INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Uang asuransi pada alat bantu penyandang cacat
pendukungan alat bantu
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah disebut sebagai "badan") dapat memberi uang asuransi untuk alat bantuan penyandang cacat kepada pendaftar dan orang dipelihara (berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain) yang adalah penyandang cacat yang terdaftar berdasarkan 「Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Cacat」(Pasal 51(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Standar tunjanggan asuransi pada alat bantu
- Tunjanngan asuransi pada alat bantu seperti yang berikut (Pasal 26(1) , tabel 7 ayat 2 dan ayat 3 lampiran 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).

Klasifikasi

Tunjangan asuransi pada alat bantu

Alat bantu dengar, kursi roda listrik,

skuter listirk, alat bantuan sikap, dudukan pasien cegah luka baring, alas duduk pasien cegah luka baring, matras pasien cegah luka baring,lift listrik bergerak, alat bantu jalan

▪ Jumlah uang yang sesuai dengan 90/100 jumlah uang terendah antara yang berikut (di bawah disebut sebagai “jumlah uang standar pemberian”)

 Ga. Jumlah uang yang ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan untuk setial jenis·kelasifikasi alat bantu

 Na. Jumlah uang yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan untuk setiap produk dengan menimbang hasil evaluasi gaji

 Da. Jumlah uang pembelian alat bantu tersebut orang dipelihara·karyawan

Alat bantu yang lain

(Kursi roda manual, tongkat, penyangga kaki, mata buatan dll.)

▪ Jumlah uang yang sesuai dengan 90/100 jumlah uang terendah antara yang berikut

 Ga. Jumlah uang yang ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan untuk setial jenis·kelasifikasi alat bantu

 Na. Jumlah uang pembelian alat bantu tersebut orang dipelihara·karyawan

- Namun antara orang yang diobati dengan penyakit langka atau penyakit parah (di bawah disebut sebagai “penyakit langka dll.” tabel 2 ayat 3 bagian Ra 1) lampiran「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan orang yang diobati dengan penyakit selain penyakit langka yang sukar diobati tabel 2 ayat 3 bagian Ra 2) lampiran lebih dari 6 bulan atau orang yang perlu diobati lebih dari 6 bulan atau anak-anak yang kurang dari 18 tahun, dalam hal termasuk standar jumlah uang diakui sebagai penghasilan, orang wajib pemeliharaan dll., jumlah uang sesuai dengan 100/100 jumlah uang standar didistribusi (Pasal 26(1), ketentuan tabel 7 ayat 2 dan ayat 3 lampiran「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」)