INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Upah perawatan
Yang tunduk pada upah perawatan
- Pendaftar karyawan dan orang dipelihara(berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain. Di bawah sama) dapat menerima upah perawatan seperti yang berikut tentang penyakit, luka dan persalinan dan lain-lain(Pasal 41(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Pemeriksaan medis·Pemeriksaan
· Pemberian obatobatan·bahan pengobatan
· Pertolongan·operasi dan pengobatan yang lain
· Pencegahan·Pemulihan
· Pearawatan di rumah sakit
· Perawatan
· Pemindahan
※ Lingkungan luas insitusi perawatan
- Upah perawatan(kecuali perawatan dan pemindahan) dilaksanakan oleh institusi perawatan yang berikut(Seluruh bagian pasal 42(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Institusi medis yang dibangun berdasarkan 「Undang-Undang Medis」
· Apotek yang dibangun berdasarkan 「Undang-Undang Apoteker」
· Pusat obat-obatan langka Korea yang dibangun berdasarkan 「Undang-Undang Apoteker」
· Pusat kesehatan masyarakat·pusat medis kesehatan dan cabang pusat kesehatan berdasarkan 「Undang-Undang Kesehatan Daerah」
· Pusat pemeriksaan kesehatan yang didirikan berdasarkan 「Undang-Undang Tindakan Spesial Untuk Medis Kesehatan Desa Pertanian Dan Perkanan Dan Lain-lain」
- Namun, kementerian departemen kesehatan kesejaterahan dapat mengecualikan institusi medis atau apotek yang termasuk yang berikut dari institusi perawatan karena mengira tidak cocok untuk institusi perawatan berdasarkan kebijakan nasional atau kepentingan publik(Bagian belakang pasal 42(1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 18(1)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Institusi medis turutan yang dibangun berdasarkan 「Undang-Undang Medis」
· Institusi medis yang didirikan dengan tujuan pengobatan orang yang ditempatkan di institusi kesejahteraan sosial berdasarkan 「Undang-Undang Usaha Kesejahteraan Sosial」
· Institusi yang dijatuhi penghentian dan lain-lain yang termasuk salah satu yang berikut karena menindakan menjerat pendaftar atau orang yang dipelihara dengan cara yang tidak menerima uang tanggungan sendiri sebagian atau menerima uang yang diringankan atau berkaitan dengan ini menindakan pengobatan surplus atau meminta biaya pengobatan besar yang tidak adil
√ Institusi medis yang dijatuhi penghentian bisnis atau perintah penalti lebih dari 2 kali selama 5 tahun berdasarkan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」
√ Institusi medis yang dibuka·dijalankan oleh pekerja medis yang dijatuhi penghentian kualifikasi lisensi lebih dari 2 kali selama 5 tahun berdasarkan 「Undang-Undang Medis」
· Institusi medis atau apotek yang dibuka oleh pembuka institusi perawatan yang dalam proses penghentian bisnis atau dijatuhi penghentian bisnis berdasarkan「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」