Hak untuk Meminta Pembelian Aksesori
Hak penyewa untuk meminta pembelian aksesori
- Jika penyewa rumah sewaan telah menambahkan Aksesori pada rumah atas persetujuan pemberi sewa atau membeli aksesori dari pemberi sewa untuk penggunaan penyewa, maka penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat kontrak sewa berakhir (Pasal 646 Undang-Undang Hukum Perdata).
※ Aksesori berarti objek yang melekat pada bangunan yang dimiliki penyewa, dan tidak termasuk komponen bangunan tetapi memberi manfaat objektif.
Hak sub-penyewa untuk meminta pembelian aksesori
- Jika penyewa telah secara sah melakukan subsewa rumah sewaan dan sub-penyewa telah menambahkan Aksesori pada rumah sewaan atas persetujuan pemberi sewa untuk penggunaan sub-penyewa, maka sub-penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat kontrak subsewa selesai. Selain itu, sub-penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli kembali aksesori yang ia beli dari pemberi sewa atau yang ia beli dari penyewa atas persetujuan pemberi sewa (Pasal 647 Undang-Undang Hukum Perdata).
Penggunaan Hak untuk Meminta Pembelian Aksesori
Waktu penggunaan hak
- Tidak ada batasan waktu penggunaan hak untuk meminta pembelian aksesori. Pembelian aksesori dapat diminta kecuali hak untuk meminta pembelian dilepaskan, bahkan setelah rumah sewaan dikembalikan dengan berakhirnya kontrak sewa.
Pihak lain
- Penyewa dapat meminta pemberi sewa yang telah menyetujui penambahan aksesori atau, jika hak sewanya memiliki hak oposisi, siapa pun yang telah memperoleh status pemberi sewa dari pemberi sewa sebelumnya untuk membeli aksesori tersebut.
Pembatasan hak untuk meminta pembelian aksesori
- Jika penyewa belum memenuhi kewajibannya seperti menunggak pembayaran uang sewa, dll., maka haknya untuk meminta pembelian aksesori tidak diakui (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Januari 1990, Kasus No. 88Daka 7245 dan 88Daka 7252).
Efek Hak untuk Meminta Pembelian Aksesori
Jika penyewa meminta pembelian aksesori secara tertulis atau lisan, kontrak penjualan akan dibuat.
Perjanjian apa pun yang disepakati para pihak yang melanggar ketentuan terkait hak untuk meminta pembelian aksesori yang tidak menguntungkan bagi penyewa dianggap tidak berlaku (Pasal 652 Undang-Undang Hukum Perdata).