INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Orang yang berwajib untuk pembayaran iuran asuransi kesehatan nasional
Iuran asuransi upah bulanan
- Orang yang berdasarkan pembagian yang berikut dan pendaftar karyawan menanggung jawab 50/100 iuran asuransi upah bulanan pendaftar karyawan masing-masing(Teks pasal 76(1) dan bagian Ga dan bagian Da pasal 3 ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pekerja: Pemilik tempat usaha yang memasukkan pekerja
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pegawai negeri: negeri atau pemerintah daerah yang memasukkan pekerja itu
· Dalam hal pendaftar karyawan adalah pegawai sekolah(mengecualikan pegawai sekolah bekerja di sekolah swasta): Pemakai yang mendirikan·menjalankan sekolah swasta yang memasukkan pegawai sekolah
- Namun, jika pendaftar karyawan adalah pegawai sekolah dan pegawai sekolah yang bekerja di sekolah swasta pendaftar karyawan itu menanggung jawab 50/100 iuran ausransi pendaftar karyawan, pemakai yang mendirikan·mengoperasikan sekolah swasta yang memasukkan pekerja itu menanggung jawab 30/100, dan negeri menanggung jawab 20/100 masing-masing(Syarat Pasal 76(1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Pada waktu itu jika pemakai yang mendirikan·menjalankan sekolah swasta yang memasukkan pekerja tidak dapat menanggung jawab seluruh jumlah uang yang berwajib dapat membebankan jumlah uang yang kurang itu pada akuntansi yang termasuk sekolah (Pasal 76(4) dan bagian Da pasal 3 ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Ketika pemakai tempat usaha lebih dari 2 orang pemakai tempat usaha itu membayar iuran pendaftar karyawan itu dengan solidaritas(Pasal 77(1) ayat1「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Pemakai harus membayar dengan memotong iuran asuransi bulanan yang harus dibayar oleh pendaftar karyawan dari upahnya antara iuran asuransi upah bulanan, dan dalam hal ini harus memberitahukan jumlah uang dipotong kepada pendaftar karyawan(Pasal 77(3)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Iuran asuransi penghasilan bulanan
- Iuran asuransi penghasilan bulanan pendaftar karyawan ditanggung jawab oleh pendaftar karyawan(Pasal 76(2) dan pasal 77(1) ayat 2「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).