Pembaruan Kontrak Sewa atas Kesepakatan Para Pihak dalam Kontrak
Pembaruan kontrak atas kesepakatan
- Pemberi sewa dan penyewa dapat sepakat untuk memperbarui kontrak sewa dengan mengubah ketentuan, masa, dll. kontrak sewa, atau dengan ketentuan yang sama dengan kontrak sewa yang sudah ada menjelang saat masa sewa selesai.
Efek pembaruan atas kesepakatan
- Efek pembaruan atas kesepakatan ditentukan oleh rincian kesepakatan
- Pembaruan atas kesepakatan dengan perubahan ketentuan kontrak sewa tidak dapat menentang pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas kontrak sewa yang sudah ada terkait ketentuan yang diubah. Jika uang jaminan sewa naik, penyewa harus memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa agar bisa mendapatkan hak pembayaran prioritas daripada pemegang hak di bawahnya.
Pembaruan Tersirat di Bawah Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Syarat pembaruan tersirat: Tidak memberitahukan penolakan pembaruan atau perubahan ketentuan kontrak
- Jika pemberi sewa tidak memberitahu penyewa tentang penolakan pembaruan, atau tidak memberitahu penyewa bahwa ia tidak akan memperbarui kontrak jika tidak ada perubahan ketentuan sebelum 6 bulan sampai 2 bulan sebelum masa sewa selesai(berlaku pada tanggal yang ditandatangani di awal setelah tanggal 10 Desember 2020, atau jangka waktu sewa yang diperpanjang), atau jika penyewa tidak memberitahukan hal yang sama dalam 2 bulan sebelum masa sewa selesai, maka kontrak sewa dianggap diperbarui dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya pada saat masa sewa selesai (Pasal 6 (1) 「Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan」 dan Ketentuan Tambahan <Hukum No. 17363, 9 Juni 2020, 9 Juni 2020> Pasal 2).
- Jika penyewa menunggak pembayaran uang yang mencapai jumlah uang sewa kedua periode sewa, melakukan pelanggaran serius terhadap kewajiban di bawah kontrak sewa, maka pembaruan tersirat tidak berlaku (Pasal 6 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Efek pembaruan tersirat
- Jika kontrak sewa rumah diperbarui secara tersirat, maka kontrak sewa dianggap diperbarui dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya (Bagian awal dalam Pasal 6 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika kontrak sewa rumah diperbarui secara tersirat, maka masa sewanya dianggap 2 tahun (Pasal 4 (1) dan 6 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Penghentian kontrak sewa yang diperbarui secara tersirat
- Jika kontrak sewa rumah diperbarui secara tersirat, maka penyewa dapat mengakhiri kontrak sewa yang diperbarui kapan saja atau mengklaim masa sewa selama 2 tahun (Pasal 4 (1) dan 6-2 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika penyewa mengakhiri kontrak sewa, maka penghentian tersebut akan berlaku setelah lewat 3 bulan sejak tanggal saat pemberi sewa menerima pemberitahuan (Pasal 6-2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Permintaan perpanjangan kontrak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan
Hak permintaan perpanjangan kontrak
- Terlepas dari peraturan di atas tentang perpanjangan otomatis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan, jika penyewa meminta perpanjangan kontrak enam hingga dua bulan sebelum tanggal akhir sewa (berlaku pada jangka waktu yang ditandatangani di awal setelah tanggal 10 Desember 2020, atau jangka waktu sewa yang diperpanjang), pemilik sewaan tidak boleh menolak persyaratan ini, kecuali ada alasan yang wajar untuk menolak (Teks Pasal 6 (3), sub-ayat 1, dan semua ayat serta ketentuan tambahan dari Pasal 6 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan <Hukum No. 17363, 9 Juni 2020, 9 Juni 2020> Pasal 2).Penyewa hanya boleh memanfaatkan hak perpanjangan kontrak sebanyak satu kali, dan jangka waktu berlaku sewa yang diperpanjang dianggap selama dua tahun (Pasal 6-3 (2)).