Sistem Perintah Registrasi Sewa
Konsep sistem perintah registrasi sewa
- Sistem perintah registrasi sewa memungkinkan penyewa untuk dengan bebas pindah dari rumah sewaan sambil tetap mempertahankan hak oposisi dan hak pembayaran prioritas setelah ia menyelesaikan registrasi menyusul perintah eksekusi pengadilan.
Permohonan Perintah Registrasi Sewa
Syarat pengajuan
- ① Jika setelah berakhirnya kontrak sewa ② uang jaminan tidak dikembalikan, maka penyewa dapat mengajukan permohonan perintah registrasi sewa ke pengadilan negeri, cabang pengadilan negeri, atau pengadilan Si/Gun yang memiliki yurisdiksi atas lokasi rumah sewaan (Pasal 3-3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
· Penyewa dapat mengajukan permohonan perintah registrasi sewa setelah kontrak sewa berakhir. Maka, penyewa dapat mengajukan permohonan perintah registrasi sewa saat kontrak sewa berakhir jika ada pemberitahuan pembatalan atau dibatalkan atas kesepakatan maupun jika kontrak sewa berakhir karena selesainya masa sewa.
Prosedur pengajuan
- Penyewa yang ingin mengajukan permohonan perintah registrasi sewa harus mengisi permohonan dengan mencantumkan informasi berikut ini, membubuhkan nama dan cap stempelnya, atau menandatanganinya, lalu menyerahkan permohonan beserta dokumen yang diperlukan ke pengadilan negeri, cabang pengadilan negeri, atau pengadilan Si/Gun yang memiliki yurisdiksi atas lokasi rumah sewaan (Pasal 3-3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan):
· Penanda kasus;
· Nama dan alamat penyewa dan pemberi sewa, dan nomor registrasi warga penyewa (jika penyewa atau pemberi sewa adalah perusahaan atau kelompok selain perusahaan, nama perusahaan atau kelompok tersebut, nama perwakilannya, nomor registrasi usaha, serta lokasi kantor pusat dan tempat usahanya);
· Jika permohonan diajukan oleh perwakilan, nama dan alamat perwakilan tersebut;
· Informasi tentang rumah atau bangunan yang merupakan objek yang disewa (jika objek yang disewa adalah bagian dari rumah atau bangunan, denah yang menunjukkan bagian tersebut harus dilampirkan);
· Uang jaminan sewa yang belum dikembalikan, dan uang sewa (dalam kasus kontrak sewa yang tidak terdaftar atas dasar jaminan, uang jaminan untuk sewa atas dasar jaminan);
· Maksud dan tujuan permohonan.
※ Dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan perintah registrasi sewa (Pasal 3 Peraturan Prosedur Perintah Registrasi Sewa)
· Sertifikat registrasi rumah atau bangunan yang terdaftar sebagai milik pemberi sewa;
· Dokumen yang membuktikan bahwa rumah atau bangunan yang tidak dimiliki pemberi sewa dapat segera didaftarkan untuk menjaga kepemilikan atas nama pemberi sewa sendiri;
· Kontrak sewa tertulis;
· Dalam kasus penyewa yang telah memperoleh hak oposisi pada saat pengajuan, dokumen yang menyatakan tanggal mulai menempati rumah sewaan dan tanggal diselesaikannya registrasi warga;
· Dalam kasus penyewa yang telah memperoleh hak pembayaran prioritas pada saat pengajuan, dokumen yang menyatakan tanggal mulai menempati rumah sewaan dan tanggal diselesaikannya registrasi warga, dan kontrak sewa yang dibuat sebagai akta notaris atau dicap dengan tanggal tetap;
· Jika tujuan terdaftar objek yang disewa bukan sebagai tempat tinggal, dokumen yang membuktikan bahwa rumah sewaan telah digunakan sebagai tempat tinggal sejak saat kontrak sewa ditandatangani hingga saat ini.
- Penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk mengganti biaya yang timbul dalam mengajukan permohonan perintah registrasi sewa dan menyelesaikan registrasi sewa (Pasal 3-3 (8) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Efek Registrasi Sewa
Mempertahankan hak oposisi dan hak pembayaran prioritas
- Jika penyewa telah memperoleh hak oposisi atau hak pembayaran prioritas tepat sebelum registrasi sewa, maka hak oposisi atau hak pembayaran prioritas tetap terpelihara, dan bahkan jika ia telah kehilangan persyaratan hak oposisi setelah registrasi sewa, hak oposisi atau hak pembayaran prioritas yang telah ia miliki tidak akan hilang (persyaratan dalam Pasal 3-3 (5) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Memperoleh hak oposisi dan hak pembayaran prioritas
- Jika penyewa belum memperoleh hak oposisi atau hak pembayaran prioritas tepat sebelum perintah registrasi sewa, maka ia dapat memperoleh hak oposisi dan hak pembayaran prioritas dengan menyelesaikan registrasi sewa (bagian utama dalam Pasal 3-3 (5) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Uang jaminan kecil dikecualikan dari prioritas utama dalam hak pembayaran prioritas
- Penyewa yang menyewa rumah setelah registrasi sewanya selesai tidak berhak menerima pembayaran prioritas untuk uang jaminan dalam jumlah kecil (Pasal 3-3 (6) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).