Dalam hal meninggalkan benda di bus atau kereta api bawah tanah, melakukan bagaimana?
Kadang-kadang meninggalkan harta milik karena turun cepat di stasiun yang harus turun karena mengantuk atau berpikir ini dan itu di bus atau kereta api bawah tanah.
Khususnya pada waktu yang mengetahui bahwa meninggalkan benda penting seperti dompet yang ada kartu dan kartu identitas atau telepon genggam merasa bingung sampai berkeringat dingin.
Tetapi itu yang keadaan yang telah terjadi, menanggulangi seperti ini daripada pulang pergi dengan kebingungan.
Dalam hal meninggalkan benda di bus
- Dulu berhubungi perusahaan bus itu dengan segera dan memeriksa penerimaan benda hilang. Dalam hal belum penerimaan menjelaskan jalur bus, nomor bus dan di mana meninggalkan benda di dalam bus dengan teliti sedapat mungkin dan meninggalkan nomor kontak.
- Selain itu, dapat bertanya kepada kantor polisi atau divisi patroli polisi yang dekat atau berkoneksi dengan < Portal terpadu benda hilang markas besar polisi(
http://www.lost112.go.kr) > dan dapat memeriksa penerimaan benda hilang atau melaporkan kehilangan.
- Selain itu dapat memeriksa bawha jika di setiap daerah menyimpan benda hilang dirinya.
· Site ini dikelola oleh kota Seoul langsung, dan berkolaborasi dengan < Pusat panggilan untuk mencari telepon genggam > yang dijalankan oleh badan promosi komunikasi informasi Korea jadi jika berkoneksi dengan site ini juga mencari telepon genggam yang hilang.
· Sebagai refernsi, <
Badan panggilan Dasan 120 > menunggu untuk orang yang tidak terbiasa dengan Internet selama 24 jam. Kapan saja memberitahukan dengan ramai bahwa benda hilang terdaftar di mana dan disimpan dimana jika menghubungi 120 tanpa kode telepon daerah dengan menelepon satu kali saja.
Dalam hal meninggalkan benda di kereta api bawah tanah
- Dulu berhubungi stasiun terminal yang dirinya turun dan stasiun kereta api bawah tanah yang dirinya naik. Jika berganti alat transportasi sebaiknya berhubungi semua stasiun terminal jalur dimana berganti.
· Dalam hal kereta api bawah tanah ada terlalu banyak jumlah benda hailang yang diselesaikan dalam sehari jadi ketika berhubungi sebaiknya menjelaskan sifat benda hilang(waktu kehilangan, penampilan, isi,sifat dan lain-lain) sedapat mungkin?
- Selain itu, dapat bertanya kepada kantor polisi atau divisi patroli polisi yang dekat atau berkoneksi dengan < Portal terpadu benda hilang markas besar polisi > dan dapat memeriksa penerimaan benda hilang atau melaporkan kehilangan.
- Selain itu dengan berkoneksi dengan homepage institusi pengoperasian kereta api bawah tanah atau pusat benda Hilang transportasi umum di setiap daerah dapat memeriksa bahwa jika benda hilang dirinya disimpan di sana.
Melakukan bagaimana orang lain mengambil benda hilang?
Menyelesaikan benda diambil bagaimana?
- Jika dapat mengetahui nomor telepon orang kehilangan bisa mengembalikan langsung tapi jika terbatas memberi benda diambil ke sopir bus itu dalam hal bus , dan memberi ke pusat pelanggan yang ada di depan tempat pemeriksaan karcis di stasiun yang dekat dalam hal kereta api bawah tanah.
- Selain itu, dapat menyampaikan ke kantor polisi(kantor pemerintah polisi yang termasuk seperti divisi patroli polisi·gardu polisi dan lain-lain termasuk) (Pasal 1(1) 「Undang-Undang Benda Hilang」).
※ Dalam hal mengambil telepon genggam melaporkan kantor pos yang dekat atau memasuki kotak pos.Jika melakukan seperti itu menyimpan di < Pusat panggilan pencarian telepon genggam > dan memnyampaikannya kepada orang kehilangan.
Jika mencari pemilik dapat menerima kompensasi?
- Orang yang dikembalikan benda hilang harus membayar kompensasi kepada pengambil dalam lingkungan dari 5/100 sampai 20/100 harga benda(Pasal 4 「Undang-Undang Benda Hilang」).
- Namun, tidak dapat meminta uang kompensasi ini jika melewati 1 bulan setelah mengembalikan benda(Pasal 4 dan Pasal 6 「Undang-Undang Benda Hilang」).
Menjadi bagaimana jika tidak mengembalikan?
- Jika tidak mengembalikan benda diambil dapat dihukum dengan kejahatan penggelapan barang terlepas dasri penguasaan.
· Orang yang menyelingkuhkan benda hilang, benda terbias atau harta benda yang lapas dari milik orang lain dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 1 tahun atau dengan denda atau penalti tidak lebih dari 3 juta won(Pasal 360(1) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).
Benda yang tidak mencari pemilik diselesaikan seperti ini.
Benda-benda yang tidak dapat mencari pemiliknya disimpan selama 7 hari di perusahaan bus atau pusat benda hilang kereta api bawah tanah dan setelah itu dipindahkan ke kantor polisi yurisdiksi(Asal : Portal terpadu benda hilang kantor pusat polisi).
Dalam hal tidak ada orang yang akan mengambil benda disimpan di kantor polisi hak pemilika itu menjadi milik negeri atau simpanan negara provinsi Otonomi Khusus Jeju(Pasal 15 「Undang-Undang Benda Hilang」).