INDONESIAN

Sewa Rumah
Hak untuk Meminta Pembelian Aksesori
Hak penyewa untuk meminta pembelian aksesori
- Jika penyewa rumah sewaan telah menambahkan Aksesori pada rumah atas persetujuan pemberi sewa atau membeli aksesori dari pemberi sewa untuk penggunaan penyewa, maka penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat kontrak sewa berakhir (Pasal 646 Undang-Undang Hukum Perdata).
※ Aksesori berarti objek yang melekat pada bangunan yang dimiliki penyewa, dan tidak termasuk komponen bangunan tetapi memberi manfaat objektif.
Hak sub-penyewa untuk meminta pembelian aksesori
- Jika penyewa telah secara sah melakukan subsewa rumah sewaan dan sub-penyewa telah menambahkan Aksesori pada rumah sewaan atas persetujuan pemberi sewa untuk penggunaan sub-penyewa, maka sub-penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat kontrak subsewa selesai. Selain itu, sub-penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli kembali aksesori yang ia beli dari pemberi sewa atau yang ia beli dari penyewa atas persetujuan pemberi sewa (Pasal 647 Undang-Undang Hukum Perdata).