Maksud asuransi kesehatan nasional
Konsep sistem asuransi kesehatan nasional
- "Sistem asuransi kesehatan nasional" adalah sistem jaminan sosial yang membagikan kebahayaan antara rakyat dan membuat mereka dapat menerima pelayanan medis yang diperlukan dengan bahwa rakyat-rakyat membayar iuran asuransi pada waktu biasa dan badan penyelenggara jaminan sosial yang adalah pihak asuransi mengelola dan mengurus itu dan memberi uang asuransi ketika waktu diperlukan(
homepage Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Pusat Kebijakan - asuransi kesehatan nasional).
Sifat asuransi kesehatan nasional
- Pendaftaran asuransi yang berwajib dan pembayaran iuran asuransi
· Dalam hal menjadi institusional untuk menghindari mendaftar asuransi orang yang mempunyai kebahayaan yang besar untuk kena penyakit hanya mendaftar jadi tidak dapat mewujudkan tujuan sistem asuransi kesehatan untuk pembagian kebahayaan antara rakyat dan penyelesaian biaya medis bersama jadi jika memenuhi persyaratan undang-undang teratur berwajib untuk mendaftar asuransi kesehatan dan mempunyai kewajiban pembayaran iuran asuransi tidak berhubungan pendapat diri-sendiri(
homepage Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Pusat Kebijakan - asuransi kesehatan nasional).
- Pembebanan iuran asuransi berdasarkan kemampuan untuk menanggung jawab
· Asuransi sipil membebankan iuran ausransi berdasarkan lingkungan luas jaminan, level kebahayaan penyakit, isi kontrak dan lain-lain, sebaliknya asuransi kesehatan nasional yang dijalankan dengan cara asuransi sosial membebankan iuran asuransi berdasarkan kemampuan untuk menanggung jawab atas iuran asuransi seperti level penghasilan dan lain-lain karena tujuannya untuk menyelesaikan masalah medis berdasarkan resimen sosial(hompage badan penyelenggara asuransi
- Jaminan setara
Orang yang tunduk pada penerapan asuransi kesehatan nasional
Orang yang tunduk pada penerapan
- Rakyat yang tinggal di dalam negeri menjadi pendaftar asuransi kesehatan (di bawah disebut sebagai "pendaftar") atau orang dipelihara kecuali orang yang termasuk salah satu antara yang berikut(Pasal 5(1) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Orang yang diberi uang medis berdasarkan 「Undang-Undang Uang Medis」
· Orang yang diberi penjagaan medis (di bawah disebut sebagai "Kontributor dan orang yang tunduk pada penjagaan medis") berdasarkan 「Undang-Undang Tentang Penghormatan Kontributor Kemerdekaan」 dan 「Undang-Undang Tentang Bantuan Dan Penghormatan Kontributor Nasional Dan Lain-lain」. Namun, orang yang termasuk dalam salah satu bagian yang berikut menjadi pendaftar atau orang dipelihara
√ Orang yang meminta penerapan asuransi kesehatan kepada pihak asuransi antara orang yang tunduk pada penjagaan medis seperti kontributor dan yang lain-lain
√ Orang yang tidak meminta pengecualian penerapan asuransi kesehatan yang dulu diterpkan dengan asuransi kesehatan walaupun diangkat sebagai orang yang tunduk pada penjagaan medis seperti kontributor dan yang lain-lain
※ Apa orang dipelihara?
- "Orang dipelihara" adalah salah satu dari berikut ini yang bergantung pada pelanggan asuransi yang disponsori perusahaan (Pasal 5(2) 「Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Kawan hidup pendaftar karyawan
· Leluhur garis lurus pendaftar karyawan(leluhur garis lurus kawan hidup termasuk)
· Keturunan garis lurus pendaftar karyawan(keturunan garis lurus kawan hidup termasuk) dan kawan hidup itu
· Saudara laki-laki·saudara perempuan pendaftar karyawan
- Untuk menjadi orang dipelihara harus memenuhi semua persyaratan yang berikut(Pasal 2(1) 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」).
· Harus termasuk persyaratan pemeliharaan yang berdasarkan tabel 1 lampiran 「Peraturan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」
· Memenuhi persyaratan pendapatan dan properti yang diuraikan dalam Tabel 1-2 terlampir dari 「Peraturan Penegakan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional」