Laporan Pindah Rumah dan Memperoleh Tanggal Tetap
Kepala keluarga harus membuat laporan pindah rumah kepada kepala Si/Gun/Gu yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal baru dalam 14 hari sejak tanggal saat pindah ke tempat tinggal baru (Pasal 16 (1) Undang-Undang Registrasi Warga).
- Barang siapa yang tidak membuat laporan pindah rumah dalam 14 hari sejak tanggal saat pindah ke tempat tinggal baru tanpa alasan yang kuat dikenakan denda administratif sebesar tidak lebih dari 50.000 KRW (Pasal 40 (4) Undang-Undang Registrasi Warga).
Disarankan untuk membawa kontrak sewa tertulis dan mendapatkan tanggal tetap saat membuat laporan pindah rumah, agar dapat memperoleh hak pembayaran prioritas uang jaminan sewa.
Perubahan Tempat Registrasi Kendaraan Bermotor
Jika tempat registrasi kendaraan bermotor berubah, pemilik kendaraan bermotor harus mengajukan registrasi perubahan tersebut kepada kepala Si/Gun/Gu dalam 30 hari sejak tanggal saat perubahan tersebut terjadi (Pasal 11 (1) Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor dan Pasal 22 (1) Keputusan Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Jika tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar adalah tempat utama digunakannya kendaraan tersebut (jika kendaraan bermotor dimiliki oleh individu, maka tempat tinggal pemilik yang terdaftar), registrasi perubahan dianggap telah diajukan saat membuat laporan pindah rumah untuk registrasi warga (Pasal 22 (2) Keputusan Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Barang siapa yang tidak mengajukan registrasi perubahan dikenakan denda administratif sebesar tidak lebih dari 500.000 KRW (Pasal 84 (5) Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor).
Pindah ke Sekolah Baru
Pindah ke sekolah dasar yang baru
- Jika murid sekolah dasar ingin pindah sekolah karena perubahan alamat, wali murid tersebut harus memberitahukan sekolah lama dan sekolah baru yang ingin dimasuki.
Pindah ke sekolah menengah pertama yang baru
- Perpindahan ke sekolah menengah pertama terbatas pada sekolah menengah pertama yang termasuk ke dalam grup sekolah yang sama dengan sekolah dasar di lokasi rumah baru, atau di distrik sekolah menengah pertama. Dalam kasus demikian, kepala dinas pendidikan distrik akan memilihkan sekolah menengah pertama dalam 7 hari sejak tanggal penerimaan dokumen pengajuan perubahan grup sekolah, dan kepala sekolah menengah pertama di distrik sekolah menengah pertama akan mengizinkan perubahan distrik sekolah menengah pertama tersebut (Kalimat utama dalam Pasal 73 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pindah ke sekolah menengah atas yang baru
- Perpindahan dari sekolah menengah atas umum siang hari ke sekolah menengah atas umum siang hari lainnya yang berlokasi di area standar terbatas jika tempat tinggal murid yang ingin pindah sekolah berpindah dari grup sekolah atau Kota/Do yang berbeda, dan Pengawas Dinas Pendidikan akan memilihkan sekolah untuk dimasuki (Bagian awal dalam Pasal 89 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Distrik di Mana Pengawas Dinas Pendidikan Menjalankan Proses Seleksi Masuk Sekolah).