INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Penghitungan iuran asuransi kesehatan nasional
Penghitungan iuran asuransi bulanan
- Iuran asuransi bulanan pendaftar karyawan adalah jumlah uang yang dihitung berdasarkan yang berikut(Pasal 69(4) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
1. Premi berdasarkan upah bulanan: upah bulanan dikalikan dengan tarif premi
① Upah bulanan
· Jumlah upah bulanan orang yang diasuransikan dihitung berdasarkan jumlah upah yang diterima oleh masing-masing karyawan yang diasuransikan (Pasal 70(1) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
· Premi asuransi berdasarkan upah bulanan yang dibayarkan oleh pelanggan asuransi yang disponsori perusahaan yang tidak dikeluarkan semua atau sebagian dari upah karena cuti atau alasan lain dihitung berdasarkan upah bulanan untuk bulan sebelum saat alasan untuk tidak dikeluarkannya upah terjadi (Pasal 70 (2) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
② Tarif premi
· Tarif premi asuransi adalah 709/10.000 (Pasal 73(1) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟ dan Pasal 44(1) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
· Tarif premi asuransi untuk karyawan yang diasuransikan yang bekerja di luar negeri adalah 50/100 dari tarif premi asuransi yang disebutkan di atas (Pasal 73(2) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
※ Lingkungan "Upah"
- Upah berarti uang atau benda sejenis(kecuali uang atau benda sejenis yang bersifat kompensasi biaya) diberi oleh pemakai·negeri atau pemerintah daerah dengan pekerja dan lain-lain sebagai gaji, bayaran, uang imbalan, biaya kepegawaian, uang asuransi, uang jasa, bayaran ekstra atau benda sejenis yang bersifat sama dengan ini yang diberi sebagai imbalan kerja setelah memberi kerja dan mengecualikan yang berikut (Seluruh bagian pasal 70(3) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟ dan pasal 33(1) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
· Uang pesangon
· Taruhan, upah terjemahan dan uang pembayaran tulisan
· Upah kerja bebas pajak yang berdasarkan ⌜Undang-Undang Pajak Penghasilan⌟(Namun, mengecualikan penghasilan yang bebas pajak berdasarkan bagian Ca·Pa·Gu pasal 12 ayat 3 ⌜Undang-Undang Pajak Penghasilan⌟)
- Dalam hal tidak ada bahan terkait dengan upah atau tidak jelas atau ketika menimbang jumlah uang gaji terendah jika badan penyelenggara jaminan sosial mengakui bahwa bahan terkait dengan upah tidak mempunyai kepercayaan mengira jumlah uang yang berdasarkan 「Standar Pembebanan Iuran Asuransi Pada Pekerja Yang Tidak Punya Bahan Terkait Dengan Upah」 sebagai upah (Bagian belakang pasal 70(3) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟ dan pasal 33(2) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
2. Premi berdasarkan upah bulanan: upah bulanan dikalikan dengan tarif premi
① Upah bulanan
· Penghasilan bulanan dihitung berdasarkan cara perhitungan berikut jika penghasilan karyawan (selanjutnya disebut sebagai “penghasilan non-remunerasi”), tidak termasuk remunerasi yang termasuk dalam perhitungan remunerasi bulanan, melebihi KRW 20 juta per tahun (Pasal 71 (1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, Pasal 41 (4) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Ausransi Kesehatan Nasional」.
√ (Pendapatan non-remunerasi tahunan ― KRW 20 juta) x 1/12
※ Namun, kecuali untuk penghasilan tidak kena pajak, jika penghasilan berdasarkan Pasal 14 (3), No. 6 「Undang-Undang Penghasilan」 adalah 10 juta won atau kurang, pendapatan bunga dan pendapatan dividen tidak dijumlahkan (Pasal 41 (1) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Ausransi Kesehatan Nasional」dan ketentuan sebagian Pasal 44 Ayat (1) ⌜Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
② Tarif premi
· Tarif premi asuransi adalah 709/10.000 (Pasal 73(1) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟ dan Pasal 44(1) ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
· Tarif premi asuransi untuk karyawan yang diasuransikan yang bekerja di luar negeri adalah 50/100 dari tarif premi asuransi yang disebutkan di atas (Pasal 73(2) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Batas atas dan bawah premi asuransi bulanan
- Batas atas dan bawah premi asuransi bulanan adalah sebagai berikut (Pasal 69(6) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟, Pasal 32 ⌜Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟ dan Pasal 2 dan 3 Pemberitahuan batas atas dan batas bawah premi asuransi kesehatan bulanan):
1. Batas atas
· Premi berdasarkan upah bulanan: KRW 7,822,560
· Premi berdasarkan pendapatan bulanan: KRW 3,911,280
2. Batas bawah
· Premi berdasarkan upah bulanan: KRW 19,780
Periode Pengumpulan iuran asuransi
- Iuran asuransi dikumpulkan dari bulan yang berikut yang memasukkan tanggal yang mendapatkan kualifikasi pendaftar karyawan sampai bulan yang memasukkan tanggal sebelum tanggal yang kehilangan kualifikasi pendaftar, tetapi dalam hal mendapatkan kualifikasi pendaftar pada 1 setiap bulan atau dalam hal obyek perawatan medis seperti kontributor dll mendapatkan kualifikasi pendaftar dengan meminta penerapan asuransi kesehatan nasional (Bagian Ga Pasal 5(1) Ayat 2 ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟) dikumpulkan dari bulan itu(Pasal 69(2) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).