INDONESIAN

Sewa Rumah
Laporan Pindah Rumah dan Memperoleh Tanggal Tetap
Kepala keluarga harus membuat laporan pindah rumah kepada kepala Si/Gun/Gu yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal baru dalam 14 hari sejak tanggal saat pindah ke tempat tinggal baru (Pasal 16 (1) Undang-Undang Registrasi Warga).
- Barang siapa yang tidak membuat laporan pindah rumah dalam 14 hari sejak tanggal saat pindah ke tempat tinggal baru tanpa alasan yang kuat dikenakan denda administratif sebesar tidak lebih dari 50.000 KRW (Pasal 40 (4) Undang-Undang Registrasi Warga).
Disarankan untuk membawa kontrak sewa tertulis dan mendapatkan tanggal tetap saat membuat laporan pindah rumah, agar dapat memperoleh hak pembayaran prioritas uang jaminan sewa.