Permintaan Pembagian
Permintaan pembagian
- Permintaan pembagian merujuk pada permintaan yang diajukan kreditur untuk menerima pembagian hasil penjualan properti dengan cara ikut serta dalam prosedur eksekusi yang dimulai oleh kreditur lain.
Prosedur Permintaan Pembagian
Kreditur yang dapat meminta pembagian
- Penyewa yang telah memperoleh hak pembayaran prioritas dan telah membayar uang jaminan kecil dapat meminta pembagian dengan cara ikut serta dalam prosedur eksekusi yang dimulai oleh kreditur lain (Pasal 88 (1) Undang-Undang Eksekusi Perdata serta Pasal 3-2 (2) dan 8 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Waktu untuk meminta pembagian dan akhir periode
- Penyewa dapat meminta pembagian di antara tanggal saat penyitaan berlaku dan akhir periode permintaan pembagian yang ditentukan oleh pengadilan yang melaksanakan eksekusi (Pasal 91 (1) Peraturan Eksekusi Perdata).
· Jika penyewa telah mengajukan permohonan lelang properti pemberi sewa, maka ia dapat menerima pembagian meskipun ia tidak meminta pembagian. Dalam kasus tersebut, jika penyewa tidak menerima pembagian tetapi orang yang tidak berhak atas pembagian tersebut menerimanya, maka penyewa berhak mengklaim restitusi pengayaan tidak adil terhadap orang tersebut (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Oktober 2000, Kasus No. 99Da 53230).
Mengajukan permintaan pembagian
- Penyewa mengajukan laporan tentang hak atas pembagian dan meminta pembagian tersebut dari pengadilan yang melaksanakan eksekusi dengan dokumen yang menyatakan sebab dan jumlah klaim. Dalam kasus demikian, contoh pelaksanaan atau salinannya dan dokumen lain yang membuktikan kualifikasi penyewa untuk meminta pembagian (fotokopi kontrak sewa tertulis, salinan registrasi warga yang dilegalisasi, dll.) harus dilampirkan pada permohonan (Pasal 48 Peraturan Eksekusi Perdata).
Jumlah pembagian untuk penyewa
- Penyewa yang telah memperoleh hak oposisi dan tanggal tetap
· Jika penyewa yang telah memperoleh hak oposisi dan tanggal tetap meminta pembagian sebelum akhir periode permintaan pembagian, maka urutannya dalam pembagian ditentukan berdasarkan urutan kreditur lain dalam pembagian seperti hak atas jaminan, dll. menurut tanggal saat hak pembayaran prioritas berlaku dan jumlah pembagian juga akan ditentukan demikian (Pasal 3-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Penyewa yang membayar uang jaminan kecil yang telah memperoleh hak pembayaran prioritas utama
· Jika penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil memenuhi persyaratan hak oposisi sebelum registrasi keputusan tentang memulai lelang pertama dan meminta pembagian sebelum akhir periode permintaan pembagian, maka ia akan diprioritaskan untuk menerima jumlah tertentu dari uang jaminan daripada orang lain yang memegang hak jaminan (Pasal 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Penyewa yang telah menyelesaikan registrasi sewa
· Penyewa yang telah menyelesaikan registrasi sewa sebelum keputusan tentang memulai lelang akan menerima pembagian meskipun ia tidak meminta pembagian (Pasal 148 ayat 3 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Penyewa yang telah menyelesaikan registrasi sewa setelah keputusan tentang memulai lelang dapat menerima pembagian hanya jika ia meminta pembagian sebelum akhir periode permintaan pembagian (Pasal 148 ayat 2 Undang-Undang Eksekusi Perdata dan Pasal 91 (1) Peraturan Eksekusi Perdata).
Melaksanakan pembagian
- Jika tidak ada keberatan sah yang diajukan oleh kreditur atau debitur mana pun atau jika kreditur tidak hadir pada tanggal pembagian dan dianggap telah menyetujui pelaksanaan pembagian, maka pengadilan akan membagikan hasil penjualan sebagaimana dijelaskan dalam jadwal distribusi asli (Pasal 153 (1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Kebutuhan untuk Mempertahankan Hak Oposisi dan Hak Pembayaran Prioritas
Mempertahankan hak oposisi dan hak pembayaran prioritas
- Penyewa yang memenuhi persyaratan hak oposisi (serah terima rumah + registrasi warga) dan memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa tertulis diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan, daripada pemegang hak di bawahnya atau kreditur lain, dengan cara ikut serta dalam lelang atau penjualan publik. Penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil dapat memperoleh pembayaran prioritas utama (Pasal 3-2 (2) dan 8 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Penggunaan Selektif Hak Oposisi dan Hak Pembayaran Prioritas
Penyewa yang telah memperoleh hak oposisi dan hak pembayaran prioritas dapat menggunakan hak oposisi dan hak pembayaran prioritas secara selektif.
- Penyewa dapat ① diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dari harga rumah sewaan yang dikonversi dengan menggunakan hak pembayaran prioritasnya dengan cara ikut serta dalam pembagian, atau ② mengklaim adanya hubungan sewa sampai ia menerima pengembalian uang jaminan dengan menggunakan hak oposisinya terhadap pemenang lelang rumah sewaan tanpa ikut serta dalam pembagian (Pasal 3 (1) dan 3-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Permintaan Pembagian dan Akhir Kontrak Sewa
Jika penyewa telah menerima seluruh uang jaminan
- Jika rumah sewaan telah dilelang, hubungan sewa berakhir saat pengadilan lelang memberitahukan pemberi sewa tentang permintaan pembagian (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 September 1998, Kasus No. 97Da 28407).
Jika penyewa tidak menerima seluruh uang jaminan
- Jika lelang telah dilaksanakan atas rumah sewaan, hak sewa akan hilang pada saat keputusan lelang dijatuhkan atas rumah sewaan. Namun, hak sewa yang memiliki hak oposisi untuk uang jaminan yang tidak dibayar seluruhnya tidak akan hilang (Pasal 3-5 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika penyewa yang meminta pembagian seluruh uang jaminan dengan cara ikut serta dalam pembagian tidak menerima seluruh uang jaminan karena posisinya yang rendah dalam daftar prioritas, maka ia dapat meminta pengembalian sisa uang jaminan dari pemenang lelang, atau menggunakan rumah sewaan dan mengambil keuntungan darinya dengan mengklaim adanya hubungan sewa sampai ia menerima pengembalian seluruh uang jaminan (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 Juni 1998, Kasus No. 98Da 2754).
Serah Terima Rumah Sewaan
Serah terima rumah sewaan
- Penyewa yang memiliki hak pembayaran prioritas wajib menyerahkan objek yang disewa saat ia diprioritaskan menerima pengembalian uang jaminan dari nilai rumah sewaan daripada kreditur lain (Pasal 3-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Penyewa yang ingin menerima uang jaminan dari lelang atau penjualan publik harus membuktikan serah terima rumah sewaan. Kewajiban penyewa untuk menyerahkan rumah tidak harus dipenuhi sebelum kewajiban pemberi sewa untuk mengembalikan uang jaminan (Pasal 3-2 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Februari 1994, Kasus No. 93Da 55241).