INDONESIAN

Sewa Rumah
Suksesi Status Pemberi Sewa
Suksesi status pemberi sewa
- Penerima pengalihan rumah sewaan dan orang yang telah memperoleh kepemilikan rumah sewaan melalui warisan, lelang, dll. memperoleh status pemberi sewa (Pasal 3 (4) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Meskipun pemberi sewa, yang merupakan penunjuk, dan penerima pengalihan telah menandatangani kontrak yang menyertakan ketentuan khusus bahwa kewajiban pemberi sewa terhadap penyewa tidak berpindah tangan, ketentuan itu dianggap tidak berlaku karena tidak menguntungkan bagi penyewa (Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).