Penerbitan kartu asuransi kesehatan
Penerbitan kartu asuransi kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah disebut sebagai "badan") harus menerbitkan kartu asuransi kesehatan kepada pendaftar atau pemakai dalam hal menerima pendaftaran kualifikasi atau pelaporan perubahan pendaftar karyawan·orang yangdipelihara(berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus dan lain-lain. Di bawah sama) tanpa penundaan (Pasal 12(1)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟, pasal 5(1),(2) dan formulir lampiran No. 10, 11 dan 11-2 tambahan ⌜Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Menyampaikan kartu asuransi kesehatan
Menyampaikan kartu asuransi kesehatan
- Ketika pendaftar karyawan·orang dipelihara diberi uang perawatan harus menyampaikan kartu asuransi kesehatan kepada institusi perawatan kecuali dalam hal ada bencana alam atau alasan terpaksa yang lain (Pasal 12(2) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
- Namun, jika institusi perawatan dapat memeriksa kualifikasinya dengan sertifikat identitas yang memungkinkan pemeriksaan dirinya dengan kartu penduduk, SIM, Paspor dan lain-lain pendaftar karyawan·orang dipelihara dapat tidak menyampaikan kartu asuransi kesehatan(Pasal 12(3) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Dilarang penerimaan uang asuransi kesehatan dengan tidak adil
Dilarang penerimaan upah dengan tidak adil
- pendaftar karyawan·orang dipelihara tidak boleh menerima uang asuransi memakai dokumen yang membuktikan kualifikasi setelah kehilgnan kualifikasinya (Pasal 12(4) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
- Siapa pun tidak boleh memungkinkan orang lain mendapatkan uang asuransi dengan menyerahkan atau meminjamkan sertifikat identitas atau kartu asuransi kesehatan, dan tidak boleh mendapatkan uang asuransi dengan diserahkan atau meminjam atau selain itu dengan memakainya secara tidak adil (Pasal 12(5) dan (6) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).
Pembatasan pada waktu pelanggaran
- Dalam hal melanggar ini jadi mendapatkan uang asuransi dengan cara yang lain yang tidak adil atau yang palsu atau memungkinkan orang lain mendapatkan uang asuransi dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa selama tidak lebih dari 1 tahun atau dengan denda tidak lebih dari 10 juta won (Pasal 115 (4) ⌜Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional⌟).