Meminta Keputusan Eksekusi
Meminta keputusan eksekusi
- Jika pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa kontrak sewa telah berakhir, maka penyewa dapat meminta uang jaminan dengan cara mengajukan permohonan lelang rumah sewaan berdasarkan keputusan final dan konklusif atas gugatan pengembalian uang jaminan atau keputusan eksekusi yang terkait (Pasal 3-2 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
※ Istilah "keputusan eksekusi" berarti akta notaris yang menjelaskan keberadaan dan cakupan hak untuk menuntut yang akan diwujudkan oleh kekuasaan Negara dan telah memiliki kekuatan eksekutif.
Persiapan Sebelum Meminta Keputusan Eksekusi
Mengirimkan surat tercatat
- Jika pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa kontrak sewa telah berakhir, maka penyewa dapat meminta pemberi sewa mengembalikan uang jaminan dengan cara mengirimkan surat tercatat yang mencantumkan informasi tentang kontrak sewa, jumlah uang jaminan yang harus dikembalikan saat kontrak sewa berakhir, dll.
Meminta penyitaan sementara
- Penyewa disarankan untuk meminta penyitaan sementara atas properti pemberi sewa sebelum mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan.
※ Penyitaan sementara adalah prosedur untuk mempertahankan status saat ini dengan menyita properti debitur terlebih dahulu yang merupakan jaminan umum dan untuk memungkinkan eksekusi wajib di masa mendatang dengan melarang perubahan status saat ini, jika tidak mungkin atau sulit untuk melaksanakan eksekusi wajib di masa mendatang apabila klaim keuangan atau klaim yang dapat dikonversi menjadi uang dibiarkan begitu saja (Pasal 276 (1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Meminta Perintah Pembayaran
Konsep
perintah pembayaran
- Perintah pembayaran adalah perintah dari pengadilan agar debitur membayar tanpa diinterogasi di mana kreditur mengajukan permohonan tanpa menanyai debitur atas klaim pembayaran uang dalam jumlah tertentu, penggantinya atau surat berharga lainnya (Pasal 462 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
Meminta perintah pembayaran
- Penyewa yang ingin meminta perintah pembayaran harus mengajukan permohonan yang mencantumkan informasi berikut ini ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat pemberi sewa (Pasal 463, 464 dan 468 Undang-Undang Hukum Acara Perdata):
· Nama pemberi sewa dan penyewa;
· Alamat dan kontak yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat asli perintah pembayaran;
· Jumlah yang diklaim;
· Maksud dan tujuan klaim.
Efek perintah pembayaran
- Jika tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemberi sewa atas perintah pembayaran, atau keberatan dicabut, atau keberatan ditolak dengan putusan final dan mengikat, maka perintah pembayaran tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan putusan final dan mengikat (Pasal 474 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
Mengajukan Konsiliasi Perdata
Konsep sistem konsiliasi perdata
- Dalam sistem konsiliasi perdata, hakim konsiliasi dan sejumlah komisioner atau dewan konsiliasi menyarankan konsiliasi berdasarkan prosedur konsiliasi daripada menjatuhkan putusan, setelah mendengarkan pendapat para pihak yang bersengketa, dan menyelesaikan sengketa secara tepat·adil·cepat dan efisien dengan menghormati usaha pihak terkait yang otonomis dan independen untuk penyelesaian konflik (Pasal 1 Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
Prosedur konsiliasi perdata
① Pengajuan permohonan konsiliasi
- Penyewa harus mengajukan permohonan konsiliasi perdata ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamat pemberi sewa. Permohonan konsiliasi juga dapat diajukan secara lisan. Dalam pengajuan secara lisan, pemohon harus membuat pernyataan di hadapan petugas pengadilan Tingkat IV, dll. (Pasal 3 serta 5 (1) dan (2) Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata)
· Informasi tentang para pihak dalam sengketa dan perwakilannya, tujuan permohonan dan rincian sengketa harus ditulis dengan jelas dalam permohonan konsiliasi. Dokumen bukti jika ada harus disertakan pada saat mengajukan permohonan. Dalam kasus demikian, salinan dokumen harus diserahkan sebanyak jumlah penerima permohonan (Pasal 2 Peraturan Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
② Menghadiri sidang konsiliasi (Pasal 15 (1) Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
③ Proses konsiliasi (Pasal 8 Peraturan Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
④ Tercapainya konsiliasi (Pasal 28 Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
⑤ Jika tidak tercapai kesepakatan atau ketentuan kesepakatan yang tercapai oleh para pihak tidak wajar, keputusan sebagai pengganti konsiliasi (Pasal 30 Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
⑥ Keputusan untuk tidak melanjutkan konsiliasi (Pasal 26 (1) Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
⑦ Jika tidak tercapai kesepakatan antara para pihak atau rincian kesepakatan dianggap tidak tepat, maka konsiliasi gagal (Pasal 27 Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
⑧ Beralih ke prosedur perdata
- Jika ada keputusan untuk tidak melanjutkan konsiliasi bahkan jika pemohon telah mengajukan permohonan konsiliasi, tidak tercapai kesepakatan konsiliasi, dan keberatan diajukan terhadap keputusan sebagai pengganti konsiliasi, maka gugatan dianggap telah diajukan pada saat permohonan konsiliasi diajukan dan kasusnya akan segera diproses secara hukum meskipun pihak yang bersangkutan belum mengajukan gugatan (Pasal 36 (1) Undang-Undang Konsiliasi Hukum Sengketa Perdata).
