INDONESIAN

Sewa Rumah
Klaim Penggantian Biaya Bermanfaat
Hak penyewa untuk meminta penggantian biaya bermanfaat
- Jika penyewa telah mengeluarkan biaya untuk meningkatkan nilai objektif rumah sewaan saat ia menggunakan rumah tersebut atau mengambil keuntungan darinya, maka penyewa dapat menggunakan haknya untuk meminta penggantian biaya bermanfaat. Dengan hak ini, penyewa dapat meminta penggantian sejumlah yang ia keluarkan atau sejumlah peningkatan nilai rumah sewaan sesuai pilihan pemberi sewa, sebatas jika peningkatan nilai tersebut masih berlaku saat kontrak sewa berakhir (Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Agustus 1991, Kasus No. 91Da 15591 dan Tuntutan Balasan 15607).
※ Biaya bermanfaat adalah biaya yang dikeluarkan penyewa untuk meningkatkan nilai objektif rumah sewaan.
- Dalam hal cakupan klaim penggantian biaya bermanfaat, penyewa dapat menerima penggantian sejumlah yang ia keluarkan sebagai biaya bermanfaat atau sejumlah peningkatan nilai rumah sewaan yang masih berlaku sesuai pilihan pemberi sewa (bagian awal dalam Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Waktu dan periode klaim penggantian biaya bermanfaat
- Jika penyewa telah mengeluarkan biaya bermanfaat, maka ia dapat meminta penggantian biaya tersebut setelah kontrak sewa berakhir, tidak seperti biaya yang diperlukan (bagian awal dalam Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Jika penyewa meminta penggantian biaya bermanfaat, maka pemberi sewa harus menanggapinya. Pengadilan dapat, atas permintaan pemberi sewa, memberikan waktu agar ia dapat melunasi biaya sebagai masa tenggang (bagian akhir dalam Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Penggantian biaya bermanfaat harus diklaim dalam 6 bulan sejak tanggal pengembalian rumah sewaan kepada pemberi sewa (Penerapan Pasal 617 Undang-Undang Hukum Perdata di bawah Pasal 654 undang-undang yang sama).
Pelepasan hak untuk meminta penggantian biaya bermanfaat
- Hak penyewa untuk meminta penggantian biaya bermanfaat adalah ketentuan khusus antara kedua belah pihak. Klaim penggantian biaya bermanfaat dapat dilepaskan atau dibatasi (Pasal 652 Undang-Undang Hukum Perdata).