INDONESIAN

Sewa Rumah
Hak Pembayaran Prioritas Penyewa yang Telah Membayar Uang Jaminan Kecil
Hak pembayaran prioritas penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil
- Jika penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil memperoleh hak oposisi atas rumah sewaan sebelum permohonan lelang didaftarkan oleh orang yang memegang hak jaminan sebelumnya, maka penyewa diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dalam jumlah tertentu daripada orang lain yang memegang hak jaminan atas rumah sewaan (Pasal 3 (1) dan 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).