Penunggakan pembayaran iuran asuransi kesehatan nasional
Biaya keterlambatan pembayaran sebabpenunggakan pembayaran iuran asuransi
- Badan Penyelenggara Jaminan sosial(di bawah disebut sebagai "badan") akan mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran yang berikut ketika melewati setiap hari 1 sejak tanggal yang melewati periode pembayaran jika orang yang berwajib pembayaran iuran asuransi dan lain-lain(berarti iuran ausransi dan uang dikumpulkan yang lain. di bawah sama) tidak membayar iuran asuransi dan lain-lain(Pasal 80(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal menunggak pembayaran iuran asuransi berdasarkan pasal 69「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 atau uang dikumpulkan dari uang asuransi yang diberi selama periode dibatasi untuk memberi uang asuransi berdasrakan pasal 53(3): 1/1,5 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 20/1 ribu uang ditunggak
· Selain itu, dalam hal menunggak uang dikumpulkan berdasarkan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 : 1/1 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 30/1 ribu uang ditunggak
- Badan penyelenggara Jaminan sosial(di bawah disebut sebagai "badan) akan mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran yang menambah biaya keterlambatan pembayaran yang berikut pada biaya keterlambatan pembayaran di atas ketika melewati setiap hari 1 sejak bulan yang melewati 30 hari setelah periode pembayaran jika orang yang berwajib pembayaran iuran asuransi dan lain-lain tidak membayar iuran asuransi dan lain-lain(Pasal 80(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal menunggak pembayaran iuran asuransi berdasarkan pasal 69「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 atau uang dikumpulkan dari uang asuransi yang diberi selama periode dibatasi untuk memberi uang asuransi berdasrakan pasal 53(3): 1/6 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 50/1 ribu uang ditunggak
· Selain itu, dalam hal menunggak uang dikumpulkan berdasarkan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 : 1/3 ribu jumlah uang ditunggak. Dalam hal ini biaya keterlambatan pembayaran tidak boleh melebihi 90/1 ribu uang ditunggak
Pengecualian pengumpulan biaya keterlambatan pembayaran
- Namun, badan dapat tidak mengumpulkan biaya keterlambatan pembayaran kalau ada alasan yang termasuk salah satu yang berikut(Pasal 80(3) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」dan pasal 51「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Penunggakan pembayaran sebab bencana alam
· Penunggakan pembayaran sebab perang atau insiden
· Dalam hal jumlah uang biaya keterlambatan pembayaran kurang dari jumlah uang yang diputuskan oleh anggaran dasar badan
· Dalam hal tidak dapat mengumpulkan jumlah uang penunggakan pembayaran sebab penutupan usaha·pemberhentian atau penutupan sekolah tempat usaha atau sekolah swasta
· Dalam hal menunggak karena kerugian terjadi dengna kebakaran
· Selain itu, dalam hal kementerian departemen kesehatan kesejahteraan mengakui bahwa ada alasan yang tidak dapat dihindarkan untuk mengumpulkan uang biaya keterlambatan pembayaran
Pendesakan pembayaran iuran asuransi kesehatan nasional
Pendesakan pembayaran iuran asuransi
- Badan dapat mendesak dengan memutuskan periode jika orang yang berwajib untuk membayar iuran asuransi tidak membayar iuran asuransi dirinya(Seluruh bagian pasal 81(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Dalam hal ini jika pemakai pendaftar karyawan lebih dari 2 orang mengira bahwa pendesakan pada 1 orang antara mereka ada pengaruh untuk semua pemakai yang lain di tempat usaha itu(Bagian belakang pasal 81(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Badan harus mengeluarkan surat pendesakan dengan memutuskan periode pembayaran lebih dari 10 hari dalam 15 hari ketika mendesak pembayaran seperti iuran asuransi dan lain-lain(Pasal 81(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Pengaruh pendesakan pembayaran iuran asuransi
- Badan dapat mengumpulkan iuran asuransi diasuki oleh kementerian departemen kesehatan kesejahteraan berdasarkan contoh keputusan Penunggakan pembayaran pajak nasional jika orang yang sudah didesak tidak membayar iuran asuransi sampai periode pembayaran itu(Pasal 81(3) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).