INDONESIAN

Sewa Rumah
Sebab Penghentian Kontrak Sewa Rumah
Selesainya masa sewa
- Jika masa sewa telah ditetapkan, maka kontrak sewa akan berakhir pada saat masa sewa selesai.
- Jika ada sebab untuk penghentian misalnya jika masa sewa telah ditetapkan, jika ada ketentuan khusus tentang dimilikinya hak pembatalan, jika penyewa telah dinyatakan bangkrut, dll., maka kontrak sewa dapat dibatalkan dalam masa kontrak melalui pemberitahuan pembatalan kontrak (Pasal 636 dan 637 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika pemberi sewa telah memberitahu penyewa tentang penolakan pembaruan, atau telah memberitahu penyewa bahwa ia tidak akan memperbarui kontrak tanpa perubahan ketentuan, 6 bulan sampai 2 bulan sebelum masa sewa selesai, maka kontrak sewa akan berakhir pada saat masa sewa selesai (Pasal 6 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Pemberitahuan pembatalan kontrak
- Jika kontrak sewa diperbarui secara tersirat, maka penyewa dapat membatalkan kontrak kapan saja. Jika penyewa memberitahukan pembatalan kontrak, maka penghentian tersebut akan berlaku setelah lewat 3 bulan sejak tanggal saat pemberi sewa menerima pemberitahuan (Pasal 4 (1) dan 6-2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika penyewa atau pemberi sewa telah menetapkan ketentuan khusus tentang dimilikinya hak pembatalan saat menandatangani kontrak sewa, maka ia dapat membatalkan kontrak sewa dalam masa kontrak setelah membuktikan sebab yang tidak terhindarkan, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, kontrak sewa akan dibatalkan setelah lewat 1 bulan sejak tanggal saat pemberi sewa menerima pemberitahuan pembatalan (Pasal 635 dan 636 Undang-Undang Hukum Perdata).
Kebangkrutan penyewa
- Jika penyewa telah dinyatakan bangkrut, baik pemberi sewa maupun kurator pailit dapat memberitahukan pembatalan sewa terkait sisa masa sewa yang belum berakhir, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, kontrak sewa akan berakhir setelah lewat 6 bulan sejak tanggal saat penyewa menerima pemberitahuan pembatalan (Pasal 637 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Dalam kasus demikian, pihak mana pun tidak dapat mengklaim kerugian yang timbul dari pembatalan sewa terkait sisa masa sewa yang belum berakhir (Pasal 637 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Pembatalan segera
- Jika termasuk dalam salah satu penyebab pembatalan di bawah ini, maka kontrak sewa dapat dibatalkan dalam masa kontrak, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, pembatalan berlaku saat pernyataan niat pembatalan dari salah satu pihak sampai kepada pihak lainnya.
· Kasus di mana penyewa dapat membatalkan kontrak sewa:
√ Jika pemberi sewa melakukan tindakan pemeliharaan yang bertentangan dengan keinginan penyewa sehingga penyewa tidak dapat mencapai tujuan kontrak sewa (Pasal 625 Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika sebagian dari rumah sewaan tidak dapat digunakan lagi, atau tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan darinya, karena kehilangan atau sebab lain selain kesalahan penyewa, dan jika bagian rumah sewaan yang tersisa tidak cukup untuk memungkinkan penyewa mencapai tujuan kontrak sewa (Pasal 627 Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika status pemberi sewa telah berpindah tangan (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 4 September 2002, Keputusan No. 2001Da64615)
· Kasus di mana pemberi sewa dapat membatalkan kontrak sewa:
√ Jika penyewa mengalihkan hak sewanya atau melakukan subsewa rumah tanpa persetujuan pemberi sewa (Pasal 629 (2) Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika penyewa menunggak pembayaran uang yang mencapai jumlah uang sewa kedua periode sewa (Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 6 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan);
√ Jika penyewa tidak menggunakan dan memperoleh keuntungan dari rumah sewaan dengan cara tertentu sesuai ketentuan kontrak atau sesuai sifat rumah sewaan (Penerapan Pasal 610 (1) Undang-Undang Hukum Perdata di bawah Pasal 654 undang-undang yang sama);
√ Jika penyewa melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban di bawah kontrak sewa.