INDONESIAN

Sewa Rumah
Meminta Keputusan Eksekusi
Meminta keputusan eksekusi
- Jika pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa kontrak sewa telah berakhir, maka penyewa dapat meminta uang jaminan dengan cara mengajukan permohonan lelang rumah sewaan berdasarkan keputusan final dan konklusif atas gugatan pengembalian uang jaminan atau keputusan eksekusi yang terkait (Pasal 3-2 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
※ Istilah "keputusan eksekusi" berarti akta notaris yang menjelaskan keberadaan dan cakupan hak untuk menuntut yang akan diwujudkan oleh kekuasaan Negara dan telah memiliki kekuatan eksekutif.