Tidak naik kendaraan dengan ilegal
Tindakan apa termasuk naik kereta api bawah tanah dengan ilegal?
- "Naik kereta api bawah tanah ilegal" berarti seluruh tindakan yang naik kereta api bawah tanah tanpa pembayaran ongkos yang absah.
- Walaupun pengawasan dan kapanye terus-menerus jumlah naik kereta api bawah tanah dengan ilegal bertambah dan tipenya juga menjadi bermacam-macam. Jika memeriksa contoh naik kereta api bawah tanah dengan ilegal yang terjadi sering seperti yang berikut.
· Tindakan bahwa orang yang tidak berkualifikasi menggunakan karcis transportasi untuk pelayanan khusus yang diterbitkan untuk pelajar·penyandang cacat·orang tua dan lain-lain
· Tindakan yang melewati tempat pemeriksaan karcis melalui gate darurat
· Tindakan bahwa lebih dari 2 orang melewati tempat pemeriksaan karcis dengan sekaligus
· Tindakan yang melewati gate darurat dengan membuat bohong bahwa harus masuk ke lagi karena keluar dari tempat pemeriksaan karcis untuk pergi ke kamar kecil tanpa pemeriksaan karcis
(Asal bahan : Seoul di dalam tangan saya-cara untuk naik kendaraan dengan ilegal bermacam-macam)
Tindakan apa termasuk naik bus dengan ilegal?
- "Naik bus dengan ilegal" berarti seluruh tindakan yang naik bus tanpa pembayaran ongkos yang absah.
- Seluruh tidankan yang berikut termasuk tipe naik bus dengan ilegal yang representatif jadi sebaiknya tidak melakukan tindakan seperti ini.
· Tindakan yang tidak melakukan tag karcis transportasi pada pembaca kartu
· Tindakan yang mambayar ongkos tunai dengan kurang
· Tindakan yang membayar dengan uang kertas setengah
· Tindakan yang melakukan tag karcis transportasi dulu untuk tidak membayar ongkos kelebihan
· Tindakan yang tidak membayar ongkos dengan naik melalui pintu belakang dalam keadaan keramaian
(Sumber data : Bus kota Seoul, penangkapan besar-besaran penegakan hukum penumpang ilegal mulai bulan 6 (2012. 6. 1)referensi)
Naik kendaraan dengan ilegal adalah tindakan ilegal yang jelas!
- Naik transportasi umum dengan ilegal menghalangi budaya pemakaian transportasi umum yang adil dan kerugian karena itu menyebabkan penaikan ongkos jadi juga mempengaruh pada pemagaki orang yang lain dan itu tindakan ilegal yang jelas harus tidak dilakukan.
Dapat dihukum seperti ini.
Naik kereta api dengan ilegal, dihukum bagaimana?
- Jika naik kereta api bawah tanah dengan ilegal ongkos tambahan selain ongkos termasuk jarak naik mobil dapat dikumpulkan dalam lingkungan 30 kali(Pasal 10(1) 「Undang-Undang Usaha Rel Kereta Api」).
· Jika ditemukan dengan naik kereta api bawah tanah dengan ilegal sekarang "ongkos untuk jarak naik sebenarnya+ongkos tambahan 30 kali" dikumpulkan.
· Dalam hal tidak membayar ongkos tambahan dapat dituntut dalam pidana, dan dapat dihukum seperti yang berikut.
√ Tindakan naik tanpa pembayaran dijatuhi hukuman penjara dengan denda, penahanan atau penalti tidak lebih dari 100 ribu won(Pasal 3 Ayat 39 「Undang-Undang Hukuman Perbuatan Kurang Baik」).
√ Orang yang memalsukan atau mengganti mata uang dengan tujuan menggunakannya untuk naik kereta api bawah tanah atau orang yang menggunakannya sebenarnya dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama seumur hidup atau lebih dari 2 tahun(Pasal 207(1) dan (4) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).
- Orang yang naik kereta api bawah tanah dengan menggunakan karcis transportasi untuk pelayanan khusus orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 1 tahun atau dengan denda atau penalti tidak lebih dari 3 juta won dengan tertahan secara kriminal dengan kejahatan penggelapan barang terlepas dasri penguasaan (Pasal 360(1) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).
Naik bus dengan ilegal, dihukum bagaimana?
- Jika ditemukan dengan naik bus kota dengan ilegal harus membayar ongkos itu atau ongkos yang dibayar dengan kurang atau ongkos itu dan ongkos 30 kali ongkos itu sebagai uang tambahan, dan uang tambahannya harus dibayar dengan tunai (Pasal 13-2 「Perjanjian Usaha Transportasi Bus Kota」).
· Dalam hal tidak membayar ongkos tambahan dapat dituntut dalam pidana, dan dapat dihukum seperti yang berikut.
√ Tindakan naik tanpa pembayaran dijatuhi hukuman penjara dengan denda, penahanan atau penalti tidak lebih dari 100 ribu won(Pasal 3 Ayat 39 「Undang-Undang Hukuman Perbuatan Kurang Baik」).
√ Orang yang memalsukan atau mengganti mata uang dengan tujuan menggunakan tujuan naik bus atau orang yang menggunakannya sebenarnya dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama seumur hidup atau hukuman penjara lebih dari 2 tahun(Pasal 207(1) dan (4) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).
- Orang yang naik bus dengan menggunakan karcis transportasi untuk pelayanan khusus orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara degnan kerja paksa tidak lebih dari 1 tahun atau denda atau penalti tidak lebih dari 3 juta won dengan tertahan secara kriminal dengan kejahatan penggelapan barang terlepas dasri penguasaan (Pasal 360(1) 「Undang-Undang Hukum Pidana」).