INDONESIAN

Menggunakan transportasi umum
Bagaimana melakukan pengelolaan keselamatan kereta api bawah tanah?
Pengelolaan keselamatan kendaraan kereta api bawah tanah dan fasilitas kereta api bawah tanah
- Dalam hal pengelolaan kereta api bawah tanah atau pengelolaan fasilitas kereta api bawah tanah pengelola kereta api bawah tanah dan pengelola fasilitas kereta api bawah tanah(di bawah sesebut sebagai "pengelola kereta api bawah tanah dan lain-lain". Mengecualikan pengelola kereta api khusus) harus diakui oleh kementerian departemen pertanahan,infrastruktur dan transportasi dengan melengkapi sistem organik(di bawah disebut sebagai "sistem pengelolaan keselamatan") tentang pengelolaan keselamatan kereta api bawah tanah dan fasilitas kereta api bawah tanah seperti tenaga kerja,fasilitas, kendaraan, peralatan, prosedur pengelolaan, pelatihan pendidikan dan rencana penanggulangan darurat dan lain-lain(Pasal 7(1) dan teks(3) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang mengelola kereta api bawah tanah atau fasilitas kereta api bawah tanah tanpa pengakuan sistem pengelolaan keselamatan dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 30 juta won(Pasal 79(2) Ayat 1「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」), dan orang yang diakui sistem pengelolaan keselamatan dengan cara yang palsu atau yang tidak adil yang lain dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 2 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won(Pasal 79(3) Ayat 1「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
- Dalam hal menjalankan kereta api bawah tanah dan mengelola kereta api bawah tanah pengelola kereta api bawah tanah dan lain-lain harus memelihara sistem pengelolaan keselamatan yang diakui berdasarkan peraturan di atas (Pasal 8(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang menyebabkan halangan yang besar dan jelas pada pengoperasian kereta api bawah tanah atau pengelolaan fasilitas kereta api bawah tanah dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 2 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won (Pasal 79(3) Ayat 2 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
< Menanggulangi seperti ini waktu terjadi situasi darurat seperti kebakaran! >
· Tolong memberitahui pegawai dengan telepon lokal darurat di elevator dengan segera jika asap keluar atau terjadi kebakaran di stasiun kereta api bawah tanah.
· Tolong menyelematkan diri dengan tenang berdasarkan pemanduan pegawai stasiun.
√ Pengungsian di atas tanah: Menyelematkan diri mengikuti garis lampu ke tangga. Memindah dengan sikap rendah menutupi mulut dengan saputangan basah, lengan baju dan lain-lain.
√ Pengungsian di terowongan: Menyelematkan diri ke rel kereta api setelah membuka pintu masuk rel kereta api di akhir elevator. Memindah dengan sikap rendah menutupi mulut dengan saputangan basah, lengan baju dan lain-lain.
· Isi yang lebih terinci pada cara penggunaan telepon lokal darurat, lampu penerangan darurat, topeng gas CBR, pemadam api stasiun dan lain-lain dapat diperksi di < Blog perusahaan umum transportasi Seoul formal >.
< Asal: Blog perusahaan umum transportasi Seoul formal >