Penyewa wajib membayar uang sewa kepada pemberi sewa karena telah menggunakan dan memperoleh keuntungan dari rumah sewaan (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata).
Waktu untuk Membayar Uang Sewa
Jika penyewa dan pembeli sewa tidak menetapkan waktu untuk membayar uang sewa, maka uang sewa harus dibayarkan pada setiap akhir bulan (Pasal 633 Undang-Undang Hukum Perdata).
Tunggakan Uang Sewa dan Pembatalan Sewa
Jika penyewa menunggak pembayaran uang sewa selama 2 periode atau lebih, pemberi sewa dapat membatalkan kontrak sewa (Pasal 640 Undang-Undang Hukum Perdata).
Kewajiban Penyewa Bersama
Jika beberapa penyewa menggunakan rumah sewaan dan memperoleh keuntungan darinya dengan menyewa rumah bersama-sama, maka mereka secara bersama-sama wajib membayar uang sewa (Pasal 616 dan 654 Undang-Undang Hukum Perdata).