Pendaftar kelanjutan temporal
Sistem pendaftaran kelanjutan temporal
- "Sistem pendaftaran kelanjutan temporal" berarti sistem untuk memungkinkan membayar iuran asuransi kelanjutan temporal jika iuran asuransi pendaftar kelanjutan temporal kurang dari iuran asuransi daerah untuk meringankan beban ekonomi pengangguran.
Orang yang tunduk pada pendaftaran kelanjutan temporal
- Mereka yang pekerjaannya telah dihentikan, mereka yang mempertahankan kelayakan asuransi selama satu tahun atau lebih selama periode 18 bulan sebelum pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan permohonan ke Layanan untuk mempertahankan status mereka sebagai pelanggan asuransi yang disponsori perusahaan pada periode dari hari saat pemberitahuan premi asuransi regional pertama diterima setelah menjadi pelanggan asuransi regional sampai dua bulan setelah tanggal jatuh tempo yang diberitahukan(Pasal 110(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」dan pasal 62「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Waktu penerapan pendaftar kelanjutan temporal
- Orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan tetap memegang status pelanggan asuransi yang disponsori perusahaan di bawah klasifikasi berikut, tidak melebihi 36 bulan setelah tanggal pemutusan hubungan kerja. Namun, status tidak dapat dipertahankan jika, setelah mengajukan permohonan asuransi sukarela dan berkelanjutan, pemohon tidak membayar angsuran pertama dari premi asuransi yang disponsori perusahaan selama 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 110(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 77(1)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Jangka waktu sampai hari sebelum orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan mengubah statusnya berdasarkan Ayat 2 Pasal 9(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」.
· Jangka waktu sampai hari sebelum orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan kehilangan statusnya berdasarkan Pasal 10(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」.
- Jika seseorang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan yang menjadi penerima yang memenuhi syarat berdasarkan Ayat 2 Pasal 3(1) 「Undang-Undang Bantuan Perawatan Medis」 dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai pelanggan asuransi yang disponsori perusahaan memperoleh kembali statusnya sebagai pelanggan berdasarkan Ayat 1 Pasal 8(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」dalam waktu 36 bulan setelah pemutusan hubungan kerja, ia dapat mengajukan permohonan ulang asuransi sukarela dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (Awal Pasal 77(2) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Jika demikian, pemohon dapat tetap memegang statusnya sebagai orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan untuk jangka waktu yang ditentukan (sebagaimana disebutkan di atas) dari tanggal saat status pelanggan diperlukan (Bagian akhir Pasal 77(2)「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Iuran asuransi
- Untuk upah bulanan orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan, rata-rata upah bulanan selama 12 bulan terakhir akan dihitung sebagai rata-rata upah bulanannya. Premi yang dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan harus dibayar penuh oleh orang yang secara sukarela dan terus menerus diasuransikan (Pasal 110(3) dan (5)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Palamaran dan penarikan diri pendaftaran kelanjutan temporal
Pelamaran pendaftaran kelanjutan temporal
- Orang yang ingin menjadi pendaftar kelanjutan temporal harus menyampaikan dokumen yang berikut kepada badan berdasarkan penyebab(Pasal 2(4) ayat 1·ayat 2·ayat 3, pasal 61(1) ayat 1·ayat 2, pasal 63(1) dan formulir ayat 39 tambahan 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
Penyebab pelampiran dokumen
|
Dokumen lampiran
|
Dalam hal tidak dapat memeriksa bahwa apakah ia memtuhi standar untuk pengizinan kualifikasi orang dipelihara(Pasal 2(1) Peraturan 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」) dengan duplikasi dokumen pendaftaran penduduk
|
1 salinan surat keterangan hubungan keluarga
|
Dalam hal orang dipelihara mau diakui berdasarkan tabel 1-2 lampiran ayat 1 huruf C 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」
|
1 salinan dokumen yang dapat membuktikan bahwa adalah orang yang diputuskan untuk pangkat terluka sebagai penyandang cacat yang terdaftar berdasarkan 「Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Cacat 」 dan kontributor nasional berdasarkan 「Undang-Undang Tentang Bantuan Dan Penghormatan Kontributor Nasional Dan Lain-lain」dan orang yang diputuskan untuk pangkat terluka sebagai orang yang tunduk pada kompensasi veteran berdasarkan 「Undang-Undang Tentang Bantuan Orang Untuk Kompensasi Veteran」
|
Dalam hal orang dipelihara mau diakui berdasarkan tabel 1-2 lampiran ayat 2 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」
|
Dokumen yang diminta oleh Layanan untuk verifikasi sesuai dengan Butir 3 dari Ayat 1 dari Tabel 1-2 terlampir「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」(dokumen yang dapat membuktikan penutupan, duplikasi tanda daftar perusahaan usaha rekonstruksi perumahan kembali dan lain-lain berdasarkan 「Undang-Undang Penyusunan Lingkungan Kota Dan Perumahan」)
|
Rakyat di luar negeri
|
1 salianan duplikasi dokumen pendaftaran penduduk
|
Orang asing
|
Sebangsa kewarganegaraan luar negeri
|
1 salinan kartu pelaporan tempat tinggal di dalam negeri atau duplikasi surat keterangan laporan tempat tinggal di dalam negeri
|
Orang asing yang lain
|
1 salinan duplikasi kartu pendaftaran orang asing atau surat keterangan pendfataran orang asing
|
Penarikan diri pendaftaran kelanjutan temporal
- Orang yang tidak mau mempertahankan kualifikasi sebagai pendaftar kelanjutan temporal lagi harus menyampaikan surat laporan kepada badan untuk penarikan diri pendaftaran kelanjutan temporal(Pasal 63(2) dan formulir ayat 39 tambahan 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).