INDONESIAN

Sewa Rumah
Menaikkan Uang Sewa atau Jaminan
Permintaan kenaikan
- Jika uang sewa atau jaminan yang telah ditentukan tidak dapat dipertahankan karena kenaikan pajak, biaya utilitas publik, dan biaya lainnya atas rumah sewaan, atau perubahan situasi ekonomi selama masa kontrak sewa, maka pemberi sewa dapat meminta kenaikan uang sewa yang akan datang (Bagian depan dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Batas kenaikan
- Permintaan kenaikan tidak boleh dilakukan dalam 1 tahun setelah kontrak sewa ditandatangani atau setelah uang sewa atau jaminan dinaikkan (Bagian belakang dalam Pasal 7(1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Permintaan kenaikan uang sewa atau jaminan sewa tidak boleh melebihi jumlah yang setara dengan 1/20 dari uang sewa atau jaminan sewa yang telah disepakati. Namun, dalam hal kota istimewa, kota metropolitan, kota·provinsi otonomi khusus dan provinsi otonomi khusus, dapat menetapkan batasan tertinggi permintaan kenaikan dalam ruang lingkup 1/20 di atas melalui peraturan dengan menimbang kondisi pasar sewa di setiap wilayah (Pasal 7(2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
- Pembatasan kenaikan juga diterapkan untuk sewa yang berkelanjutan sejak sebelum tanggal 31 Juli 2020(Pasal 2(1) peraturan tambahan <No.17470> Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan). Namun, jika orang yang menyewakan sudah menolak perpanjangan dan menandatangani kontrak dengan pihak ke-3 sebelum tanggal 31 Juli 2020, tidak diterapkan(Pasal 2(2) <No.17470> Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Memperoleh hak oposisi dan hak pembayaran prioritas untuk jumlah yang dinaikkan
- Jika penyewa telah menyetujui kenaikan uang sewa atau jaminan atas permintaan atau dengan memperbarui kontrak, ia harus menyusun kontrak sewa tertulis untuk uang sewa atau jaminan yang dinaikkan dan memperoleh tanggal tetap pada kontrak tertulis untuk menerima pengembalian uang sewa atau jaminan yang dinaikkan daripada pemegang hak di bawahnya sejak hari itu dan seterusnya.