INDONESIAN

Sewa Rumah
Hak Penyewa
Hak untuk menggunakan dan mengambil keuntungan (Hak sewa)
- Penyewa memperoleh hak sewa untuk menggunakan rumah sewaan dan memperoleh keuntungan darinya melalui kontrak sewa (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta kerja sama untuk registrasi
- Penyewa dapat, kecuali ada kesepakatan sebaliknya antara pemberi sewa dan penyewa, meminta pemberi sewa untuk bekerja sama dalam melakukan formalitas yang diperlukan untuk registrasi sewa rumah (Pasal 621 (1) Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 3-4 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Hak untuk meminta penurunan uang sewa
- Jika uang sewa atau jaminan yang telah ditentukan tidak dapat dipertahankan karena kenaikan pajak, biaya utilitas publik, dan biaya lainnya atas rumah sewaan, atau perubahan situasi ekonomi selama masa kontrak sewa, maka penyewa dapat meminta penurunan uang sewa yang akan datang (Bagian depan dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Jika sebagian dari rumah sewaan tidak dapat digunakan lagi, atau tidak mungkin lagi memperoleh keuntungan darinya, karena kehilangan atau sebab lain selain kesalahan penyewa, maka penyewa dapat meminta penurunan uang sewa sebanding dengan bagian rumah yang telah hilang. Dalam kasus demikian, jika bagian rumah sewaan yang tersisa tidak cukup untuk memungkinkan penyewa mencapai tujuan penyewaan rumah, maka penyewa dapat membatalkan kontrak (Pasal 627 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta pembelian aksesori atau hak untuk menyingkirkannya
- Jika penyewa telah menambahkan Aksesori pada rumah sewaan atas persetujuan pemberi sewa untuk penggunaan penyewa, maka penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat kontrak sewa berakhir. Selain itu, penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk membeli kembali aksesori yang ia beli dari pemberi sewa (Pasal 646 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika penyewa tidak ingin pemberi sewa membeli aksesori tersebut, maka penyewa dapat menyingkirkannya sebelum ia mengembalikan rumah sewaan kepada pemberi sewa (Pasal 654 dan 615 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta penggantian biaya yang diperlukan
- Jika penyewa telah mengeluarkan biaya yang diperlukan terkait pemeliharaan rumah sewaan, maka penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk mengganti biaya tersebut segera setelah mengeluarkan biaya (Pasal 626 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
※ Istilah "biaya yang diperlukan" berarti semua biaya yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara kondisi rumah sewaan agar penyewa dapat menggunakan dan memperoleh keuntungan darinya sesuai tujuan kontrak sewa (Pasal 203 (1) dan 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hak untuk meminta penggantian biaya bermanfaat
- Jika penyewa telah mengeluarkan biaya bermanfaat sehingga peningkatan nilai rumah sewaan masih berlaku saat kontrak sewa berakhir, maka pemberi sewa harus mengganti biaya sejumlah yang dikeluarkan penyewa atau sejumlah peningkatan nilai tersebut (Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata).
※ Istilah "biaya bermanfaat" berarti biaya yang dikeluarkan penyewa untuk meningkatkan nilai objektif rumah sewaan (Pasal 203 (2) Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Agustus 1991, Kasus No. 91Da 15591 dan Tuntutan Balasan 15607).