Suksesi Hak Sewa
Jika penyewa meninggal dunia tanpa ahli waris
- Jika penyewa meninggal dunia tanpa ahli waris, maka orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa dan telah tinggal bersamanya di rumah sewaan adalah satu-satunya yang memperoleh hak dan kewajiban penyewa (Pasal 9 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
※ "Tinggal bersama" berarti tinggal bersama penyewa sebagai anggota keluarga.
- Jika penyewa meninggal dunia dan tidak ada orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa dan telah tinggal bersamanya sebagai anggota keluarga di rumah sewaan, maka properti yang diwariskan termasuk hak sewa diserahkan kepada Negara (Pasal 1058 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
Jika penyewa meninggal dunia dan ada ahli waris
- Jika ahli waris telah tinggal bersama penyewa sebagai anggota keluarga di rumah sewaan pada saat penyewa meninggal dunia, maka hak sewa tidak jatuh kepada orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa, melainkan kepada ahli waris (Pasal 1000, 1001 dan 1003 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika penyewa meninggal dunia dan ahli waris tidak tinggal bersamanya sebagai anggota keluarga di rumah sewaan pada saat penyewa meninggal dunia, maka orang yang memiliki hubungan perkawinan de facto dengan penyewa, serta kerabat yang memiliki hubungan dalam derajat kedua dan telah tinggal bersama penyewa di rumah sewaan, secara bersama-sama memperoleh hak dan kewajiban penyewa (Pasal 9 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Penolakan Suksesi Hak Sewa
Penolakan suksesi hak sewa
- Jika orang yang berhak mewarisi hak sewa tidak ingin memperoleh hak tersebut dengan alasan apa pun, misalnya tidak menguntungkan baginya untuk mewarisi hak sewa karena kewajiban almarhum penyewa melebihi klaim pengembalian uang jaminan, dll., maka ia dapat menolak mewarisi hak sewa dengan memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) kepada pemberi sewa, atau dengan kata lain menyatakan niatnya untuk tidak mewarisi hak sewa, dalam 1 bulan setelah penyewa meninggal dunia (Pasal 9 (3) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Efek Suksesi Hak Sewa
Efek suksesi hak sewa
- Barang siapa yang mewarisi hak dan kewajiban penyewa akan memperoleh klaim dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan kontrak sewa (Pasal 9 (4) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).