Bagaimana melakukan pengelolaan keselamatan kereta api bawah tanah?
Pengelolaan keselamatan kendaraan kereta api bawah tanah dan fasilitas kereta api bawah tanah
- Dalam hal pengelolaan kereta api bawah tanah atau pengelolaan fasilitas kereta api bawah tanah pengelola kereta api bawah tanah dan pengelola fasilitas kereta api bawah tanah(di bawah sesebut sebagai "pengelola kereta api bawah tanah dan lain-lain". Mengecualikan pengelola kereta api khusus) harus diakui oleh kementerian departemen pertanahan,infrastruktur dan transportasi dengan melengkapi sistem organik(di bawah disebut sebagai "sistem pengelolaan keselamatan") tentang pengelolaan keselamatan kereta api bawah tanah dan fasilitas kereta api bawah tanah seperti tenaga kerja,fasilitas, kendaraan, peralatan, prosedur pengelolaan, pelatihan pendidikan dan rencana penanggulangan darurat dan lain-lain(Pasal 7(1) dan teks(3) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang mengelola kereta api bawah tanah atau fasilitas kereta api bawah tanah tanpa pengakuan sistem pengelolaan keselamatan dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 3 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 30 juta won(Pasal 79(2) Ayat 1「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」), dan orang yang diakui sistem pengelolaan keselamatan dengan cara yang palsu atau yang tidak adil yang lain dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 2 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won(Pasal 79(3) Ayat 1「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
- Dalam hal menjalankan kereta api bawah tanah dan mengelola kereta api bawah tanah pengelola kereta api bawah tanah dan lain-lain harus memelihara sistem pengelolaan keselamatan yang diakui berdasarkan peraturan di atas (Pasal 8(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang menyebabkan halangan yang besar dan jelas pada pengoperasian kereta api bawah tanah atau pengelolaan fasilitas kereta api bawah tanah dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 2 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won (Pasal 79(3) Ayat 2 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
< Menanggulangi seperti ini waktu terjadi situasi darurat seperti kebakaran! >
· Tolong memberitahui pegawai dengan telepon lokal darurat di elevator dengan segera jika asap keluar atau terjadi kebakaran di stasiun kereta api bawah tanah.
· Tolong menyelematkan diri dengan tenang berdasarkan pemanduan pegawai stasiun.
√ Pengungsian di atas tanah: Menyelematkan diri mengikuti garis lampu ke tangga. Memindah dengan sikap rendah menutupi mulut dengan saputangan basah, lengan baju dan lain-lain.
√ Pengungsian di terowongan: Menyelematkan diri ke rel kereta api setelah membuka pintu masuk rel kereta api di akhir elevator. Memindah dengan sikap rendah menutupi mulut dengan saputangan basah, lengan baju dan lain-lain.
· Isi yang lebih terinci pada cara penggunaan telepon lokal darurat, lampu penerangan darurat, topeng gas CBR, pemadam api stasiun dan lain-lain dapat diperksi di < Blog perusahaan umum transportasi Seoul formal >.
< Asal: Blog perusahaan umum transportasi Seoul formal >
Bagaimana melakukan pengelolaan pengoperasian aman?
Penghentian pengoperasian kereta api bawah tanah sekejap
- Dalam hal yang termasuk salah satu yang berikut dan mengakui bahwa ada halangan untuk pengoperasian aman kereta api dapat menghentikan pengoperasian kereta api bawah tanah sekejap (Pasal 40(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Dalam hal bencana terjadi sebab bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, hujan deras, salju lebat dan lain-lain atau cuaca buruk atau dalam hal memperkirakan kejadian bencana
· Selain itu gangguan besar pada pengoperasian kereta api terjadi atau dalam hal memperkirakannya
Larangan pembawaan barang bahaya
- Siapapun tidak dapat membawa barang atau bahan yang berikut yang dapat membahayakan atau ada kemungkinan untuk membahayakan penumpang seperti senjata, bahan peledak, bahan kimia yang berbahaya atau bahan yang sifat terbakar tinggi(di bawah disebut sebagai "benda bahaya") di kereta api bawah tanah (Pasal 42 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」 dan Pasal 78(1)「Peraturan Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
1. Bahan mesia
2. Gas yang tekanannya tinggi
3. Cairan yang bersifat mudah terbakar
4. Bahan yang dapat terbakar
5. Bahan oksidasi
6. Zat beracun yang mudah memindahkan zat beracun, virus
7. Bahan radioaktif
8. Bahan korosif yang membahayakan organisasi mahluk hidup dengan parah atau merusakkan badan kendaraan kereta api secara fisik
9. Bahan bius yang menyebabkan kesakitan atau ketidaknyamanan ekstrik untuk awak kereta tidak dapat bekerja dengan normal
10. Senapan·senjata tajam dan senjata yang sesuai dengannya
11. Kecuali yang dari 1. sampai 10. bahan yang dapat membahayakan orang atau merusakkan badan kendaraan kereta api secara fisik yang dimuat di kereta api dengan perubahan kimia dan lain-lain
- Pekerja kereta api dapat mengeluarkan atau membongkar orang yang membawa bahan bahaya di kereta api dan benda bahaya itu ke luar kereta api(Pasal 50 Ayat 1 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
- Orang yang membawa atau memuat benda bahaya di kereta api tanpa alasan yang absah dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 2 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 20 juta won (Pasal 79(3) Ayat 16 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
Pemeriksaan keamanan untuk keselamatan penumpang