Perkara Gugatan Sederhana
Konsep perkara gugatan sederhana
- Perkara gugatan sederhana menangani gugatan dalam skala kecil yang menyangkut pembayaran uang dalam jumlah tertentu, penggantinya, atau surat berharga lainnya senilai tidak lebih dari 30 juta KRW secara cepat menggunakan prosedur sederhana (Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perkara Gugatan Sederhana serta Pasal 1-2 Peraturan Mengenai Perkara Gugatan Sederhana).
Waktu keputusan atas gugatan sederhana
- Keputusan apakah suatu kasus dianggap gugatan sederhana atau tidak didasarkan pada waktu saat gugatan tersebut diajukan (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Mei 1986, Kasus No. 86Da 137 dan 86Da 138).
Legalisasi Surat Perjanjian Utang
Legalisasi surat perjanjian utang yang diberikan oleh pemberi sewa
- Jika pemberi sewa memberikan surat perjanjian utang kepada penyewa untuk pengembalian uang jaminan sewa, maka untuk alasan keamanan penyewa sebaiknya melegalisasi surat perjanjian utang tersebut. Surat perjanjian utang yang dilegalisasi, yang secara hukum dianggap sebagai bukti publik dan kompeten, dapat mencegah sengketa antara kedua belah pihak di masa mendatang.
Prosedur legalisasi
- Penyewa dan pemberi sewa harus bersama-sama datang ke badan legalisasi seperti kantor notaris dan kantor hukum yang menangani urusan notaris untuk melegalisasi surat perjanjian utang. Di daerah di mana tidak ada badan legalisasi, mereka dapat melegalisasi surat perjanjian utang di kantor cabang jaksa penuntut umum distrik (Pasal 8 Undang-Undang Kenotariatan).
· Jika salah satu di antara pemberi sewa atau penyewa ingin melakukan proses legalisasi, ia harus membawa kartu identitas dan stempelnya serta surat kuasa dan sertifikat cap stempel pribadi milik pihak lainnya.
- Akta notaris yang menyatakan niat untuk mengakui dan menerima eksekusi wajib harus dilampirkan pada surat perjanjian utang yang dilegalisasi (Pasal 56-2 (1) Undang-Undang Kenotariatan).
Efek legalisasi
- Jika pemberi sewa tidak melunasi pembayaran bahkan setelah jatuh tempo dalam surat perjanjian utang atau tidak memenuhi janji, dll., penyewa dapat meminta lelang wajib dengan dikeluarkannya klausul eksekusi dari badan legalisasi yang telah menyusun akta notaris.
Mengajukan Gugatan Pengembalian Uang Jaminan
Gugatan pengembalian uang jaminan
- Jika pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa kontrak sewa telah berakhir, maka penyewa dapat meminta uang jaminan dengan cara mengajukan permohonan lelang rumah sewaan berdasarkan keputusan final dan konklusif atas gugatan pengembalian uang jaminan (Pasal 3-2 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan
- Penyewa dapat mengajukan gugatan pengembalian uang jaminan atas rumah sewaan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas alamatnya atau alamat pemberi sewa (Pasal 29 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
Kasus istimewa dalam gugatan pengembalian uang jaminan
- Gugatan pengembalian uang jaminan atas rumah sewaan dapat ditangani secara cepat sesuai Undang-Undang Perkara Gugatan Sederhana bahkan jika uang jaminan lebih dari 30 juta KRW (Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan serta Pasal 6, 7, 10 dan 11-2 Undang-Undang Perkara Gugatan Sederhana).
Efek keputusan final dan konklusif atas gugatan pengembalian uang jaminan
- Penyewa yang telah memenuhi persyaratan hak oposisi dan memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa tertulis diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dari harga rumah sewaan yang dikonversi (termasuk tanahnya), daripada pemegang hak di bawahnya atau kreditur lain, pada saat lelang atau penjualan publik. Penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil dapat menggunakan hak pembayaran prioritas utama (Pasal 3-2 (2) dan 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Penyewa harus menyerahkan rumah sewaan kepada penerima pengalihan untuk menerima pembagian dari harga rumah sewaan yang dikonversi (Pasal 3-2 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).