INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Uang tanggungan sendiri sebagian
Contoh persentase uang tanggungan sendiri sebagian
- Dalam hal menerima pearawatan di rumah sakit
· 20/100 dari total biaya tunjangan perawatan medis (tidak termasuk makanan yang ditentukan dan diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan jumlah tambahan untuk perawatan gigi bagi penyandang disabilitas) Orang tersebut harus menanggung jumlah yang diperoleh dengan menambahkan 50/100 dari jumlah tambahan (selanjutnya disebut sebagai "jumlah tambahan untuk makanan") sesuai dengan biaya elemen [Pasal 44 (1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 , 「Keputusan Penegakan Kesehatan Nasional dari Undang-Undang Asuransi」 Pasal 19 (1) dan terlampir tabel 2, sub-ayat 1 (a) 1)].
· Namun, di antara kamar rawat inap yang dilaporkan oleh rumah sakit umum tersier sesuai dengan Pasal 43 「Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional」, kamar ganda,kamar triple, kamar empat orang di kamar rawat inap umum dan kamar ganda, kamar tiga orang, kamar empat orang di rumah sakit jiwa Dalam hal menggunakan kamar, masing-masing menjadi 50/100, 40/100, dan 30/100, terbatas pada biaya masuk, dan rumah sakit umum,,rumah sakit biasa, rumah sakit pengobatan trdisional, dan rumah sakit perawatan. (「UU Kesejahteraan Penyandang Disabilitas」 Pasal 58 (1) Sebagai sarana rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat 4, terbatas pada rumah sakit perawatan, yang merupakan institusi kesehatan yang memenuhi persyaratan Pasal 3 2 dari 「Medical Act」), di antara kamar rawat inap yang dilaporkan oleh kamar rumah sakit jiwa, kamar double/triple, dan kamar double/triple kamar rumah sakit jiwa. Dalam hal menggunakan rumah sakit, harus 40/100 dan 30 /100, masing-masing,terbatas pada biaya masuk, dan untuk rawat inap isolasi yang ditentukan dan diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, itu hanya 10/100 untuk biaya masuk [「Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional」 Pasal 44 (1), Pasal 19 (1) dan Lampiran Tabel 2 Angka 1 (a) 1)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」].
- Dalam hal lebih cocok dengan institusi perawatan atau menerima rawat jalan
· Sebagai pasien yang lebih cocok dengan institusi perawatan atau menerima rawat jalan dari pada perawatan di rumah sakit antara orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit di rumah perawatan yang berdasarkan 「Undang-Undang Medis」dalam hal termasuk kelompok pasien yang diputuskan dan diumumkan oleh kementerian departemen kesehatan kesejahteraan diri sendiri menanggung jawab jumlah uang yang menambah 50/100 harga makanan selama perawatan di rumah sakit pada 40/100 jumlah uang biaya upah perwatan[Pasal 44(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」, pasal 19(1) dan tabel 2 ayat 1 bagian Ga 2) lampiran 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 ].
- Dalam hal menerima preparat obat-obatan berdasarkan surat resep
· Dalam hal menerima preparat obat-obatan berdasarkan surat resep yang dikeluarkan oleh dokter yang menangani pengobatan atau oleh dokter gigi seorang menanggung jawab 30/100 jumlah uang biaya perawatan.[Pasal 44(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan , tabel 2 ayat 1 bagian Da 1) lampiran 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」.
√ Peserta berusia 65 tahun atau lebih tua atau tanggungan peserta (merujuk pasangan suami/istri, keturunan langsung, keturunan, dll.) akan dibebani pengeluaran dari saku sendiri yang berikut ini jika memenuhi resep [sub-ayat 1, butir c (1) dari Keputusan Penegakan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional dan [Pasal 13 dan Tabel Lampiran 4, ayat 1 dari Aturan Penegakan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional].
① Jika total pengeluaran perawatan medis peserta tidak lebih dari KRW 10.000.KRW 1.000
② Jika total pengeluaran perawatan medis peserta lebih dari KRW 10.000 dan kurang dari KRW 12.000. Total pengeluaran perawatan medis X 20/100
※ Selain itu hal yang terinci tentang uang tanggungan sendiri sebagian dapat diperiksa di tabel 2 lampiran 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan 「Standar Contoh Spesical Penghitungan Uang Tanggungan Sebagian Diri Sendiri」.
Q. Karena badan kondisi saya tidak baik jadi diperiksa di rumah sakit yang ada di dekat rumah, tapi mendengar pendapat untuk menerima pemeriksaan yang teliti di rumah sakit umum kelas atas. Rumah sakit apa rumah sakit umum kelas atas?
A. Rumah sakit umum kelas atas berarti rumah sakit umum yang melakukan tindakan medis yang tingkat kesulitannya tinggi tentang penyakit parah dengan khusus antara rumah sakit umum.
Rumah sakit umum kelas ata harus memenuhi persyaratan yang ditunjuk pada 「Undang-Undang Medis」 seperti mempunyai mata pemeriksaan lebih dari 20 buah yang ditunjuk pada 「Peraturan Tentang Menunjuk Dan Menilai Rumah Sakit Umum Kelas Atas」 dan mempunyai dokter spesialis eksklusif untuk setiap mata pemeriksaan dan mempunyai tenaga kerja·fasilitas·perlengkapan dan lain-lain(Pasal 3-4(1) 「Undang-Undang Medis」).
Cara pembayaran
- Orang yang menerima upah perawatan berdasarkan klaim institusi perawatan membayar uang tanggungan sendiri sebagian di institusi perawatan(Seluruh bagian pasal 19(2) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
※ Apa sistem pembayaran kelompok terkait diagnosa?
Sistem pembayaran kelompok terkait diagnosa berarti cara untuk pembayaran biaya medis yang harganya diputuskan sebagai sekelompok untuk seluruh tindakan pengobatan sederatan dengan mengikat pasien-pasien untuk pemeriksaan di rumah sakit yang proses pengobatannya semacam, dan dalam sistem pembayaran kelompok terkait diagnosa hanya membayar biaya pemeriksaan yang adalah jumlah uang tetap yang diputuskan dulu berdasarkan bahwa diobatkan di rumah sakit untuk penyakit apa terlepas dari jenis atau jumlah pelayanan medis.
Sistem pembayaran kelompok terkait diagnosa diterapkan pada perawatan di rumah sakit untuk operasi lensa mata(operasi katarak), operasi tongsil dan adenoid, operasi anus dan sekitar anus(operasi semilik), operasi burut bubo dan bagian femoral(kecuali bayi merah), operasi usus buntu(operasi radang usus buntu), operasi rahim dan komponen rahim(kecuali tumor yang membahayakan), persalinan perasat.
<Pusat layanan sipil cyber Badan Penyelenggara Jaminan sosial – pusat kebijakan – asuransi kesehatan nasional – grup riwayat medis terkait diagnosis>
Penanggungan Badan penyelenggara Jaminan sosial pada jumlah uang yang berlebih
- Dalam hal jumlah uang tanggungan sendiri sebagian yang ditanggung jawab oleh diri sendiri lebih dari jumlah uang tanggungan sendiri batas tertinggi yang berdasarkan tabel 3 lampiran 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 badan penyelenggara Jaminan sosial menanggung jumlah uang yang berlebih itu(Pasal 44(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 19(4) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).