- Pegawai polisi yudisial khusus kereta api dapat melakukan pemeriksaan keamanan pada tubuh·barang dibawa dan barang bagasi orang yang naik kereta api dalam hal waktu diperlukan untuk pengelolaan kendaraan kereta api bawah tanah selamat dan penjagaan fasilitas kereta api bawah tanah(Pasal 48-2(1)「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Pegawai polisi yudisial khusus kereta api boleh menggunakan peralatan tugas seperti borgol, tali, semprotan gas, pistol setrum, tongkat polisi dan lain-lain dalam hal ada alasan banyak yang diakui untuk diperlukan untuk melaksanakan tugas berdasarkan yang di atas dalam ruang lingkup yang diperlukan dengan menilai dengan rasional(Pasal 48-5(1)dan(2)「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Pekerja kereta api dapat mengeluarkan orang yang tidak mengikuti pemeriksaan keamanan di atas ke luar kereta api atau ke luar stasiun kereta api bawah tanah(Pasal 50 Ayat 6 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
Pematuhan penunjukan pegawai kereta api dalam tugas
- Dalam hal menggunakan kereta api atau fasilitas kereta api bawah tanah harus mengikuti penunjukan pegawai kereta api dalam tugas yang dilaksanakan untuk keamanan·penjagaan kereta api dan pemeiliharaan disiplin(Pasal 49(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Pekerja kereta api dapat mengeluarkan orang yang tidak mengikuti penunjukan pegawai kereta api dalam tugas ke luar kereta api atau ke luar stasiun kereta api bawah tanah(Pasal 50 Ayat 7 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang tidak mengikuti penunjukan pegawai kereta api dalam tugas dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa dengan denda administratif tidak lebih dari 10 juta won(Pasal 82(1) Ayat 14 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
- Siapa pun tidak boleh menghalangi pegawai kereta api dengan pemukulan·pengancaman(Pasal 49(2)「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Pekerja kereta api dapat mengeluarkan orang yang menghalangi pelaksanaan tugasnya ke luar kereta api atau ke luar stasiun kereta api bawah tanah(Pasal 50 Ayat 7 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
· Orang yang menghalangi pegawai kereta api dengan pemukulan·pengancaman dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 5 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 50 juta won (Pasal 79(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
Jangan melakukan tindakan ini di kereta api bawah tanah!
Tidak boleh membuat tindakan seperti yang berikut di kereta api bawah tanah(Pasal 47(1) 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」 dan Pasal 79 dan Pasal 80「Peraturan Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
1. Tindakan yang keluar masuk ke tempat yang dilarang untuk keluar masuk penumbang seperti kamar pengoperasian, kamar mesin, kamar pembangkitan listrik, ruang siaran dan lain-lain tanpa alasan yang absah
2. Tindakan yang memanipulasikan peralatan atau perkakas kendaraan kereta api seperti menekan tombol penghentian darurat atau membuka pintu masuk untuk naik dan turun di sisi samping kendaraan kereta api dan lain-lain
3. Tindakan yang melempar barang yang mempunyai kemungkinan untuk membahayakan orang yang di luar kereta api ke luar kereta api
4. Tindakan yang merokok
5. Tindakan yang menyebabkan rasa malu seksual pada pegawai kereta api dan penumpang dan lain-lain
6. Tindakan yang membahayakan orang lain dengan minum minuman keras atau minum obat
7. Tindakan naik dengan hewan·tanaman yang ada kemungkinan untuk membahayakan penumpang tanpa tindakan keselamatan
8. Tindakan bahwa pasien penyakit menular yang tertentu dalam hukum naik kereta api tanpa izin pegawai kereta api
9. Tindakan yang membuat ketidakselamatan pada penumpang dengan memohon sumbang atau menjual·membagikan barang atau memberi pidato·nasehat kepada penumpang tanpa izin pegawai kereta api.
- Petugas pengemudian, awak atau pekerja stasiun dapat melakukan atau pelarangan dan perekaman suara·perekaman gambar atau pengambilan gambar tindakan dilarang untuk orang yang melakukan tindakan dilarang di atas dalam hal diperlukan (47(2)「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
Dapat dihukum seperti yang berikut.
- Pekerja kereta api dapat mengeluarkan orang yang melakukan tindakan larangan atau barang itu di atas ke luar kereta api atau ke luar stasiun kereta api bawah tanah(Pasal 50 Ayat 4 「Undang-Undang Keselamatan Kereta Api」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 1 dan 3 yang disebutkan di atas dengan memasuki area yang dilarang untuk penumpang atau melemparkan benda di luar kereta penumpang akan dihukum dengan denda yang tidak lebih besar dari 5 juta won (Pasal 82 (2) Ayat 8 「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 2 yang disebutkan di atas dengan menekan tombol berhenti darurat atau membuka pintu masuk akan dihukum dengan hukuman penjara selama tidak lebih lama dari 2 tahun atau dengan hukuman denda yang tidak lebih besar dari 20 juta won (Pasal 79 (3) Ayat 18 「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 4 yang disebutkan di atas, yaitudengan merokok di kereta penumpang akan dihukum dengan denda yang tidak lebih besar dari 1 juta won (Pasal 82 (4) Ayat 2「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 5 yang disebutkan di atas, yaitudengan melakukan pelecehan seksual akan dihukum dengan denda yang tidak lebih besar dari 5 juta won (Pasal 79 (5)「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 6 yang disebutkan di atas dengan membahayakan orang lain dengan minum minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang akan dihukum dengan hukuman penjara selama tidak lebih lama dari 1 tahun atau dengan hukuman denda yang tidak lebih besar dari 10 juta won (Pasal 79 (4) Ayat 12「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).
- Siapa pun yang melanggar bagian 7 yang disebutkan di atas, yaitu dengan membahayakan publik atau penumpang akan dihukum dengan denda yang tidak lebih besar dari 500 ribu won (Pasal 82 (5) Ayat 2 「Undang-Undang Keamanan Rel Kereta」).