(kecuali pegawai polisi independen) datang ke tempat kejadian jika mengakui itu diperlukan untuk membantu koran atau mencegah kebahayaan lalu-lintas yang lain(Pasal 54(3) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
- Pegawai polisi dapat menyuruh perintah yang diperlukan untuk pembantuan koran dan keselamatan lalu-lintas pada sopir dan lain-lain bus yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas(Pasal 54(4) 「Undang-Undang Lalu-Lintas」).
Bagaimana menerima kompensasi kerugian?
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan bus penanggung jawab kecelakaan harus memberi kompensasi kerugiannya berdasarkan Pasal 3「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」, Pasal 750 dan Pasal 756「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan bus dapat menerima kompensasi kerugiaan melalui proses pemberian kompensasi dengan asosiasi koperasi bus biasanya. Dalam hal menerima kompensasi berdasarkan ini tidak dapat meminta kompensasi kerugian tambahan berdasarkan 「Undang-Undang Penjaminan Kompensasi Kerugian Mobil」atau「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Selain itu jika mendaftar asuransi yang dapat menerima kompensasi kerugian yang terjadi dalam penggunaan transportasi umum seperti asuransi kecelakaan lalu-lintas umum melaporkan kecelakaan kepada perusahaan itu dan dapat menerima penasihat pada pelaporan kantor polisi dan pelayanan kompensasi dengan cepat.
Dalam hal kecelakaan terjadi waktu penggunaan kereta api bawah tanah
Dapat kena kerugian dalam tubuh·kekayaan dalam waktu penggunaan kereta api bawah tanah karena alasan bermacam-macam seperti kecelakaan tabrakan·pelepasan roda, kebakaran kereta pai dan lain-lain. Dalam hal ini menghadapi bagaimana?
Tindakan apa dilakukan?
- Pengelola kereta api dan pengawas fasilitas kereta api(di bawah disebut sebagai "pengelola kereta api dan lain-lain") harus menindakan yang diperlukan untuk meminimalkan korban jiwa dan kerugian kekayaan dan untuk menjalankan kereta api dengan normal seperti pembantuan korabn, pengelolaan benda minyak(遺留品), pengangkutan penumpang dan perbaikan fasilitas kereta api dan lain-lain ketika kecelakaan kereta api dan gangguan operasi(di bawah disebut sebagai "kecelakaan kereta api dan lain-lain)" terjadi(Pasal 60(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Kecelakaan rel kereta” merujuk kecelakaan yang melibatkan cedera atau kematian karena operasi rel kereta atau fasilitas rel kereta. Yang mana saja dari hal-hal berikut ini akan masuk ke dalam kecelakaan rel kereta (Pasal 2 Ayat 11「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」 dan Pasal 1-2「Peraturan Penegakan Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
1. Kecelakaan rel kereta: tabrakan, keluar rel, kebakaran kereta, dan kecelakaan lainnya
2. Kecelakaan terkait keamanan rel kereta: kebakaran rel kereta, penghancuran fasilitas, kecelakaan terkait keamanan rel kereta lainnya
· “Potensi kecelakaan” adalah insiden yang sangat mengancam keamanan rel kereta yang berpotensi menyebabkan kecelakaan rel kereta. Insiden apa pun yang masuk ke dalam kasus berikut ini dianggap sebagai potensi kecelakaan. (Pasal 2 Ayat 12「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」 dan Pasal 1-3「Peraturan Penegakan Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
1. Jika kereta berjalan di rute yang tidak diizinkan untuk beroperasi
2. Jika sinyal izin ditampilkan, bahkan ketika ada gangguan dalam operasi rel kereta. Namun, ini tidak termasuk rute yang telah disetujui pemerintah yang sedang dalam perbaikan dan pemeliharaan
3. Jika kereta atau gerbong melewati tanda berhenti tanpa izin
4. Jika kereta atau rel kereta tergelincir di antara stasiun
5. Jika kereta berjalan melalui rute yang ditangguhkan untuk konstruksi atau perbaikan
6. Jika ada penghancuran rel atau rel kereta rusak yang melewati tanda pemeliharaan, menghalangi pengoperasian kereta secara aman
7. Jika ada gangguan pada roda gerbong, as roda, atau bantalan as roda, yang menghalangi pengoperasian kereta secara aman
8. Jika bahan beracun atau barang berbahaya, seperti bubuk mesiu, bocor di gerbong
9. Potensi kecelakaan lain dengan tingkat keparahan yang sama dengan yang di sebutkan 1. hingga 8. di atas
· “Gangguan operasi” adalah benda atau tindakan yang menghalangi pengoperasian gerbong kereta, tidak termasuk kecelakaan rel kereta dan potensi kecelakaan rel kereta, dan merujuk ke yang mana saja dari kasus berikut ini (Pasal 2 Ayat 13「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」 dan Pasal 1-4「Peraturan Penegakan Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
1. Melewati halte/stasiun benderatanpa memperoleh izin sebelumnya dari pemerintah.
2. Penundaan operasi sebagai berikut. Namun, ini tidak termasuk penundaan yang timbul karena kecelakaan rel kereta atau gangguan operasi.
