Orang yang berwajib untuk pembayaran iuran asuransi kesehatan nasional
Iuran asuransi upah bulanan
- Orang yang berdasarkan pembagian yang berikut dan pendaftar karyawan menanggung jawab 50/100 iuran asuransi upah bulanan pendaftar karyawan masing-masing(Teks pasal 76(1) dan bagian Ga dan bagian Da pasal 3 ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pekerja: Pemilik tempat usaha yang memasukkan pekerja
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pegawai negeri: negeri atau pemerintah daerah yang memasukkan pekerja itu
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pegawai sekolah(mengecualikan pegawai sekolah bekerja di sekolah swasta): Pemakai yang mendirikan·menjalankan sekolah swasta yang memasukkan pegawai sekolah
- Namun, jika pendaftar karyawan adalah pegawai sekolah dan pegawai sekolah yang bekerja di sekolah swasta pendaftar karyawan itu menanggung jawab 50/100 iuran ausransi pendaftar karyawan, pemakai yang mendirikan·mengoperasikan sekolah swasta yang memasukkan pekerja itu menanggung jawab 30/100, dan negeri menanggung jawab 20/100 masing-masing(Syarat Pasal 76(1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Pada waktu itu jika pemakai yang mendirikan·menjalankan sekolah swasta yang memasukkan pekerja tidak dapat menanggung jawab seluruh jumlah uang yang berwajib dapat membebankan jumlah uang yang kurang itu pada akuntansi yang termasuk sekolah (Pasal 76(4) dan bagian Da pasal 3 ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Ketika pemakai tempat usaha lebih dari 2 orang pemakai tempat usaha itu membayar iuran pendaftar karyawan itu dengan solidaritas(Pasal 77(1) ayat1「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Pemakai harus membayar dengan memotong iuran asuransi bulanan yang harus dibayar oleh pendaftar karyawan dari upahnya antara iuran asuransi upah bulanan, dan dalam hal ini harus memberitahukan jumlah uang dipotong kepada pendaftar karyawan(Pasal 77(3)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Iuran asuransi penghasilan bulanan
- Iuran asuransi penghasilan bulanan pendaftar karyawan ditanggung jawab oleh pendaftar karyawan(Pasal 76(2) dan pasal 77(1) ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Penghitungan iuran asuransi kesehatan nasional
Penghitungan sebab kelebihan iuran asuransi upah bulanan
- Dalam hal jumlah uang iuran asuaransi upah bulanan yang dihitung·dikumpulkan dulu melebihi jumlah uang iuran asuransi upah bulanan yang dihitung lagi berdasarkan peraturan dari pasal 34 sampai pasal 38 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」badan harus mengembalikan jumlah uang kelebihan itu kepada pemakai, dan dalam hal kurang harus mengumpulkan jumlah uang kekurangan itu dari pemakai lagi(Pasal 39(1) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal mengumpulkan iuran asuransi lagi dapat membayar dengan membaginya(Pasal 39(4) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Pemakai harus menghitung jumlah uang yang harus dikembalikan dan dibayar oleh pendaftar karyawan antara jumlah uang yang sudah dikembalikan atau jumalah uang yang sudah dibayar ditambah dengan pendaftar karyawan itu (Pasal 39(3) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Jumlah tagihan tambahan yang dibayarkan secara bertahap.
- Jika jumlah tagihan tambahan lebih atau sama dengan imbalan premi asuransi bulanan (mengacu pada imbalan premi asuransi bulanan untuk bulan yang jumlah tagihan tambahannya diinfokan) dapat dibayar secara bertahap sesuai dengan klasifikasi berikut (isi pasal 39 ayat 4 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」)
· Jumlah tagihan tambahan sesuai dengan pembayaran berdasarkan jumlah total imbalan untuk tahun yang bersangkutan yang ditentukan pada tahun berikutnya (selanjutnya disebut “pembayaran akhir tahun”): pembayaran dibagi menjadi 5 kali. (Namun pembayaran dapat dilakukan 1 kali semuanya atau diangsur hingga 10 kali sesuai dengan permintaan pelanggan.)
· Jumlah tagihan tambahan sesuai dengan pembayaran dan tidak termasuk pembayaran akhir tahun: dibayar sekaligus (Namun pembayaran dapat diangsur hingga 10 kali sesuai permintaan pelanggan.)
- Namun berdasarkan pasal 38 ayat 2 「Undang-Undang Dasar Manajemen Keselamatan dan Bencana」 jika Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan menetapkan dan mengumumkan peringatan krisis serta kewaspadaan, jumlah tagihan tambahan dapat dibayarkan dalam 10 kali angsuran. (merujuk pasal 39 ayat 4 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional 」)
Penghitungan sebab pengunduran diri
- Pemakai harus melakukan proses penghitungan dengan badan setelah menghitung iuran asuransi penghasilan bulanan yang dibayar oleh pendaftar karyawan lagi dalam hal pemakaian·pengangkatan·perekrutan pendaftar karyawan itu selesai(Teks pasal 39(2)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Namun, tentang pendaftar karyawan yang diterapkan dengan 「Standar Pembebanan Iuran Asuransi Pada Pekerja Yang Tidak Ada Bahan Tentang Upah」 dapat meringkas penghitungan iuran asuransi upah bulanan yang dibebankan selama waktu menerapkan jumlah uang yang diumumkan itu(Syarat pasal 39(2)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).