Hak Pemberi Sewa
Hak untuk meminta pembayaran uang sewa
- Pemberi sewa berhak meminta penyewa membayar uang sewa (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta kenaikan uang sewa
- Jika uang sewa atau jaminan yang telah ditentukan tidak dapat dipertahankan karena kenaikan pajak, biaya utilitas publik, dan biaya lainnya atas rumah sewaan, atau perubahan situasi ekonomi selama masa kontrak sewa, maka pemberi sewa dapat meminta kenaikan uang sewa yang akan datang (Bagian depan dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Hak untuk meminta pengembalian objek yang disewa
- Pemberi sewa berhak meminta penyewa untuk mengembalikan objek yang disewa saat kontrak sewa berakhir. Dalam kasus demikian, pemberi sewa berhak meminta penyewa mengembalikan objek yang disewa ke kondisi aslinya (Pasal 615, 618 dan 654 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak lain untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara objek yang disewa
- Penyewa tidak boleh menolak jika pemberi sewa melakukan tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk memelihara objek yang disewa (Pasal 624 Undang-Undang Hukum Perdata).
Kewajiban Pemberi Sewa
Kewajiban untuk mengizinkan penyewa menggunakan rumah dan mengambil keuntungan darinya
- Pemberi sewa wajib mengizinkan penyewa menggunakan rumah sewaan dan mengambil keuntungan darinya (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pemberi sewa wajib menyerahkan rumah kepada penyewa dan wajib memperbaiki rumah sewaan dan menjaga kondisi yang diperlukan agar penyewa dapat menggunakan rumah sewaan dan mengambil keuntungan darinya selama berlakunya kontrak sewa (Pasal 623 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika pemberi sewa tidak memperbaiki rumah sewaan, maka penyewa dapat ① menuntut kompensasi atas kerugian, ② menolak membayar seluruh atau sebagian uang sewa sampai perbaikan selesai, ③ meminta penurunan uang sewa sebanding dengan bagian rumah yang tidak dapat digunakan lagi, atau tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan darinya, atau ④ membatalkan kontrak sewa jika bagian rumah sewaan yang tersisa tidak cukup untuk memungkinkan penyewa mencapai tujuan penyewaan rumah (Pasal 627 Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 April 1997, Kasus No. 96Da 44778 dan 44785).
Kewajiban untuk menghilangkan penghalang
- Jika penyewa terhalang dalam menggunakan dan memperoleh keuntungan dari rumah sewaan meskipun pemberi sewa telah menyerahkan rumah kepadanya setelah menandatangani kontrak sewa rumah, maka pemberi sewa harus berusaha menghilangkan penghalang tersebut (Pasal 214 dan 623 Undang-Undang Hukum Perdata).
Kewajiban untuk mengembalikan uang jaminan sewa
- Pemberi sewa wajib mengembalikan uang jaminan kepada penyewa saat kontrak sewa berakhir karena selesainya masa sewa, dll. (Putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Januari 1988, Kasus No. 87Daka 1315).