A. Kereta ekspres atau listrik: lebih dari 20 menit
B. Kereta penumpang umum: lebih dari 30 menit
C. Kereta kargo dan lainnya: lebih dari 60 menit
- Dalam hal kecelakaan kereta api dan lain terjadi petugas pengemudian kendaraan kereta api itu dan awek penumpang tidak boleh keluar dari tempat kejadian keccelakaan dan lain-lain, dan harus melaksanakan tindakan kelanjutan yang berikut(Teks Pasal 40-2(5) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」 dan Pasal 76-8(1) 「Peraturan Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
1. Harus memberitahukan situasi kecelakaan kereta api dan lain-lain kepada petugas pengawas lalu-lintas atau petugas kereta api di fasilitas stasiun yang dekat
2. Harus melaksanakan siaran pemberitahuan di dalam kendaraan kereta api
※ Namun, dalam hal tidak dapat melaksanakan siaran pemberitahuan dengan alat siaran harus memberitahukan menggunakan pengeras suara
3. Untuk mendapatkan keamanan penumpang mengevakuasi penumpang di dalam kendaraan kereta api dalam hal yang diperlukan
4. Untuk mencegah kecelakaan ke-2 menindakan kendaraan kereta api untuk tidak berguling
5. Untuk mendapatkan keamanan penumpang membuka pintu darurat kendaraan kereta api dalam hal diperlukan
6. Waktu ada korban melakukan pertolongan darurat untuk pasien darurat atau membantu untuk memindahkannya kepada institusi medis dengan cepat
- Dalam hal kecelakaan dan lain-lain terjadi pengelola dan lain-lain harus mengikuti hal yang berikut(Pasal 60(2)「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」 dan Pasal 56 「Peraturan Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Meletakkan penyelamatan dan penjagaan nyawa sebagai prioritas pertama ketika melakukan penyelesaian kecelakaan atau pekerjaan restorasi
· Dalam hal ada korban harus menindakan yang diperlukan dengan cepat seperti pertolongan darurat, perpindahan darurat ke institusi medis, dan koperasi dengan institusi terkait dan lain-lain berdasarkan prosedur respons darurat
· Dalam hal pengoperasian kendaraan kereta api sulit harus menindakan yang diperlukan seperti menyiapkan alat transportasi pengganti berdasarkan prosedur respons darurat
Bagaimana menerima kompensasi kerugian?
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan kereta api bawah tanah penanggung jawab kecelakaan harus memberi kompensasi kerugian itu berdasarkan Pasal 750 dan Pasal 756「Undang-Undang Hukum Perdata」.
- Dalam hal kena kerugian dalam tubuh atau kekayaan dengan kecelakaan dalam waktu penggunaan kereta api bawah tanah dapat menerima kompensasi kerugiaan biasanya melalui proses pemberian kompensasi asuransi tanggung jawab kompensasi usaha atau asuransi tanggung jawab kompensasi pemerintah daerah yang didaftar oleh institusi pengelolaan kereta api bawah tanah. Dalam hal diberi kompensasi berdasarkan ini tidak dapat meminta kompensasi kerugian tambahan berdasarkan 「Undang-Undang Hukum Perdata」.
※ "Asuransi tanggung jawab" adalah kontrak asuransi kecelakaan yang berwujud yang perusahaan asuransi memberi kompensasi kerugian yang akan terjadi karena pelaksanaan tanggung jawab pengguna asuransi ketika pengguna asuransi bertanggung jawab pada pihak ke-3 dengan kecelakaan selama periode asuransi(Kementerian legislasi pemerintah·lembaga legislasi pemerintah Korea, glosarium istilah hukum)
- Selain itu jika mendaftar asuransi yang dapat menerima kompensasi kerugian yang terjadi dalam penggunaan transportasi umum seperti asuransi kecelakaan lalu-lintas umum melaporkan kecelakaan kepada perusahaan itu dan dapat menerima penasihat pada pelaporan kantor polisi dan pelayanan kompensasi dengan cepat.
< Dapat menerima kompensasi pada kerugian sebab keterlambatan kedatangan kereta api bawah tanah? >
· Semua orang mungkin mengalami keadaan sulit karena kereta api bawah tanah datang terlambat dengan alasan seperti kejadian darurat terjadi, kerusakan kereta api bawah tanah sebab cuaca buruk. Jika kena kerugian sebab keterlambatan kedatangan dapat menerima kompensasi?
· Biasanya kompensasi kerugian sebab penghentian pengoperasian atau penundaan kereta api bawah tanah dan lain-lain dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan penumpang setiap institusi pengelolaan kereta api bawah tanah. Maka, konten kompensasi terwujud dapat diperiksa di perjanjian yang diberi di homepage insitusi.