INDONESIAN

Sewa Rumah
Hak Pemberi Sewa
Hak untuk meminta pembayaran uang sewa
- Pemberi sewa berhak meminta penyewa membayar uang sewa (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta kenaikan uang sewa
- Jika uang sewa atau jaminan yang telah ditentukan tidak dapat dipertahankan karena kenaikan pajak, biaya utilitas publik, dan biaya lainnya atas rumah sewaan, atau perubahan situasi ekonomi selama masa kontrak sewa, maka pemberi sewa dapat meminta kenaikan uang sewa yang akan datang (Bagian depan dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Hak untuk meminta pengembalian objek yang disewa
- Pemberi sewa berhak meminta penyewa untuk mengembalikan objek yang disewa saat kontrak sewa berakhir. Dalam kasus demikian, pemberi sewa berhak meminta penyewa mengembalikan objek yang disewa ke kondisi aslinya (Pasal 615, 618 dan 654 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak lain untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara objek yang disewa
- Penyewa tidak boleh menolak jika pemberi sewa melakukan tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk memelihara objek yang disewa (Pasal 624 Undang-Undang Hukum Perdata).