Sebab Penghentian Kontrak Sewa Rumah
Selesainya masa sewa
- Jika masa sewa telah ditetapkan, maka kontrak sewa akan berakhir pada saat masa sewa selesai.
- Jika ada sebab untuk penghentian misalnya jika masa sewa telah ditetapkan, jika ada ketentuan khusus tentang dimilikinya hak pembatalan, jika penyewa telah dinyatakan bangkrut, dll., maka kontrak sewa dapat dibatalkan dalam masa kontrak melalui pemberitahuan pembatalan kontrak (Pasal 636 dan 637 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika pemberi sewa telah memberitahu penyewa tentang penolakan pembaruan, atau telah memberitahu penyewa bahwa ia tidak akan memperbarui kontrak tanpa perubahan ketentuan, 6 bulan sampai 2 bulan sebelum masa sewa selesai, maka kontrak sewa akan berakhir pada saat masa sewa selesai (Pasal 6 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Pemberitahuan pembatalan kontrak
- Jika kontrak sewa diperbarui secara tersirat, maka penyewa dapat membatalkan kontrak kapan saja. Jika penyewa memberitahukan pembatalan kontrak, maka penghentian tersebut akan berlaku setelah lewat 3 bulan sejak tanggal saat pemberi sewa menerima pemberitahuan (Pasal 4 (1) dan 6-2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika penyewa atau pemberi sewa telah menetapkan ketentuan khusus tentang dimilikinya hak pembatalan saat menandatangani kontrak sewa, maka ia dapat membatalkan kontrak sewa dalam masa kontrak setelah membuktikan sebab yang tidak terhindarkan, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, kontrak sewa akan dibatalkan setelah lewat 1 bulan sejak tanggal saat pemberi sewa menerima pemberitahuan pembatalan (Pasal 635 dan 636 Undang-Undang Hukum Perdata).
Kebangkrutan penyewa
- Jika penyewa telah dinyatakan bangkrut, baik pemberi sewa maupun kurator pailit dapat memberitahukan pembatalan sewa terkait sisa masa sewa yang belum berakhir, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, kontrak sewa akan berakhir setelah lewat 6 bulan sejak tanggal saat penyewa menerima pemberitahuan pembatalan (Pasal 637 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Dalam kasus demikian, pihak mana pun tidak dapat mengklaim kerugian yang timbul dari pembatalan sewa terkait sisa masa sewa yang belum berakhir (Pasal 637 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Pembatalan segera
- Jika termasuk dalam salah satu penyebab pembatalan di bawah ini, maka kontrak sewa dapat dibatalkan dalam masa kontrak, meskipun kontrak sewa mencantumkan masa sewa tetap. Dalam kasus demikian, pembatalan berlaku saat pernyataan niat pembatalan dari salah satu pihak sampai kepada pihak lainnya.
· Kasus di mana penyewa dapat membatalkan kontrak sewa:
√ Jika pemberi sewa melakukan tindakan pemeliharaan yang bertentangan dengan keinginan penyewa sehingga penyewa tidak dapat mencapai tujuan kontrak sewa (Pasal 625 Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika sebagian dari rumah sewaan tidak dapat digunakan lagi, atau tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan darinya, karena kehilangan atau sebab lain selain kesalahan penyewa, dan jika bagian rumah sewaan yang tersisa tidak cukup untuk memungkinkan penyewa mencapai tujuan kontrak sewa (Pasal 627 Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika status pemberi sewa telah berpindah tangan (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 4 September 2002, Keputusan No. 2001Da64615)
· Kasus di mana pemberi sewa dapat membatalkan kontrak sewa:
√ Jika penyewa mengalihkan hak sewanya atau melakukan subsewa rumah tanpa persetujuan pemberi sewa (Pasal 629 (2) Undang-Undang Hukum Perdata);
√ Jika penyewa menunggak pembayaran uang yang mencapai jumlah uang sewa kedua periode sewa (Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 6 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan);
√ Jika penyewa tidak menggunakan dan memperoleh keuntungan dari rumah sewaan dengan cara tertentu sesuai ketentuan kontrak atau sesuai sifat rumah sewaan (Penerapan Pasal 610 (1) Undang-Undang Hukum Perdata di bawah Pasal 654 undang-undang yang sama);
√ Jika penyewa melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban di bawah kontrak sewa.
Efek Penghentian Sewa
Penghentian hubungan sewa dan kompensasi kerugian
- Jika pemberi sewa atau penyewa membatalkan kontrak sewa, maka hubungan sewa tidak lagi berlaku di masa yang akan datang (Pasal 550 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika salah satu pihak membatalkan kontrak sewa dan ada kelalaian pada pihak lainnya, maka pihak pertama dapat menuntut ganti rugi (Pasal 551 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengembalian rumah sewaan dan pengembalian uang jaminan sewa
- Saat kontrak sewa telah dibatalkan, penyewa wajib mengembalikan rumah sewaan, dll. dan pemberi sewa wajib mengembalikan uang jaminan sewa sesuai syarat dan ketentuan kontrak sewa (Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata).
Memperoleh hak untuk mengajukan permohonan perintah registrasi sewa
- Jika uang jaminan tidak dikembalikan setelah berakhirnya kontrak sewa, maka penyewa memperoleh hak untuk mengajukan permohonan perintah registrasi sewa. Setelah menyelesaikan registrasi sewa sesuai perintah registrasi sewa, ia dapat memperoleh atau mempertahankan hak oposisi dan hak pembayaran prioritas (Pasal 3-3 (5) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Permintaan penggantian biaya bermanfaat dan pembelian aksesori
- Hanya dalam kasus tertentu, penyewa dapat meminta penggantian biaya bermanfaat dari pemberi sewa atau meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori (Pasal 626 (2) dan 646 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Jika kontrak sewa dibatalkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban, misalnya penyewa menunggak pembayaran uang sewa, dll., maka penyewa tidak dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori (Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Januari 1990, Kasus No. 88Daka 7245 dan 88Daka 7252).