Hak Pembayaran Prioritas Penyewa yang Telah Membayar Uang Jaminan Kecil
Hak pembayaran prioritas penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil
- Jika penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil memperoleh hak oposisi atas rumah sewaan sebelum permohonan lelang didaftarkan oleh orang yang memegang hak jaminan sebelumnya, maka penyewa diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dalam jumlah tertentu daripada orang lain yang memegang hak jaminan atas rumah sewaan (Pasal 3 (1) dan 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Persyaratan Pembayaran Prioritas Penyewa yang Telah Membayar Uang Jaminan Kecil
Berada dalam cakupan penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil
- Penyewa yang memiliki prioritas utama untuk menerima pengembalian harus merupakan penyewa yang uang jaminannya tidak melebihi jumlah berikut ini (Pasal 8 (3) dan 8-2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan serta Pasal 11 (1)Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan):
· Kota Metropolitan Khusus Seoul: KRW 165 juta won;
· Berdasarkan 「Peraturan rencana reorganisasi wilayah kapital」 Wilayah kontrol dengan konsentrasi lebih (kecuali Kota Metropolitan Khusus Seoul) Kota Metropolitan Otonom Sejong, Yongin-si, Hwasung-si dan Gimpo-si: KRW 145 juta won;
※ Lihat Tabel 1 Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Rencana Penyesuaian Ulang Area Metropolitan Seoul untuk wilayah kontrol dengan konsentrasi lebih.
· Kota Metropolitan (kecuali area yang termasuk wilayah kontrol dengan konsentrasi lebih dan Gun yang berdasarkan 「Peraturan rencana reorganisasi wilayah kapital」), Kota Ansan-si, Gwangju-si ,Paju-si, Icheon-si dan Pyeongtaek-si: KRW 85 juta won;
· Area lainnya: KRW 75 juta won.
Memenuhi persyaratan hak oposisi sebelum permohonan lelang rumah didaftarkan
- Penyewa harus menerima rumah sewaan dan menyelesaikan registrasi warga, yang merupakan persyaratan hak oposisi, sebelum permohonan lelang rumah didaftarkan (Pasal 3 (1) dan bagian akhir dalam Pasal 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Persyaratan hak oposisi akan terus berlaku sampai tanggal diterimanya penawaran yaitu saat penghentian permintaan pembagian sesuai ketentuan pengadilan yang melaksanakan eksekusi (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Oktober 1997, Kasus No. 95Da 44597).
Rumah sewaan dijual melalui lelang atau disposisi untuk tunggakan
- Penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil dapat menggunakan hak pembayaran prioritas hanya jika rumah sewaan dijual melalui lelang atau disposisi untuk tunggakan (Pasal 3-2 (4) dan 8 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Pembagian diminta atau penggunaan hak prioritas dilaporkan
- Jika rumah sewaan dijual melalui lelang atau disposisi untuk tunggakan, maka penyewa harus meminta pembagian dari pengadilan yang melaksanakan eksekusi atau melaporkan penggunaan hak prioritas kepada badan yang memerintahkan disposisi untuk tunggakan (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Januari 2002, Kasus No. 2001Da 70702).
· Pembagian harus diminta dengan dokumen yang menyatakan alasan serta jumlah klaim. Dalam kasus demikian, dokumen yang membuktikan kualifikasi permintaan pembagian harus dilampirkan (Pasal 88 (1) Undang-Undang Eksekusi Perdata dan Pasal 48 Peraturan Eksekusi Perdata).
Efek Hak Pembayaran Prioritas
Perlindungan jumlah tertentu dari uang jaminan
- Jika penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil memperoleh hak oposisi sebelum permohonan lelang rumah sewaan didaftarkan, maka penyewa diprioritaskan untuk menerima pengembalian uang jaminan dalam jumlah tertentu daripada orang lain yang memegang hak jaminan atas rumah sewaan (Pasal 3 (1) dan 8 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
· Besar jumlah tertentu dari uang jaminan yang dibayarkan secara prioritas kepada penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil tidak melebihi jumlah berikut ini, dan jika jumlah pembayaran prioritas melebihi 1/2 dari nilai unit rumah, maka hak pembayaran prioritas hanya berlaku untuk jumlah yang setara dengan 1/2 dari nilai unit rumah (Pasal 10 (1) dan (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan):
√ Kota Metropolitan Khusus Seoul: KRW 55 juta won;
√ Wilayah kontrol dengan konsentrasi lebih (kecuali Kota Metropolitan Khusus Seoul)yang berdasarkan 「Peraturan rencana reorganisasi wilayah kapital」, Kota Metropolitan Otonom Sejong, Yongin-si , Hwasung-si dan Gimpo-si : KRW 48 juta won;
√ Kota Metropolitan (kecuali area yang termasuk wilayah kontrol dengan konsentrasi lebih dan Gun yang berdasarkan 「Peraturan rencana reorganisasi wilayah kapital」, Kota Ansan-si, Gwangju-si, Paju-si, Icheon-si dan Pyeongtaek-si: KRW 28 juta won;
√ Area lainnya: KRW 25 juta won.
- Jika setidaknya 2 penyewa tinggal di unit rumah, dan total jumlah tertentu dari uang jaminan melebihi 1/2 dari nilai unit rumah, maka jumlah pembayaran prioritas untuk setiap penyewa adalah 1/2 dari nilai unit rumah dikalikan dengan persentase jumlah tertentu dari uang jaminan penyewa terhadap total jumlah tertentu dari uang jaminan (Pasal 10 (3) Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Penyewa yang Telah Membayar Uang Jaminan Kecil dan Tidak Dapat Menggunakan Hak Pembayaran Prioritas
Penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil dan tidak dapat menggunakan hak pembayaran prioritas
- Penyewa yang telah menyewa rumah, yang registrasi sewanya sudah habis setelah eksekusi perintah registrasi sewa, tidak dapat menggunakan hak pembayaran prioritas meskipun ia dianggap penyewa yang telah membayar uang jaminan kecil (Pasal 3-3 (6) 「Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan」).