INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Pembatasan uang asuransi kesehatan nasional
Pembatasan uang asuransi akibat sengaja atau kesalahan besar dan lain-lain
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah akan disebut sebagai "badan") tidak memberi uang asuransi kalau orang yang dapat menerima uang asuransi termasuk salah satu yang berikut(Pasal 53(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal membuat kecelakaan dengan sengaja atau penyebabnya adalah tindakan kejahatan akibat sengaja atau kesalahan besar
· Dalam hal tidak mengikuti perintah tentang perawatan badan atau institusi perawatan dengan sengaja atau kesalahan besar
· Dalam hal menolak penyampaian dokumen dan barang yang lain berdasarkan pasal 55 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 atau menghindari pertanyaan atau pemeriksaan akibat sengaja atau kesalahan besar
· Dalam hal menerima uang asuransi atau penghargaan(報償) atau kompensasi(補償) yang berdasarkan undang-undang yang lain karena penyakit·luka·bencana yang dibuat oleh tugas atau tugas umum
- Jika orang yang dapat menerima uang asuransi menerima upah yang sesuai dengan uang asuransi atau menerima jumlah uang yang sesuai dengan uang asuransi dari negeri atau pemerintah daerah badan tidak memberi uang asuransi dalam batasan itu (Pasal 53(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Pembatasan uang asuransi karena penunggakan pembayaran iuran asuransi
- Dalam hal pendaftar karyawan menunggak pembayaran iuran asuransi penghasilan bulanan lebih dari 1 bulan badan dapat tidak memberi uang asuransi kepada pendaftar karyawan dan orang dipeliharanya(berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain. Di bawah sama)sampai ia membayar semuanya. Namun, terlepas dari periode penunggakan pembayaran jika jumlah penunggakan pembayaran iuran asuransi bulanan(pengecualian iuran asuransi ditunggak yang sudah dibayar dari jumlah penunggakan pembayaran dan tidak menimbang jangka ditunggak) kurang dari 6 kali atau penghasilan·kekayaan dan lain-lain pendaftar karyawan dan orang yang dipelihara kurang dari standar yang ditetapkan oleh Pasal 26 「Keputusan Penerapan Undang Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 tidak membataskan uang asuransi(Pasal 53(3) ayat 1, pasal 69(4) ayat 2 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 26 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Dalam hal pemakai yang berwajib untuk pembayaran menunggak iuran asuransi upah bulanan pendaftar karyawan badan dapat tidak memberi uang asuransi kepada pendaftar karyawan dan orang dipeliharanya hanya dalam hal pendaftar karyawan mempunyai alasan tuduhannya tentang penunggakan pembayaran itu(Pasal 53(4) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Meskipun peraturan di atas dalam hal disakui oleh badan tentang pengangsuran iuran asuransi penunggakan pembayaran dan membayar iuran asuansi yang diakui itu lebih dari 5 kali (dalam hal jumlah frekuensi pengangsuran yang diakui berdasarkan pasal 53(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 kurang dari 5 kali, jumlah frekuensi pengangsurannya) dapat memberi uang asuransi. Namun, jika orang yang diakui tentang pengangsuran tidak membayar iuran asuransi yang diakui itu lebih dari 2 kali tanpa alasan yang absah dapat tidak memberi uang asuransi(Pasal 53(5) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Dalam hal uang asuransi diberi sealama waktu yang tidak memberi uang asuransi (di bawah disebut sebagai "Periode pembatasan upah") hanya diakui sebagai uang asuransi dalam hal yang termasuk salah satu yang berikut(Pasal 53(6) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal membayar iuran asuransi yang ditunggak dalam jangka periode pembayaran yang memasukkan tanggal yang melewati 2 bulan sejak tanggal badan memberitahukan bahwa ada fakta yang menerima uang asuransi selama jangka waktu pembatasan upah kepada pendaftar
· Dalam hal membayar iuran asuransi yang ditunggak yang diakui lebih dari 1 kali dalam jangka periode pembayaran yang memasukkan tanggal yang melewati 2 bulan sejak tanggal badan memberitahukan bahwa ada fakta yang menerima uang asuransi selama jangka waktu pembatasan upah kepada pendaftar (Namun, mengecualikan dalam hal orang yang diakui untuk pengangsuran iuran asuransi yang ditunggak tidak membayar iuran asuransi yang diakui itu lebih dari 5 kali tanpa alasan yang absah)