INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Penunggakan pembayaran iuran asuransi kesehatan nasional
Biaya keterlambatan pembayaran sebabpenunggakan pembayaran iuran asuransi
- Badan Penyelenggara Jaminan sosial(di bawah disebut sebagai "badan") akan mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran yang berikut ketika melewati setiap hari 1 sejak tanggal yang melewati periode pembayaran jika orang yang berwajib pembayaran iuran asuransi dan lain-lain(berarti iuran ausransi dan uang dikumpulkan yang lain. di bawah sama) tidak membayar iuran asuransi dan lain-lain(Pasal 80(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal menunggak pembayaran iuran asuransi berdasarkan pasal 69「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 atau uang dikumpulkan dari uang asuransi yang diberi selama periode dibatasi untuk memberi uang asuransi berdasrakan pasal 53(3): 1/1,5 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 20/1 ribu uang ditunggak
· Selain itu, dalam hal menunggak uang dikumpulkan berdasarkan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 : 1/1 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 30/1 ribu uang ditunggak
- Badan penyelenggara Jaminan sosial(di bawah disebut sebagai "badan) akan mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran yang menambah biaya keterlambatan pembayaran yang berikut pada biaya keterlambatan pembayaran di atas ketika melewati setiap hari 1 sejak bulan yang melewati 30 hari setelah periode pembayaran jika orang yang berwajib pembayaran iuran asuransi dan lain-lain tidak membayar iuran asuransi dan lain-lain(Pasal 80(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal menunggak pembayaran iuran asuransi berdasarkan pasal 69「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 atau uang dikumpulkan dari uang asuransi yang diberi selama periode dibatasi untuk memberi uang asuransi berdasrakan pasal 53(3): 1/6 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 50/1 ribu uang ditunggak
· Selain itu, dalam hal menunggak uang dikumpulkan berdasarkan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 : 1/3 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 90/1 ribu uang ditunggak
Pengecualian pengumpulan biaya keterlambatan pembayaran
- Namun, badan dapat tidak mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran kalau ada alasan yang termasuk salah satu yang berikut(Pasal 80(3) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」dan pasal 51「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Penunggakan pembayaran sebab bencana alam
· Penunggakan pembayaran sebab perang atau insiden
· Dalam hal jumlah uang biaya keterlambatan pembayaran kurang dari jumlah uang yang diputuskan oleh anggaran dasar badan
· Dalam hal tidak dapat mengumpulkan jumlah uang penunggakan pembayaran sebab penutupan usaha·pemberhentian atau penutupan sekolah tempat usaha atau sekolah swasta
· Dalam hal menunggak karena kerugian terjadi dengna kebakaran
· Selain itu, dalam hal kementerian departemen kesehatan kesejahteraan mengakui bahwa ada alasan yang tidak dapat dihindarkan untuk mengumpulkan uang biaya keterlambatan pembayaran