INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Pengajuan keberatan
Orang yang tunduk pada pengajuan keberatan
- Orang yang berkeberatan pada keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah akan disebut sebagai "badan") tentang biaya uang asuransi, uang asuransi, iuran asuransi, kualifikasi pendaftar karyawan dan orang yang dipelihara (berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain) dapat meminta keberatan kepada badan(Pasal 87(1) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Periode menggugat pengajuan keberatan
- Pengajuan keberatan harus dilakukan dengan dokumen(dokumen elektronik termasuk) dalam waktu 90 hari sejak tanggal yang mengetahui bahwa ada perintah dan tidak dapat meminta jika melewati 180 hari sejak tanggal yang ada perintah. Namun, dalam hal membuktikan bahwa tidak dapat meminta keberatan selama periode itu karena alasan yang adil dapat meminta keberatan(Pasal 87(3) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Cara pengajuan keberatan
- Orang yang ingin meminta pengajuan keberatan dapat meminta keberatan dengan kunjungan langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(kantor cabang di seluruh negeri, pusat lokal dan pusat) atau pos atau faksimili setelah menulis surat pengajuan keberatan (Formulir ayat 32 tambahan ⌜Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
- Selain itu melalui on-line dapat meminta pengajuan keberatan langsung setelah log-in dengan sertifikat tanpa melakukan download formulir tambahan.
Periode keputusan pengajuan keberatan
- Badan dan pusat penilaian pertimbangan asuransi kesehatan harus memutuskan dalam 60 hari sejak tanggal yang menerima pengajuan keberatan(Teks pasal 58(1) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
- Namun, dalam hal ada keadaan yang tidak bisa dihindari dapat memperpanjang periode itu dalam 30 hari dan pada waktu ini kalau ingin memperpanjang periode keputusan harus memberitahui orang yang meminta pengajuan keberatan dalam 7 hari sebelum periode keputusan selesai(Syarat pasal 58(1) dan (2) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Pemberitahun keputusan pengajuan keberatan
- Ketika badan dan pusat penilaian pertimbangan asuransi kesehatan sudah memutuskan pada pengajuan keberatan harus menympaikan dokumen asli(正本) surat keputusan tanpa penundaan, dan harus menyampaikan duplikasi itu kepada orang yang bersankutan(Pasal 57 ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).