Kualifikasi pendaftar karyawan asuransi kesehatan nasional
Lingkungan pendafatar pendaftar karyawan
- Pekerja dan pemakai di seluruh tempat bisnis dan pegawai negeri dan pegawai sekolah menjadi pendaftar karyawan(Teks pasal 6(2)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Namun, orang yang termasuk salah satu yang berikut tidak dapat menjadi pendaftar karyawan(Syarat pasal 6(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan pasal 9「Keputusan Penerapan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Pekerja harian yang waktu pekerjaannya kurang dari 1 bulan
· Tentara dinas aktive(kaporal yang diangkat yang tidak melamar termasuk), orang dalam dinas yang terubah dan kadet militer berdasarkan 「Undang-Undang Wajib Militer」
· Orang yang tidak diberi imbalan atau gaji yang sesuai dengan imbalan setiap bulan sebagai pegawai negeri yang akan menjabat karena terpilih dalam pemilihan
· Pekerja paruh waktu atau pekerja waktu singkat yang waktu kerja tertentu selama 1 bulan kurang dari 60 jam
· Pegawai sekolah paruh waktu atau pegawai negeri dengan sistem jam dan pegawai sekolah yang waktu kerja tertentu selama 1 bulan kurang dari 60 jam
· Pekerja dan pemakai tempat bisnis yang lokasinya tidak sama dan tetap
· Pemilik bisnis yang tidak ada pekerja atau hanya mempekerjakan pekerja paruh waktu atau pekerja waktu singkat yang waktu kerja tertentu selama 1 bulan kurang dari 60 jam
※ Contoh kasus yang terkait pekerja harian yang periode pekerjaannya berlangsung lebih dari 1 bulan termasuk pendaftar karyawan (Pengumuman Mahkamah Agung tertanggal 24.10.2013, Putusan, Kasus no. 2013Du 12461)
Jika menimbang tujuan dan maksud legislasi Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional masa dulu(yang sebelum pengubahan semuanya untuk No. 11141 Undang-Undang tertanggal 31.12.2011, dibawah disebut sebagai 'Undang-Undang'), dan lingkungan luas pendaftar karyawan dan maksud tempat usaha yang ditunjuk dalam undang-undang secara semesta, dalam hal karena perusahaan pembangunan menlaksanakan persediaan dan permintaan untuk beberapa badan pembangunan jadi membangun dengan ini dan mempekerjakan pekerja harian untuk bekerja di tempat kejadian pembangunan walaupun pekerja harian yang dipekerjakan oleh perusahaan pembangunan bekerja di satu buah tempat kejadian pembangunan selama kurang dari 1 bulan tetapi periode pekerjaan itu berlebih dari 1 bulan untuk bekerja di beberapa tempat pembangunan yang disediakan oleh perusahaan pembangunan itu terus-menerus, dalam hal tidak ada keadaan yang sepesial mengira itu benar bahwa pekerja harian itu tergabung di perusahaan pembangunan itu dan membuat hubungan pekerjaan dengan pemakai itu dan termasuk pendaftar karyawan yang diakui oleh undang-undang sebagai bekerja selama lebih dari 1 bulan.
Pendapatan kualifikasi pendaftar karyawan
Waktu pendapatan kualifikasi pendaftar karyawan
- Pendaftar karyawan mendapat kualifikasi pendaftar karyawan pada tanggal mulai tiggal di dalam negeri. Namun, orang yang termasuk salah satu yang berikut mendapat kualifikasinya pada tanggal yang termasuk itu masing-masing (Pasal 8(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Orang yang dulu diberi uang medis berdasarkan 「Undang-Undang Uang Medis」: tanggal yang dikecualikan dari orang yang tunduk pada itu
· Orang yang dulu adalah orang dipelihara (berarti kawan hidup dan leluhur·keturunan garis lurus(penghilangan sebagian) dan lain-lain. Di bawah sama) pendaftar karyawan: tanggal yang kehilangan kualifikasinya
· Orang yang dulu dijaga untuk medis (di bawah disebut sebagai "Kontributor dan orang yang tunduk pada penjagaan medis") berdasarkan 「Undang-Undang tentang penghormatan kontributor kemerdekaan」 dan 「Undang-Undang tentang bantuan dan penghormatan kontributor nasional dan lain-lain」:tanggal yang dikecualikan dari orang yang tunduk pada itu
· Orang yang tunduk pada penjagaan medis seperti kontributor dan lain-lain yang meminta penerapan asuransi kesehatan kepada pihak asuransi: tanggal yang meminta
Pelaporan pendapatan kualifikasi pendaftar karyawan
- Pemakai pendaftar karyawan harus menyampaikan surat laporan pendapatan kualifikasi pendaftar karyawan dan perincian dalam hal pekerja·pegawai negeri dan pegawai sekolah termasuk salah satu yang berikut di tempat usaha termsuk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(di bawah disebut sebagai "badan") dalam waktu 14 hari sejak tanggal yang mendapatkan kurlifikasi(Pasal 8(2)「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」 dan seluruh bagian pasal 4(2) dan formulir ayat 6 tambahan 「Perturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Dalam hal orang yang bukan adalah pendaftar karyawan menjadi pekerja·pemakai·pegawai negeri dan pegawai sekolah yang adalah pendaftar karyawan
· Dalam hal pekerja·pemakai yang adalah pendaftar karyawan menjadi pendaftar karyawan yang lain atau menjadi pegawai negeri·pegawai sekolah yang adalah pendaftar karyawan
· Dalam hal pegawai negeri·pegawai sekolah yang adalah pendaftar karyawan menjadi pekerja·pemakai yang adalah pendaftar karyawan atau dipindahkan ke institusi yang kepala institusinya berbeda
- Jika tidak dapat memeriksa hubungan orang yang dipelihara dan pendaftar karyawan dengan duplikasi dokumen pendaftaran penduduk harus melampirkan 1 salinan surat keterangan hubungan keluarga (Bagian belakang pasal 4(2) 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
- Pemakai harus menyampaikan surat laporan pengubahan isi pendaftar karyawan kepada badan dalam 14 hari sejak tanggal yang mengubah dalam hal isi pendaftar karyawan yang dilaporkan kepada badan diubah(Pasal 4(5) dan formulir ayat 9 tambahan 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).