Suksesi Status Pemberi Sewa
Suksesi status pemberi sewa
- Penerima pengalihan rumah sewaan dan orang yang telah memperoleh kepemilikan rumah sewaan melalui warisan, lelang, dll. memperoleh status pemberi sewa (Pasal 3 (4) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Meskipun pemberi sewa, yang merupakan penunjuk, dan penerima pengalihan telah menandatangani kontrak yang menyertakan ketentuan khusus bahwa kewajiban pemberi sewa terhadap penyewa tidak berpindah tangan, ketentuan itu dianggap tidak berlaku karena tidak menguntungkan bagi penyewa (Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Jika Rumah Sewaan Berpindah Tangan setelah Kontrak Sewa Berakhir
Jika rumah sewaan berpindah tangan setelah kontrak sewa berakhir
- Dalam kasus sewa rumah dengan hak oposisi, meskipun rumah sewaan berpindah tangan setelah kontrak sewa berakhir, status pemberi sewa jatuh kepada penerima pengalihan sampai uang jaminan dikembalikan kepada penyewa (Pasal 4 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 4 September 2002, Kasus No. 2001Da 64615).
Suksesi Status Pemberi Sewa dan Penghentian Kontrak Sewa
Suksesi status pemberi sewa dan penghentian kontrak sewa
- Penyewa dengan hak oposisi atas rumah sewaan dapat terus menggunakan rumah sewaan dan memperoleh keuntungan darinya bahkan jika rumah sewaan berpindah tangan (Pasal 3 (1) dan 4 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika penyewa yang dapat menentang penerima pengalihan rumah sewaan tidak ingin memperoleh status pemberi sewa dan rumah sewaan dilelang sebelum masa sewa selesai, maka ia dapat membatalkan kontrak sewa dan menuntut pembayaran prioritas (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 September 1998, Keputusan No. Ja 98Ma 100danPutusan Mahkamah Agung tertanggal 4 September 2002, Kasus No. 2001Da 64615).