INDONESIAN

Menggunakan transportasi umum
Orang lemah transportasi mempunyai hak perpindahan
"Orang lemah transportasi" berarti orang yang merasa ketidaknyamanan dalam perpindahan dalam kehidupan sehari-hari seperti penyandang cacat, manula, ibu hamil, orang yang menyertai bayi dan anak kecil, anak-anak dan lain(Pasal 2 Ayat 1「Undang-Undang Peningkatan Kenyamanan Perpindahan Orang Lemah Transportasi」).
Orang lemah transportasi mempunyai hak untuk pidah dengan menggunakan seluruh alat transportasi, fasilitas penumpang dan jalan yang dipakali oleh orang yang bukan adalah orang lemah transportasi tanpa diskriminasi dengan aman dan nyaman untuk mendapat jaminan untuk hak untuk mencari fadilat sebagai manusia dan arti dan bahagia(Pasal 3「Undang-Undang Peningkatan Kenyamanan Perpindahan Orang Lemah Transportasi」).