INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Alasan peringanan dan persentase peringanan iuran asuransi kesehatan nasional
Peringanan daerah pulau·daerah terisolasi
- Pendaftar karyawan yang bekerja di tempat usaha yang ada di daerah pulau ·daerah terisolasi sebagai daerah yang jauh dari insitusi perawatan atau butuh waktu banyak untuk pergi dengan transportasi umum dari tabel 1 lampiran「Pengumuman Peringanan Iuran Asuransi」 dapat diberi peringanan 50/100 jumlah uang iuran asuransi upah bulanan[Pasal 75(1) ayat 1 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, pasal 45 ayat 1 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, pasal 46 ayat 1 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 3(2)「Pengumuman Peringanan Iuran Asuransi」].
Peringanan orang cuti kerja
- Iuran asuransi upah bulanan selama periode cuti kerja pendaftar karyawan yang periode cuti kerjanya lebih dari 1 bulan diringankan sebanyak 50/100 selisih uang antara iuran asuransi upah bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah uang upah bulanan sebelum penghitungan yang diterapkan pada bulan sebelum kejadian alasan cuti kerja (orang yang tidak ada jumlah upah bulanan pada bulan sebelum cuti kerja jumlah upah bulanan cuti kerja itu) dan iuran asuransi dihitung berdasarkan upah yang diberi oleh tempat usaha selama periode cuti kerja (pasal 75(1) ayat 5「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, pasal 46 ayat 5「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan teks pasal 8「Pengumuman Peringanan Iuran Asuransi」).
- Namun, orang cuti hamil diberi peringanan selisih uang antara iuran asurnasi upah bulanan yang dihitung berdasarkan jumlah upah bulanan sebelum penghitungan pada bulan sebelum cuti kerja terlepas dari upah yang diberi oleh tempat usaha selama waktu cuti kerja dan iuran asuransi upah bulanan yang dihitung dengan menerapkan jumlah upah batas terendah iuran asuransi upah bulanan pendaftar karyawan yang berdasarkan Pasal 69(6)Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional(Syarat pasal 8「Pengumuman Peringanan Iuran Asuransi」).
Peringanan daerah terbatas untuk pemakaian institusi perawatan(tentara)
- Meringankan jumlah iuran asuransi pendaftar sebanyak 20/100 untuk tentara yang tinggal di daerah yang ada pasukan atau tentara yang bekerja di sana yang adalah pendaftar karyawan(Pasal 75(1) ayat 1「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟, pasal 45 ayat 3「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, pasal 46 ayat 3「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 5「Pengumuman peringanan iuran asuransi」).
Peringanan sebab kebakaran dan lain-lain tempat usaha
- Sebagai pendaftar karyawan yang menanggung jawab iuran asuransi penghasilan bulanan dalam hal memenuhi persyaratan yang berikut dapat diberi peringanan sebagian iuran asuransi penghasilan bulanan(Pasal 10(1) 「Pengumuman Peringanan Iuran Asuransi」).
· Harus ada halangan yang besar untuk pengelolaan sebab kebakaran, kebangkrutan, bencana banjir dan lain-lain di tempat usaha yang menghasilkan penghasilan usaha yang termasuk penghitungan iuran asuransi penghasilan bulanan pendaftar karyawan
· Penghasilan usaha yang termsuk penghitungan iuran asuransi penghasilan bulanan pendaftar karyawan harus melebihi 30/100 penghasilan yang termasuk penghitungan iuran asuransi penghasilan bulanan itu
Pengurangan iuran asuransi untuk orang pentransfer uang
- Dalam hal orang yang berwajib untuk iuran asuransi diberi pengumuman pembayaran dengan dokumen eleoktronik atau orang yang berwajib untuk iuran asuransi membayar iuran asuransi dengan cara transfer uang dengan otomatis dapat diberi pengurangan iruan asuransi atau diberi uang atau benda sejenis yang sesuai dengan jumlah uang dikurangi dalam lingkungan biaya administrasi seperti biaya pos yang diringankan karena itu(Pasal 75(2)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 45-2「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).