Konsep Lelang Wajib
"Lelang wajib", metode eksekusi wajib terhadap benda tidak bergerak, adalah prosedur yang dijalankan oleh pengadilan untuk menyita dan menjual benda tidak bergerak milik debitur dan melunasi klaim keuangan kreditur dengan hasil penjualan tersebut (Pasal 78 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
※ Eksekusi wajib merujuk pada proses hukum yang dijalankan oleh kekuasaan pemerintah untuk secara wajib menegakkan hak hukum guna mengklaim penegakan yang dinyatakan dalam keputusan eksekusi atas permintaan kreditur.
Meminta Lelang Wajib
Urutan proses lelang wajib terhadap benda tidak bergerak adalah ① pengajuan permohonan lelang wajib, ② keputusan tentang memulai lelang wajib, ③ keputusan tentang akhir periode permintaan pembagian dan pemberitahuan publik tentang hal tersebut, ④ persiapan lelang, ⑤ penetapan, pengumuman, dan pemberitahuan tanggal penutupan atau tanggal penutupan penjualan tetap ⑥ prosedur keputusan tentang penerimaan penawaran, ⑦ proses penetapan penjualan, ⑧ pembayaran harga jual, ⑨ prosedur pembagian hasil penjualan, dan ⑩ registrasi perubahan kepemilikan dan serah terima.
- Meminta lelang wajib
· Penyewa dapat mengajukan permohonan lelang wajib yang mencantumkan informasi berikut ini ke pengadilan negeri di lokasi benda tidak bergerak (Pasal 79 (1) dan 80 Undang-Undang Eksekusi Perdata):
1. Informasi tentang kreditur, debitur, dan pengadilan;
2. Informasi tentang benda tidak bergerak;
3. Klaim spesifik yang menyebabkan lelang, dan keputusan eksekusi spesifik yang mungkin terpengaruh.
· Contoh pelaksanaan keputusan eksekusi dan sertifikat registrasi benda tidak bergerak yang terdaftar sebagai milik debitur harus dilampirkan pada permohonan lelang wajib (Pasal 81 (1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).