INDONESIAN

Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Penerbitan kartu asuransi kesehatan
Penerbitan kartu asuransi kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah disebut sebagai "badan") harus menerbitkan kartu asuransi kesehatan kepada pendaftar atau pemakai dalam hal menerima pendaftaran kualifikasi atau pelaporan perubahan pendaftar karyawan·orang yangdipelihara(berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain. Di bawah sama) tanpa penundaan (Pasal 12(1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟, pasal 5(1),(2) dan formulir lampiran No. 10, 11 dan 11-2 tambahan ⌜Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).