INDONESIAN

Sewa Rumah
Suksesi Hak Sewa
Jika penyewa meninggal dunia tanpa ahli waris
- Jika penyewa meninggal dunia tanpa ahli waris, maka orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa dan telah tinggal bersamanya di rumah sewaan adalah satu-satunya yang memperoleh hak dan kewajiban penyewa (Pasal 9 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
※ "Tinggal bersama" berarti tinggal bersama penyewa sebagai anggota keluarga.
- Jika penyewa meninggal dunia dan tidak ada orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa dan telah tinggal bersamanya sebagai anggota keluarga di rumah sewaan, maka properti yang diwariskan termasuk hak sewa diserahkan kepada Negara (Pasal 1058 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
Jika penyewa meninggal dunia dan ada ahli waris
- Jika ahli waris telah tinggal bersama penyewa sebagai anggota keluarga di rumah sewaan pada saat penyewa meninggal dunia, maka hak sewa tidak jatuh kepada orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa, melainkan kepada ahli waris (Pasal 1000, 1001 dan 1003 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika penyewa meninggal dunia dan ahli waris tidak tinggal bersamanya sebagai anggota keluarga di rumah sewaan pada saat penyewa meninggal dunia, maka orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa, serta kerabat yang memiliki hubungan dalam derajat kedua dan telah tinggal bersama penyewa di rumah sewaan, secara bersama-sama memperoleh hak dan kewajiban penyewa (Pasal 9 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).